Anggota DPRD Kabupaten Bima Dilaporkan ke Kejaksaan Terkait Dugaan Sarang Walet di Area HGU

Tuesday, 28 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lila Ramadhani Sukendy -Sumber Profil Facebook Lila Ramadhani Sukendy

Lila Ramadhani Sukendy -Sumber Profil Facebook Lila Ramadhani Sukendy

1,552 kali dibaca

⚠️ PERINGATAN ⚠️
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.

Bima, NTB – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, Lila Ramadhani Sukendy, secara resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bima terkait dugaan pembangunan sarang walet di area yang masuk dalam izin Hak Guna Usaha (HGU), Selasa 28 Oktober 2025.  Laporan ini diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Peduli Rakyat Indonesia (LBH-PRI) Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Pelaporan ini didasarkan pada temuan yang diklaim pelapor sebagai bukti dan fakta yang ada mengenai keberadaan bangunan tersebut di luar ketentuan perizinan.

Pelapor Tantang Anggota Dewan untuk Buktikan Ketidakbersalahan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

🔗 Baca juga: Wagub NTB: KK NTB 2026 Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Pihak LBH-PRI secara tegas meminta Lila Ramadhani Sukendy, yang dikonfirmasi sebagai anggota dewan Kabupaten Bima, untuk membuktikan sendiri ketidakbenarannya di hadapan hukum.

Foto: LBH PRI

“Sudah kami laporkan secara resmi atas keberadaan bangunan sarang walet yang berdiri di area izin HGU. Silakan saudari Lila Ramadhani Sukendy membuktikan sendiri di Kejaksaan Negeri Bima atas dugaan yang kami laporkan itu, kalau benar tidak ada keterlibatan saudari Lila. Kami melaporkan itu berdasarkan bukti dan fakta yang ada, silakan saudari Lila bantah,” ujar perwakilan LBH-PRI, seperti dikutip dalam keterangan resminya”, ungkap Hery pada akun Faceboonya.

🔗 Baca juga: Gubernur Dorong Transformasi RSUP NTB Menuju Pelayanan Modern

LBH-PRI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejaksaan Negeri Bima untuk menindaklanjuti laporan ini. Mereka meyakini bahwa bukti yang diserahkan cukup kuat untuk menjadi dasar penyelidikan atas dugaan penyimpangan perizinan atau pelanggaran tata ruang HGU.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi atau tanggapan langsung dari Lila Ramadhani Sukendy terkait laporan yang menyeret namanya ini. Pihak Kejaksaan Negeri Bima juga diharapkan segera memberikan keterangan mengenai tindak lanjut atas laporan yang telah masuk.

Berita Terkait

Wagub NTB: KK NTB 2026 Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Gubernur Dorong Transformasi RSUP NTB Menuju Pelayanan Modern
Pemprov NTB Komitmen Dukung Keberlanjutan Program JKN
Gubernur Targetkan Jalan Lenangguar–Lunyuk Tuntas Akhir Mei, Fokus Mitigasi Longsor
Guru Berkarakter Jadi Kunci Pendidikan NTB Masa Depan
Komdigi Batasi Medsos Usia 16 Tahun, NTB Dukung Perlindungan Anak
Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Perkuat Subsidi Tepat, Tingkatkan Layanan QR Code di Jawa Timur
PC IPNU-IPPNU Kota Bima Gelar MAKESTA, Perkuat Kaderisasi Pelajar NU di Pulau Sumbawa

Berita Terkait

Sunday, 17 May 2026 - 15:32 WITA

Wagub NTB: KK NTB 2026 Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Sunday, 17 May 2026 - 12:27 WITA

Gubernur Dorong Transformasi RSUP NTB Menuju Pelayanan Modern

Monday, 11 May 2026 - 15:13 WITA

Pemprov NTB Komitmen Dukung Keberlanjutan Program JKN

Saturday, 9 May 2026 - 14:17 WITA

Gubernur Targetkan Jalan Lenangguar–Lunyuk Tuntas Akhir Mei, Fokus Mitigasi Longsor

Thursday, 7 May 2026 - 15:20 WITA

Guru Berkarakter Jadi Kunci Pendidikan NTB Masa Depan

Berita Terbaru

Foto : kominfo NTB

Kesehatan

Gubernur Dorong Transformasi RSUP NTB Menuju Pelayanan Modern

Sunday, 17 May 2026 - 12:27 WITA

Kesehatan

Pemprov NTB Komitmen Dukung Keberlanjutan Program JKN

Monday, 11 May 2026 - 15:13 WITA

Mataram

Guru Berkarakter Jadi Kunci Pendidikan NTB Masa Depan

Thursday, 7 May 2026 - 15:20 WITA