1,627 kali dibaca
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.
Mataram, Ompunet– Diskusi publik yang digelar oleh Forum Pemuda NTB Melawan berkolaborasi dengan Ompunet Media pada Senin malam (24/11) di Kedai Hangout Mataram mengungkap dugaan akar masalah dan jaringan tersembunyi di balik skandal Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dan Belanja Tidak Terduga (BTT) di Nusa Tenggara Barat.
Acara ini mengusung tema: “Skandal Pokir dan BTT NTB: Jaringan Mafia Tersembunyi, Siapa Dalangnya?”
Acara yang dihadiri puluhan mahasiswa dan perwakilan lembaga masyarakat ini menghadirkan dua tokoh kritis yang menjadi sorotan utama dalam pengungkapan kasus, yakni TGH. Najamudin sebagai pelapor kedua kasus tersebut, dan Baharuddin Umar selaku Sekretaris NTRA Institute.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pergub 02 dan 06 Dituding Sebagai “Malapetaka”
Dalam paparannya, TGH. Najamudin menegaskan bahwa inti dari seluruh kegaduhan ini adalah lahirnya kebijakan di tingkat eksekutif, yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) No. 02 dan No. 06. Pergub inilah yang diduga menjadi payung hukum bagi pergeseran anggaran BTT (yang seharusnya untuk penanggulangan bencana) ke kegiatan lain, termasuk alokasi dana Pokir anggota DPRD yang kini dikenal sebagai Pokir Siluman. “Inti dari persoalan ini adalah lahirnya Pergub No. 02 dan 06 yang mengatur pergeseran anggaran BTT ke kegiatan lain,” ujar TGH. Najamudin.
🔗 Baca juga: Gubernur NTB Luncurkan Reformasi Pendidikan, Perkuat Mutu Sekolah hingga Ketahanan Pangan
Ia menyebut Pergub tersebut sebagai “malapetaka” yang melahirkan semua peristiwa pidana, termasuk penetapan tersangka terhadap tiga anggota DPRD NTB dalam kasus Pokir Siluman. Najamudin menduga adanya persekongkolan jahat yang menyebabkan dana BTT untuk bencana, seperti banjir di Bima dan Mataram, justru dialihkan ke proyek infrastruktur.
Keterlibatan Eksekutif dan Angka Misterius BTT
Pandangan serupa disampaikan oleh Baharuddin Umar, atau akrab disapa Bung Behor. Ia menekankan bahwa kasus BTT dan Pokir merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan berawal dari Peraturan Gubernur. Bung Behor menyoroti kejanggalan dalam pergeseran anggaran BTT, yang menurutnya melanggar PP 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Ia juga mengungkapkan adanya “angka misterius” terkait total pergeseran dana. Pergub 02 dan 06 menggeser 339 miliar Rupiah.
Namun, dalam APBD Perubahan, total pergeseran tercatat 484 miliar Rupiah, yang hanya menyisakan 16 miliar Rupiah. ” Angka yang berbeda-beda ini harus diusut tuntas,” jelas Bung Behor.
Mendesak Pemeriksaan Eksekutif dan Biro PBJ
Para pembicara menyayangkan bahwa hingga saat ini, pemeriksaan dan penindakan Aparat Penegak Hukum (APH) lebih berfokus pada anggota DPRD, sementara pihak eksekutif belum tersentuh. Padahal, laporan dugaan korupsi yang mereka sampaikan mencakup eksekutif. TGH. Najamudin menduga kuat adanya konspirasi antara Pemprov dan DPRD untuk mengabaikan prioritas bencana.
🔗 Baca juga: Membaca Postur APBD NTB 2027: Optimisme Fiskal di Tengah Tantangan Kemandirian Daerah
Selain itu, narasumber mendesak APH untuk segera memeriksa Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Dugaan permainan (Ijon) dalam proses tender dan penunjukan langsung proyek-proyek BTT dinilai sebagai jaringan korupsi yang jauh lebih besar daripada kasus Pokir Siluman.
“Kita harus mencari dan mengadili siapa sebenarnya pelakunya dari kegaduhan ini. Kita tidak boleh berhenti pada anggota dewan saja, tapi harus usut sampai tuntas di eksekutif yang melahirkan Pergub malapetaka ini,” tutup TGH. Najamudin.





























