718 kali dibaca
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.
KOTA BIMA – Proyek pembangunan ruang rawat inap RSUD Kota Bima senilai Rp35,1 miliar kini tengah menjadi buah bibir. Proyek strategis yang didanai dari skema peningkatan kelas rumah sakit pendukung layanan KJSU ini menuai sorotan tajam terkait integritas pemenang tender dan keterlibatan figur lama di lapangan.
Proses lelang di LPSE Kota Bima mencatat PT Citra Putera La Terang sebagai pemenang dengan nilai kontrak negosiasi sebesar Rp35.123.945.500. Meski tercatat ada 21 peserta, PT Citra Putera La Terang menjadi satu-satunya perusahaan yang memasukkan penawaran. Kondisi “calon tunggal” ini memicu pertanyaan publik mengenai tingkat kompetisi dan transparansi dalam proses lelang tersebut.
Pemerhati sosial sekaligus pimpinan redaksi media lokal, Agus Mawardy, mengungkap fakta mengejutkan. Saat penandatanganan kontrak pada Oktober 2025 lalu, perusahaan asal Makassar tersebut ternyata sedang terseret pusaran kasus dugaan korupsi.
Dua personel internal perusahaan, yakni HMS (kontraktor pelaksana) dan OD (staf administrasi keuangan), telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2025 dalam kasus pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Alor TA 2022. Bahkan, kasus tersebut kini sudah bergulir di Pengadilan Tipikor Kupang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
🔗 Baca juga: Wagub NTB: KK NTB 2026 Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kreatif
”Secara risiko manajemen pengadaan, perusahaan yang sedang berperkara pidana korupsi sangat berisiko. Jika terjadi perkembangan hukum serius di tengah jalan, proyek bisa terhenti dan pelayanan publik yang dikorbankan,” tegas Agus, Sabtu (31/1).
Selain status hukum perusahaan, munculnya nama Mulyono alias “Baba Ngeng” sebagai pelaksana lapangan menambah daftar panjang kecurigaan. Baba Ngeng bukan nama baru di Kota Bima; ia sebelumnya dikaitkan dengan proyek Penataan Amahami tahun 2018 senilai Rp8,5 miliar yang juga menggunakan bendera perusahaan luar daerah dan kini dikabarkan tengah dipantau aparat penegak hukum.
Muncul dugaan adanya praktik “kontraktor kendaraan”, di mana perusahaan formal hanya digunakan sebagai administratif, sementara kendali teknis dan finansial di lapangan dipegang oleh pihak lain.
Atas temuan ini, Agus Mawardy telah melayangkan laporan resmi ke LKPP melalui sistem e-pengaduan. Pihak LKPP mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diteruskan ke Inspektorat Kota Bima untuk segera ditindaklanjuti.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari:
Pihak PT Citra Putera La Terang.
Pokja Pemilihan/PPK Proyek RSUD Kota Bima.
🔗 Baca juga: Gubernur Dorong Transformasi RSUP NTB Menuju Pelayanan Modern
Inspektorat Kota Bima.
Publik kini menanti transparansi pemerintah daerah dalam mengawal proyek bernilai puluhan miliar ini, agar fasilitas kesehatan masyarakat tidak menjadi bancakan oknum dengan rekam jejak bermasalah.




























