383 kali dibaca
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.
LOMBOK BARAT – Dua siswi Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, dilaporkan mangkir dari kegiatan belajar mengajar selama lebih dari satu bulan. Kondisi ini terjadi setelah rencana pernikahan kedua anak di bawah umur tersebut berhasil digagalkan pada akhir tahun 2025 lalu.
Pihak sekolah mengonfirmasi bahwa kedua siswi yang duduk di kelas V dan VI tersebut diduga merasa enggan atau malu untuk kembali ke sekolah setelah hubungan mereka dipisahkan oleh pihak berwenang dan keluarga.
Aksi pencegahan pernikahan dini ini bermula saat pihak sekolah mencium adanya rencana pernikahan kedua murid tersebut pada masa libur semester ganjil, Desember 2025. Mengetahui hal itu, Kepala Sekolah beserta jajaran guru bergerak cepat melakukan koordinasi dengan kepala dusun setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
🔗 Baca juga: Komdigi Batasi Medsos Usia 16 Tahun, NTB Dukung Perlindungan Anak
”Usaha kita untuk memisah agar jangan sampai mereka menikah di bawah umur. Harapannya mereka harus tetap melanjutkan sekolahnya,” ujar HM, salah seorang guru sekolah tersebut saat dikonfirmasi via telepon, awal Februari 2026.
Kedua siswi tersebut berasal dari desa yang berbeda, yakni Dusun Batu Kemalik (Desa Bukit Tinggi) dan Dusun Ranjok Barat (Desa Mekar Sari). Meski berbeda usia dan kelas, keduanya dikenal sebagai sahabat karib.
HM menjelaskan adanya perbedaan latar belakang di antara keduanya:
Siswi Kelas V: Memang tercatat jarang masuk sekolah, diduga karena faktor jarak rumah yang jauh serta kondisi keluarga (orang tua bercerai).
Siswi Kelas VI: Sebelumnya dikenal aktif bersekolah sebelum insiden rencana pernikahan tersebut mencuat.
Hingga saat ini, pihak sekolah masih berupaya melakukan pendekatan persuasif. Guru telah mendatangi rumah wali murid untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya pendidikan wajib belajar bagi anak-anak.
Meskipun orang tua murid telah berjanji untuk membujuk anak mereka, hingga pekan pertama Februari 2026, kedua kursi siswi tersebut di ruang kelas masih terpantau kosong. Kasus ini menambah daftar panjang tantangan pencegahan pernikahan dini di wilayah Nusa Tenggara Barat yang berdampak langsung pada angka putus sekolah.




























