827 kali dibaca
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.
JAKARTA– Implementasi penuh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru yang mulai berlaku secara efektif pada awal tahun 2026 membawa babak baru dalam perlindungan masyarakat dari praktik lintah darat. Kini, para rentenir yang selama ini bebas beroperasi dengan bunga mencekik tidak lagi hanya bisa dituntut secara perdata, melainkan dapat diseret ke ranah pidana melalui pasal-pasal yang mengatur tentang kegiatan usaha keuangan ilegal dan eksploitasi ekonomi.
Berdasarkan aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tersebut, setiap orang yang menjadikan kegiatan peminjaman uang sebagai mata pencaharian tanpa memiliki izin resmi dari otoritas berwenang dapat dijatuhi hukuman penjara atau denda yang sangat besar.
Hadirnya kepastian hukum ini sekaligus mempersempit ruang gerak bank gelap yang sering kali menjerat warga berpenghasilan rendah di pelosok desa maupun wilayah perkotaan. Penegakan hukum dalam KUHP Nasional tidak hanya menyasar pada besaran bunga yang tidak masuk akal, tetapi lebih menekankan pada ilegalitas praktik usaha yang merugikan stabilitas ekonomi masyarakat.
ADVERTISEMENT
🔗 Baca juga: Membaca Postur APBD NTB 2027: Optimisme Fiskal di Tengah Tantangan Kemandirian Daerah
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, jika dalam proses penagihannya seorang rentenir melakukan tindakan intimidasi, penyebaran data pribadi, atau penyitaan barang secara sepihak, mereka dapat dijerat dengan pasal berlapis mengenai pengancaman dan pemerasan yang ancaman hukumannya jauh lebih berat dibandingkan aturan sebelumnya.
Pemerintah berharap dengan berlakunya regulasi ini, masyarakat memiliki posisi tawar yang lebih kuat dan tidak lagi takut untuk melaporkan praktik pinjaman yang tidak manusiawi ke pihak kepolisian. Transformasi hukum pidana ini dianggap sebagai langkah progresif untuk mengakhiri siklus kemiskinan yang sering kali berakar dari jeratan utang lintah darat.
🔗 Baca juga: Di Momentum Usia ke-54 Gubernur Iqbal, Presiden Prabowo Titip Lima Pesan untuk NTB
Dengan adanya payung hukum yang lebih tegas ini, aparat penegak hukum kini memiliki legitimasi penuh untuk menindak siapa pun yang menjalankan bisnis keuangan secara gelap dan manipulatif demi keuntungan pribadi di atas penderitaan orang lain.





























