1,552 kali dibaca
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.
Bima, NTB – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, Lila Ramadhani Sukendy, secara resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bima terkait dugaan pembangunan sarang walet di area yang masuk dalam izin Hak Guna Usaha (HGU), Selasa 28 Oktober 2025. Laporan ini diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Peduli Rakyat Indonesia (LBH-PRI) Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pelaporan ini didasarkan pada temuan yang diklaim pelapor sebagai bukti dan fakta yang ada mengenai keberadaan bangunan tersebut di luar ketentuan perizinan.
Pelapor Tantang Anggota Dewan untuk Buktikan Ketidakbersalahan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
🔗 Baca juga: Wagub NTB: KK NTB 2026 Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Pihak LBH-PRI secara tegas meminta Lila Ramadhani Sukendy, yang dikonfirmasi sebagai anggota dewan Kabupaten Bima, untuk membuktikan sendiri ketidakbenarannya di hadapan hukum.

“Sudah kami laporkan secara resmi atas keberadaan bangunan sarang walet yang berdiri di area izin HGU. Silakan saudari Lila Ramadhani Sukendy membuktikan sendiri di Kejaksaan Negeri Bima atas dugaan yang kami laporkan itu, kalau benar tidak ada keterlibatan saudari Lila. Kami melaporkan itu berdasarkan bukti dan fakta yang ada, silakan saudari Lila bantah,” ujar perwakilan LBH-PRI, seperti dikutip dalam keterangan resminya”, ungkap Hery pada akun Faceboonya.
🔗 Baca juga: Gubernur Dorong Transformasi RSUP NTB Menuju Pelayanan Modern
LBH-PRI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejaksaan Negeri Bima untuk menindaklanjuti laporan ini. Mereka meyakini bahwa bukti yang diserahkan cukup kuat untuk menjadi dasar penyelidikan atas dugaan penyimpangan perizinan atau pelanggaran tata ruang HGU.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi atau tanggapan langsung dari Lila Ramadhani Sukendy terkait laporan yang menyeret namanya ini. Pihak Kejaksaan Negeri Bima juga diharapkan segera memberikan keterangan mengenai tindak lanjut atas laporan yang telah masuk.




























