778 kali dibaca
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.
JAKARTA – Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) resmi melayangkan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu, Selasa (3/2/2026). Laporan ini menyeret nama Bupati Dompu beserta istri dan pamannya yang berinisial KR, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Dompu. Mereka dituding melakukan penyalahgunaan wewenang serta pengaturan terhadap sedikitnya 19 paket proyek tender pada Tahun Anggaran 2025.
Koordinator GERAK, Rajulan, tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 11.30 WIB untuk menyerahkan berkas laporan tersebut. Berdasarkan informasi resmi, pengaduan tersebut telah diterima oleh pihak lembaga antirasuah pada pukul 12.15 WIB dengan nomor registrasi laporan 2026-A-00563. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk respons atas keresahan masyarakat terhadap tata kelola anggaran di daerah tersebut.
Dalam siaran pers yang diterima, Rajulan mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Ia menjelaskan bahwa pola yang digunakan melibatkan kolaborasi antara kepala daerah, pimpinan legislatif, hingga pihak swasta. Praktik ini diduga kuat mengarah pada konflik kepentingan, pengendalian anggaran secara sepihak, hingga intervensi langsung dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk memenangkan pihak-pihak tertentu.
ADVERTISEMENT
🔗 Baca juga: Gubernur NTB Luncurkan Reformasi Pendidikan, Perkuat Mutu Sekolah hingga Ketahanan Pangan
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Rajulan menekankan bahwa pengaturan proyek yang dilakukan secara nonprosedural ini tidak hanya mencederai integritas pemerintahan, tetapi juga berisiko besar merugikan keuangan negara. Dampak nyata dari praktik tersebut dikhawatirkan akan merembet pada rendahnya kualitas pekerjaan fisik di lapangan serta ketidakpastian waktu penyelesaian proyek. Untuk memperkuat laporan tersebut, GERAK mengaku telah menyertakan dokumen pendukung serta bukti-bukti otentik terkait 19 proyek yang dipersoalkan.
Menutup pernyataannya, pihak GERAK mendesak KPK agar segera mengambil langkah tegas dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, objektif, dan independen. Mereka meminta agar seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum pejabat dan kerabatnya, segera dipanggil dan diperiksa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan keadilan dan transparansi di Kabupaten Dompu.
🔗 Baca juga: Membaca Postur APBD NTB 2027: Optimisme Fiskal di Tengah Tantangan Kemandirian Daerah





























