13 TAHUN BAJAK LAUT LOMBOK: Raksasa Mutiara PT Autore Operasi Ilegal di Depan Mata Pemerintah?

Wednesday, 29 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

6,211 kali dibaca

⚠️ PERINGATAN ⚠️
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.

Puluhan miliar uang pajak. Klaim sebagai investor yang ramah. Inilah wajah PT Autore Pearl Culture, raksasa mutiara yang beroperasi di surga laut Lombok Timur.

13 TAHUN. TANPA IZIN

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tetapi, di balik klaim investasi itu, tersimpan skandal: Sejak 2011, perusahaan asing ini menduduki area laut Blok D hanya dengan modal selembar rekomendasi busuk. Rekomendasi yang secara resmi dinyatakan tidak sah oleh Pemerintah Provinsi NTB.”

Pertanyaannya: Mengapa sebuah perusahaan PMA berani menantang kedaulatan hukum Indonesia selama 13 tahun? Benarkah mereka korban birokrasi yang rumit, ataukah mereka adalah pemain ulung yang menjadikan pajak puluhan miliar sebagai tameng untuk operasi ilegal?”

Inilah kisah perang urat saraf di laut Lombok. Kisah tentang bagaimana modal asing mencoba membajak ruang publik, di depan mata nelayan yang kehilangan akses mereka.”

Investigasi mendalam terhadap operasi PT Autore Pearl Culture (PT Autore) di perairan Lombok Timur mengungkap kontroversi yang membelit perusahaan budidaya mutiara ini selama lebih dari satu dekade. Di tengah klaim investasi besar dan ketaatan pajak, perusahaan ini tersandung pada masalah fundamental: legalitas operasi di Blok D, Desa Sekaroh, Lombok Timur, yang secara tegas disebut oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) sebagai aktivitas tanpa izin.

REKOMENDASI ‘BUNTU’ DAN KLAIM KERUGIAN INVESTOR

Polemik ini bermula dari pergeseran aturan dan tarik-ulur kewenangan antara daerah dan pusat.

PT Autore pertama kali mendapat izin pada 2006 untuk lima titik lokasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Namun, akibat penolakan keras dari nelayan, perusahaan itu hanya bisa mengelola dua titik. Pada 2009, perusahaan mengajukan penambahan lokasi, dan pada 2011, Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Lombok Timur mengeluarkan rekomendasi untuk memanfaatkan Blok D—area bekas tambak mutiara PT Paloma Agung.

 

Manajer Perizinan PT Autore, Ion Suseno, berpegangan pada surat rekomendasi tahun 2011 ini sebagai landasan aktivitas mereka. Seno bahkan menyebutkan besarnya kontribusi pajak yang telah dibayarkan—sekitar Rp 20 Miliar untuk PPh 25 dan Rp 800 Juta untuk PBB Sektoral Blok D pada tahun sebelumnya—seolah membenarkan operasional yang berjalan.

Namun, Pemprov NTB memiliki pandangan yang bertolak belakang.
Pada 8 Juli 2021, DKP NTB mengeluarkan Surat Peringatan, menegaskan bahwa rekomendasi DKP Lombok Timur tahun 2011 “tidak dapat dijadikan legalitas kegiatan Usaha.”

Peringatan ketiga bahkan menyusul pada 19 Oktober 2021, dengan ancaman sanksi administratif karena aktivitas PT Autore belum berizin.

🔗 Baca juga: Gubernur NTB Luncurkan Reformasi Pendidikan, Perkuat Mutu Sekolah hingga Ketahanan Pangan

Pada tahun 2022 PT Autore menandatangani surat pernyataan yang disaksikan oleh DPM-PTSP, POLDA dan DKP yang berjanji akan meninggalkan kawasan Blok D

Pertanyaannya: Mengapa PT Autore terus beroperasi di Blok D selama kurun waktu 2011–2024 hanya berbekal selembar rekomendasi yang secara jelas dinyatakan tidak sah sebagai legalitas usaha?

