428 kali dibaca
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.
MATARAM – Seorang oknum Warga Negara (WN) Selandia Baru yang memiliki hotel di kawasan Sekotong, Lombok Barat, dilaporkan ke Polda NTB. Laporan ini mencuat setelah pelaku diduga memaksa sejumlah korban untuk melakukan hubungan seksual menyimpang dengan modus “main bertiga”.
Direktur Dit PPA-PPO Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut pada Kamis sore (29/1/2026). Saat ini, kepolisian tengah melakukan verifikasi awal terhadap laporan yang masuk.
Keempat korban—tiga perempuan dan satu laki-laki—didampingi oleh BKBH Universitas Mataram (Unram) saat melapor. Ketua BKBH Unram, Joko Jumadi, membeberkan bahwa kasus ini bermula dari kedekatan salah satu korban dengan pelaku yang menjanjikan pernikahan.
Namun, dalam pelaksanaannya, korban justru dipaksa melayani fantasi seksual pelaku yang tidak wajar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
🔗 Baca juga: Guru Berkarakter Jadi Kunci Pendidikan NTB Masa Depan
Modus Operandi: Pelaku memaksa korban melakukan hubungan seksual bertiga (threesome), baik formasi dua perempuan dengan pelaku, maupun dua laki-laki dengan satu perempuan.
Waktu Kejadian: Dugaan kekerasan seksual ini terjadi secara berulang pada periode Juli hingga September 2025.
Keterlibatan Istri: Diduga, istri pelaku juga memiliki kelainan seksual yang sama, di mana mereka merasa terangsang saat melihat atau melibatkan orang lain dalam hubungan badan.
Joko Jumadi menegaskan bahwa perilaku oknum WNA ini mengarah pada penyimpangan seksual yang sangat serius. Sebagai penguat laporan, pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti digital kepada pihak kepolisian.
🔗 Baca juga: Komdigi Batasi Medsos Usia 16 Tahun, NTB Dukung Perlindungan Anak
“Kami punya videonya. Penyimpangan seksual ini kok ada dan menyita perhatian. Ini yang kemudian kami dalami,” tegas Joko yang juga menjabat Ketua LPA Mataram.
Selain video, bukti lain berupa riwayat percakapan (chat) dan foto juga telah diserahkan untuk menjerat pelaku atas dugaan kekerasan seksual fisik dan perbudakan seksual.




























