Anggota DPRD Kabupaten Bima Dilaporkan ke Kejaksaan Terkait Dugaan Sarang Walet di Area HGU

Tuesday, 28 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lila Ramadhani Sukendy -Sumber Profil Facebook Lila Ramadhani Sukendy

Lila Ramadhani Sukendy -Sumber Profil Facebook Lila Ramadhani Sukendy

1,683 kali dibaca

⚠️ PERINGATAN ⚠️
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.

Bima, NTB – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, Lila Ramadhani Sukendy, secara resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bima terkait dugaan pembangunan sarang walet di area yang masuk dalam izin Hak Guna Usaha (HGU), Selasa 28 Oktober 2025.  Laporan ini diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Peduli Rakyat Indonesia (LBH-PRI) Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Pelaporan ini didasarkan pada temuan yang diklaim pelapor sebagai bukti dan fakta yang ada mengenai keberadaan bangunan tersebut di luar ketentuan perizinan.

Pelapor Tantang Anggota Dewan untuk Buktikan Ketidakbersalahan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

🔗 Baca juga: Putri Victoria Kagumi Karya Perajin Perempuan NTB di Bale Kita

Pihak LBH-PRI secara tegas meminta Lila Ramadhani Sukendy, yang dikonfirmasi sebagai anggota dewan Kabupaten Bima, untuk membuktikan sendiri ketidakbenarannya di hadapan hukum.

Foto: LBH PRI

“Sudah kami laporkan secara resmi atas keberadaan bangunan sarang walet yang berdiri di area izin HGU. Silakan saudari Lila Ramadhani Sukendy membuktikan sendiri di Kejaksaan Negeri Bima atas dugaan yang kami laporkan itu, kalau benar tidak ada keterlibatan saudari Lila. Kami melaporkan itu berdasarkan bukti dan fakta yang ada, silakan saudari Lila bantah,” ujar perwakilan LBH-PRI, seperti dikutip dalam keterangan resminya”, ungkap Hery pada akun Faceboonya.

🔗 Baca juga: Putri Mahkota Victoria Tiba di Lombok, Disambut Tenun Sasak dan Minuman Rempah

LBH-PRI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejaksaan Negeri Bima untuk menindaklanjuti laporan ini. Mereka meyakini bahwa bukti yang diserahkan cukup kuat untuk menjadi dasar penyelidikan atas dugaan penyimpangan perizinan atau pelanggaran tata ruang HGU.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi atau tanggapan langsung dari Lila Ramadhani Sukendy terkait laporan yang menyeret namanya ini. Pihak Kejaksaan Negeri Bima juga diharapkan segera memberikan keterangan mengenai tindak lanjut atas laporan yang telah masuk.

Berita Terkait

Putri Victoria Kagumi Karya Perajin Perempuan NTB di Bale Kita
Putri Mahkota Victoria Tiba di Lombok, Disambut Tenun Sasak dan Minuman Rempah
Demi Bebas Banjir, PMII Bima Dukung Penuh Percepatan Pembangunan Kolam Retensi Amahami
Dari Hilirisasi hingga Gili Tramena, Gubernur NTB dan Komisi VII Perkuat Transformasi Ekonomi NTB
Wagub NTB Apresiasi Sensus Ekonomi Capai 94 Persen
Antisipasi Defisit, Pemprov NTB Susun APBD-P Lebih Realistis
Semester I 2026, Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun, Semakin Berkualitas dan Inklusif
NTB Selangkah Lagi Terapkan Sistem Manajemen Talenta ASN

Berita Terkait

Saturday, 5 September 2026 - 17:51 WITA

Putri Victoria Kagumi Karya Perajin Perempuan NTB di Bale Kita

Saturday, 5 September 2026 - 16:21 WITA

Putri Mahkota Victoria Tiba di Lombok, Disambut Tenun Sasak dan Minuman Rempah

Saturday, 5 September 2026 - 11:11 WITA

Demi Bebas Banjir, PMII Bima Dukung Penuh Percepatan Pembangunan Kolam Retensi Amahami

Tuesday, 11 August 2026 - 20:25 WITA

Dari Hilirisasi hingga Gili Tramena, Gubernur NTB dan Komisi VII Perkuat Transformasi Ekonomi NTB

Tuesday, 11 August 2026 - 20:22 WITA

Wagub NTB Apresiasi Sensus Ekonomi Capai 94 Persen

Berita Terbaru

Daerah

Gubernur Iqbal: Bawa Syiar Al-Qur’an, Jaga Marwah NTB

Thursday, 10 Sep 2026 - 12:24 WITA