Klaim PT Autore bahwa mereka dihalangi proses perizinannya pasca-perubahan kewenangan dari Kabupaten ke Provinsi dan kemudian ke Pusat (OSS 1.0 pada 2018) terkesan mencoba mengalihkan tanggung jawab atas ketiadaan izin.

“Dari semua lokasi yang dikelola PT Autore hanya Blok D yang sangat sulit untuk diproses perizinannya,” ungkap Seno, menyiratkan adanya upaya menghambat di tingkat Pemprov NTB, bahkan mengklaim bahwa izin yang sudah “dinyatakan lengkap” pada Oktober 2024 di-hold atau di-cut oleh Pemprov NTB.

Bahkan Autore menurut BKPM juga beroperasi tanpa izin di Sekotong

KEBENARAN VERSI PEMPROV NTB: STATUS ILEGAL BLOK D

Pernyataan dari pejabat Pemprov NTB secara terang-terangan membantah klaim PT Autore.

Kepala DKP NTB, Muslim, memperjelas batasan hukum, merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 (tentang kewenangan provinsi 0–12 mil) dan PP Nomor 21 Tahun 2021 (tentang Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut/KPRL di Pusat, khususnya untuk PMA).

Muslim lugas menyatakan bahwa polemik utama perusahaan tersebut terletak pada Blok D di Sereweh:

“Kalau yang di Titik D ya (tidak ada izin) kalau yang lain-lain sudah ya sudah ada KPRL-nya. Jadi Titik D ini yang jadi, yang Titik D saja ini kan.”

Artinya, meskipun titik lain mungkin memiliki izin dasar (KPRL), Blok D secara definitif beroperasi tanpa izin dasar KPRL.

Namun, di saat yang sama, Blok D berada di kawasan pariwisata dan perlindungan ekosistem dalam perda RTRW. Bagaimana mungkin mereka bisa mendapatkan rekomendasi di kawasan yang sudah ditetapkan untuk hal lain, apalagi setelah diduga melanggar peraturan selama 13 tahun?

DKP NTB Telah Menerbitkan Surat Peringatan Berulang: Surat tersebut jelas menyatakan bahwa rekomendasi 2011 bukan legalitas. Ini membuktikan bahwa PT Autore sudah mengetahui bahwa aktivitas mereka di Blok D tidak sah, namun tetap melanjutkannya selama bertahun-tahun.

Aktivitas Ilegal di Tengah Perda RTRW Baru: Aktivitas yang berlanjut ini terjadi bahkan di tengah lahirnya Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi NTB Tahun 2024–2044.

🔗 Baca juga: Membaca Postur APBD NTB 2027: Optimisme Fiskal di Tengah Tantangan Kemandirian Daerah

Operasi tanpa izin, menjalankan budidaya di kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan pariwisata dan perlindungan ekosistem dan berpotensi melanggar ketentuan tata ruang yang baru.

Pengakuan Setengah Hati: Pernyataan Seno, “Walaupun Kita usaha di sini, memang secara ini kami baru mendapatkan rekomendasi ya,” secara tidak langsung mengakui bahwa status legalitas mereka di Blok D hanyalah sebatas rekomendasi, bukan izin usaha yang sah.

JARINGAN TARIK-ULUR KEWENANGAN

Keterlambatan proses perizinan di pusat (KKP) yang disoroti oleh PT Autore dan bahkan diakui oleh Kepala DKP NTB, Muslim, yang mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambatnya KKP mengambil keputusan untuk Blok D, tidak bisa dijadikan pembenaran atas aktivitas ilegal.

Meskipun Muslim berharap agar KKP segera mengambil keputusan dan memberikan kepastian hukum, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa bertindak lebih jauh, seperti membongkar atau menghentikan aktivitas, karena bukan mereka yang menerbitkan izinnya—kewenangan perizinan KPRL ada di Pusat.

Peryataan muslim tidak sepenunya benar, sehatusnya, meskipun perizinan telah diserahkan kepada Kementerian, Provinsi memiliki hak penuh untuk memberikan sanksi.

