996 kali dibaca
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.
Mataram– Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mebel Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB. Langkah hukum ini terkonfirmasi setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik kepolisian.
Dua sosok yang kini menyandang status tersangka tersebut ditetapkan pada medio Januari 2026. Mereka adalah IKS, yang merupakan mantan Kepala Seksi Prasarana Dinas Dikbud NTB sekaligus menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut, serta MZ yang berasal dari pihak swasta.
Saat ini, pihak kejaksaan masih mendalami kelengkapan administrasi dan substansi perkara tersebut.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, mengonfirmasi di Mataram pada Jumat bahwa pihaknya tengah berfokus pada penelitian berkas untuk kedua tersangka. Zulkifli menjelaskan bahwa jaksa peneliti terus membangun koordinasi intensif dengan penyidik Polda NTB guna memastikan seluruh syarat materiil dan formil terpenuhi sebelum kasus ini berlanjut ke tahap persidangan.
ADVERTISEMENT
🔗 Baca juga: Wagub NTB: KK NTB 2026 Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kreatif
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol. Fx. Endriadi, masih bersikap irit bicara mengenai detail penetapan tersangka. Ia menegaskan bahwa informasi lebih mendalam mengenai kasus tindak pidana korupsi ini baru akan dibuka ke publik setelah memasuki tahap pra-penuntutan atau saat berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21).
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan mebel SMK tahun anggaran 2022 yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan total nilai mencapai Rp10,2 miliar. Proyek tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan fasilitas sekolah di seluruh wilayah NTB. Namun, berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar.
🔗 Baca juga: Gubernur Dorong Transformasi RSUP NTB Menuju Pelayanan Modern
Dalam upaya mengungkap praktik lancung ini, penyidik kepolisian telah memeriksa sedikitnya 57 orang saksi. Deretan saksi tersebut mencakup berbagai pihak mulai dari jajaran birokrasi Dinas Dikbud NTB, termasuk mantan Kepala Dinas Aidy Furqan dan Kabid Pembinaan SMK Khairul Ihwan, hingga pihak penyedia barang dan sekolah-sekolah penerima bantuan. Hasil audit BPKP kini menjadi salah satu
alat bukti kunci yang telah dilampirkan dalam berkas perkara yang sedang diteliti oleh jaksa.




























