Komdigi Batasi Medsos Usia 16 Tahun, NTB Dukung Perlindungan Anak

Tuesday, 5 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

377 kali dibaca

⚠️ PERINGATAN ⚠️
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.

Lombok Tengah, 5 Mei 2026 – Pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan langkah tegas membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai upaya melindungi generasi muda dari risiko dunia digital. Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Foto : Diskominfo NTB

Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa pembatasan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) yang dirancang untuk melindungi anak dari paparan konten negatif, interaksi berbahaya, serta kecanduan penggunaan gawai.

“Anak di bawah 16 tahun tidak boleh sembarangan menggunakan media sosial. Tujuannya agar mereka lebih fokus belajar dan terlindungi dari berbagai risiko digital,” tegas Meutya saat kunjungan kerja di Pondok Pesantren Qomarul Huda Bagu dan MTs Hidayatul Atfal, Lombok Tengah, Selasa (5/5/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengungkapkan, sekitar 70 juta anak Indonesia berada pada kelompok usia rentan di ruang digital, sehingga membutuhkan regulasi yang kuat sekaligus penguatan literasi digital.

Dalam dialog bersama pelajar, terungkap berbagai pengalaman nyata di dunia maya, mulai dari paparan konten tidak pantas, penipuan bermodus hadiah, hingga ancaman melalui pesan pribadi. Menanggapi hal tersebut, Meutya menegaskan pentingnya kewaspadaan dan keberanian untuk melapor.

🔗 Baca juga: Gubernur NTB Luncurkan Reformasi Pendidikan, Perkuat Mutu Sekolah hingga Ketahanan Pangan

“Kalau ada yang mencurigakan, segera blokir dan laporkan. Negara hadir untuk melindungi,” ujarnya.

Meski demikian, pemerintah tetap mendorong pemanfaatan internet untuk kegiatan produktif.

“Internet untuk belajar harus dimaksimalkan. Yang kita batasi adalah penggunaan yang berisiko,” tambahnya.

Sementara itu Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi anak di tengah pesatnya perkembangan digital.

Foto : Diskominfo NTB

“Ini memberi landasan kuat bagi orang tua untuk mengontrol penggunaan media sosial anak. Perlindungan anak di ruang digital tidak bisa ditunda,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Wagub juga menyampaikan kebutuhan percepatan pembangunan infrastruktur digital, mengingat masih terdapat wilayah blank spot di NTB.

🔗 Baca juga: Membaca Postur APBD NTB 2027: Optimisme Fiskal di Tengah Tantangan Kemandirian Daerah

“Kami berharap akses internet merata hingga pelosok desa agar seluruh masyarakat mendapatkan manfaat transformasi digital,” ujarnya.

Sementara itu, Pimpinan MTs Hidayatul Atfal, Dr. Ismail, menekankan pentingnya peran pendidikan dalam mengawal kebijakan tersebut.

“Digitalisasi tidak bisa dihindari, tetapi harus diiringi pengawasan dan penguatan karakter agar anak tidak menjadi korban,” katanya.

Kunjungan ini menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga pendidikan dalam membangun ekosistem digital yang aman, sehat, dan berdaya guna bagi generasi muda.

Berita Terkait

Gubernur NTB Luncurkan Reformasi Pendidikan, Perkuat Mutu Sekolah hingga Ketahanan Pangan
Membaca Postur APBD NTB 2027: Optimisme Fiskal di Tengah Tantangan Kemandirian Daerah
Di Momentum Usia ke-54 Gubernur Iqbal, Presiden Prabowo Titip Lima Pesan untuk NTB
Nama Tercantum di Manifes Umrah AKBP Didik, Kasi Humas Polres Bima Kota Buka Suara: “Saya Diajak, Tapi Batal Berangkat
Resmi Dilantik, Ketua BEM UNRAM Mavi Adiek Garlosa Kecam Keterlibatan TNI dalam Penanganan Hukum Sipil
Atasi Banjir Kiriman, Wali Kota Bima Sinergikan Rehabilitasi Hulu dengan Kementerian LH
Menteri dan Gubernur Sepakat Percepat Penyelamatan Lingkungan NTB
Lobi Pemprov NTB Berbuah, Jatah BSPS Naik Jadi 10 Ribu Unit

Berita Terkait

Wednesday, 15 July 2026 - 17:07 WITA

Gubernur NTB Luncurkan Reformasi Pendidikan, Perkuat Mutu Sekolah hingga Ketahanan Pangan

Wednesday, 15 July 2026 - 14:58 WITA

Membaca Postur APBD NTB 2027: Optimisme Fiskal di Tengah Tantangan Kemandirian Daerah

Saturday, 11 July 2026 - 10:26 WITA

Di Momentum Usia ke-54 Gubernur Iqbal, Presiden Prabowo Titip Lima Pesan untuk NTB

Friday, 10 July 2026 - 18:55 WITA

Nama Tercantum di Manifes Umrah AKBP Didik, Kasi Humas Polres Bima Kota Buka Suara: “Saya Diajak, Tapi Batal Berangkat

Thursday, 9 July 2026 - 19:52 WITA

Resmi Dilantik, Ketua BEM UNRAM Mavi Adiek Garlosa Kecam Keterlibatan TNI dalam Penanganan Hukum Sipil

Berita Terbaru