Kesimpulan Investigasi:

PT Autore Pearl Culture telah beroperasi secara masif di Blok D Lombok Timur selama bertahun-tahun hanya dengan modal “rekomendasi” yang telah secara resmi dibatalkan legalitasnya oleh Pemprov NTB. Meskipun perusahaan membayar pajak yang besar, kontribusi finansial ini tidak bisa memutihkan status hukum yang cacat.

Klaim adanya hambatan perizinan di tingkat Pemprov dan Pusat, sekalipun benar, tidak meniadakan fakta bahwa PT Autore secara sadar memilih untuk menjalankan aktivitas budidaya mutiara di Blok D tanpa memiliki izin usaha yang sah, menjadikannya aktivitas ilegal menurut regulasi kelautan dan perizinan yang berlaku. Status ini diperkuat oleh pengakuan Kepala DKP NTB, yang secara tegas memosisikan PT Autore telah melakukan kegiatan budidaya mutiara di kawasan konservasi dan atau kawasan strategis lain yang belum memiliki izin dasar perizinan KPRL.

Perusahaan Autore terindikasi kuat menjalankan praktik usaha secara sistematis tanpa mengantongi izin resmi. Hal ini terungkap setelah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menyatakan Autore juga beroperasi di wilayah Sekotong tanpa izin yang sah.

Indikasi pelanggaran ini diperkuat dengan ditemukannya fakta bahwa Autore telah 15 tahun lamanya menduduki secara ilegal lahan Kehutanan di dekat Blok D untuk kegiatan budidaya mutiara.

Pihak Kehutanan bahkan telah mengeluarkan surat peringatan terakhir pada Agustus 2022 yang memerintahkan perusahaan tersebut segera angkat kaki. Namun, Autore baru benar-benar meninggalkan area terlarang itu pada Juni 2024. Kasus ini menyoroti dugaan praktik ilegal dan kepatuhan hukum perusahaan tersebut.

Berita Terkait

Gubernur NTB Luncurkan Reformasi Pendidikan, Perkuat Mutu Sekolah hingga Ketahanan Pangan
Membaca Postur APBD NTB 2027: Optimisme Fiskal di Tengah Tantangan Kemandirian Daerah
Di Momentum Usia ke-54 Gubernur Iqbal, Presiden Prabowo Titip Lima Pesan untuk NTB
Nama Tercantum di Manifes Umrah AKBP Didik, Kasi Humas Polres Bima Kota Buka Suara: “Saya Diajak, Tapi Batal Berangkat
Menko AHY: Swasembada Pangan Dimulai dari Air, dan Air Dimulai dari Bendungan yang Terhubung dengan Irigasi
Resmi Dilantik, Ketua BEM UNRAM Mavi Adiek Garlosa Kecam Keterlibatan TNI dalam Penanganan Hukum Sipil
Pemprov NTB Luruskan Viral Video: Analisis Kebahasaan Tunjukkan Kritik Ditujukan Kepada Individu, Bukan AL-QUR’AN
Atasi Banjir Kiriman, Wali Kota Bima Sinergikan Rehabilitasi Hulu dengan Kementerian LH

Berita Terkait

Wednesday, 15 July 2026 - 17:07 WITA

Gubernur NTB Luncurkan Reformasi Pendidikan, Perkuat Mutu Sekolah hingga Ketahanan Pangan

Wednesday, 15 July 2026 - 14:58 WITA

Membaca Postur APBD NTB 2027: Optimisme Fiskal di Tengah Tantangan Kemandirian Daerah

Saturday, 11 July 2026 - 10:26 WITA

Di Momentum Usia ke-54 Gubernur Iqbal, Presiden Prabowo Titip Lima Pesan untuk NTB

Friday, 10 July 2026 - 18:55 WITA

Nama Tercantum di Manifes Umrah AKBP Didik, Kasi Humas Polres Bima Kota Buka Suara: “Saya Diajak, Tapi Batal Berangkat

Thursday, 9 July 2026 - 19:52 WITA

Resmi Dilantik, Ketua BEM UNRAM Mavi Adiek Garlosa Kecam Keterlibatan TNI dalam Penanganan Hukum Sipil

Berita Terbaru