Kasus KADES Ismail Mandek, LesHam: Penyidik Polres Bima Kota Abaikan Mandat KUHAP

Tuesday, 11 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades Laju, Ismail

Kades Laju, Ismail

1,663 kali dibaca

⚠️ PERINGATAN ⚠️
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.

Bima Kota – Aksi unjuk rasa yang digelar oleh Lembaga Studi Penegakkan Hukum dan Hak Asasi Manusia (LesHam) NTB di halaman Polres Bima Kota pada Kamis (6/11/2025) mencapai puncaknya yang ke-enam sejak kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah yang menyeret nama Ismail naik ke tahap penyidikan pada tahun 2024. Massa menuntut penyidik segera menetapkan Ismail sebagai tersangka, menduga adanya kejanggalan serius dan intervensi di balik proses hukum yang berjalan lamban.

Koordinator lapangan, Isman, dalam orasinya menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap kinerja penyidik, bahkan secara terang-terangan menuding proses penegakan hukum di Polres Bima Kota berjalan tidak profesional dan transparan.

⚖️ Kelengkapan Alat Bukti Dianggap Melebihi Batas Minimum KUHAP
Menurut Isman, LesHam menilai alat bukti dalam kasus tersebut telah lebih dari cukup untuk penetapan tersangka, bahkan disebut telah memenuhi empat alat bukti yang sah.

“Alat bukti telah lengkap dan melebihi ambang batas minimum sebagaimana yang disyaratkan oleh KUHAP telah terpenuhi. Namun, sampai detik ini Ismail belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Ini menimbulkan kecurigaan publik,” tegas Isman.

Ia menekankan bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (14) KUHAP, status tersangka hanya membutuhkan bukti permulaan yang cukup berdasarkan alat bukti yang sah dalam Pasal 184 KUHAP. Kelambanan penyidik dalam bertindak meskipun alat bukti sudah terpenuhi dianggap melawan hukum acara pidana (a-hukum).

🚨 Aksi Memanas, Tuntut Kejelasan Gelar Perkara
Aksi demonstrasi kali ini tercatat dalam sejarah pergerakan di Bima ketika massa berupaya memajukan pengeras suara hingga ke depan ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Kota. Mereka menuntut Kasat Reskrim untuk segera menemui massa dan memberikan alasan yang sah mengenai penundaan penetapan tersangka, terutama setelah keterangan ahli perdata resmi dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Padahal, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terakhir yang diterima pelapor menyebutkan bahwa proses penetapan tersangka tinggal menunggu keterangan ahli perdata. Namun, setelah keterangan ahli diserahkan, LesHam menyebut tidak ada tindak lanjut yang berarti.

🔗 Baca juga: Muscab PPP Kab, Bima: Muh. Erwin Tegaskan Peluang Rebut Panggung Politik Daerah

🛣️ Polda NTB Sudah Beri ‘Lampu Hijau’
LesHam juga mengungkapkan bahwa kasus ini telah mendapatkan asistensi dari Polda NTB. Melalui Biro Wasidik Polda NTB, kordinasi yang dilakukan LesHam menunjukkan bahwa Ismail sudah dapat ditetapkan sebagai tersangka. Temuan ini semakin memperkuat dugaan LesHam mengenai unsur kelalaian atau bahkan intervensi yang menghambat proses hukum di tingkat Polres Bima Kota.

Kasus dugaan mafia tanah ini telah bergulir sejak 2023, dan LesHam berjanji akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas dan keadilan hukum ditegakkan.

Berita Terkait

PC IPNU-IPPNU Kota Bima Gelar MAKESTA, Perkuat Kaderisasi Pelajar NU di Pulau Sumbawa
Muscab PPP Kab, Bima: Muh. Erwin Tegaskan Peluang Rebut Panggung Politik Daerah
Silaturahmi Akbar LMND Kota Bima, Delian Lubis: Musuh Mahasiswa Adalah Sistem yang Menindas
Istri Kapolres Bima dan Seorang Polwan Positif Narkoba, Tidak Ditetapkan Tersangka
Kesal Tak Kunjung Diperbaiki Gubernur Iqbal, Warga Soromandi Gotong Royong Tambal Jalan Provinsi
Tragedi Jalan Rusak Bima: Balita Keracunan Meninggal Dunia Usai Mobil Perujuk Terjebak Lumpur
Bareskrim Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota Tersangka Kasus Narkoba
Kapolres Lama terlibat narkoba, Kompolnas: Plh Kapolres bima yang baru Terindikasi Pernah Terlibat Kasus Narkoba

Berita Terkait

Friday, 24 April 2026 - 11:52 WITA

PC IPNU-IPPNU Kota Bima Gelar MAKESTA, Perkuat Kaderisasi Pelajar NU di Pulau Sumbawa

Thursday, 16 April 2026 - 18:57 WITA

Muscab PPP Kab, Bima: Muh. Erwin Tegaskan Peluang Rebut Panggung Politik Daerah

Thursday, 12 March 2026 - 20:04 WITA

Silaturahmi Akbar LMND Kota Bima, Delian Lubis: Musuh Mahasiswa Adalah Sistem yang Menindas

Saturday, 21 February 2026 - 19:13 WITA

Istri Kapolres Bima dan Seorang Polwan Positif Narkoba, Tidak Ditetapkan Tersangka

Tuesday, 17 February 2026 - 21:17 WITA

Kesal Tak Kunjung Diperbaiki Gubernur Iqbal, Warga Soromandi Gotong Royong Tambal Jalan Provinsi

Berita Terbaru

Foto : kominfo NTB

Kesehatan

Gubernur Dorong Transformasi RSUP NTB Menuju Pelayanan Modern

Sunday, 17 May 2026 - 12:27 WITA

Kesehatan

Pemprov NTB Komitmen Dukung Keberlanjutan Program JKN

Monday, 11 May 2026 - 15:13 WITA

Mataram

Guru Berkarakter Jadi Kunci Pendidikan NTB Masa Depan

Thursday, 7 May 2026 - 15:20 WITA