KUHP 2026 Berlaku, Rentenir Ilegal Terancam Pidana Kurungan

Saturday, 7 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

827 kali dibaca

⚠️ PERINGATAN ⚠️
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.

JAKARTA– Implementasi penuh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru yang mulai berlaku secara efektif pada awal tahun 2026 membawa babak baru dalam perlindungan masyarakat dari praktik lintah darat. Kini, para rentenir yang selama ini bebas beroperasi dengan bunga mencekik tidak lagi hanya bisa dituntut secara perdata, melainkan dapat diseret ke ranah pidana melalui pasal-pasal yang mengatur tentang kegiatan usaha keuangan ilegal dan eksploitasi ekonomi.

Berdasarkan aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tersebut, setiap orang yang menjadikan kegiatan peminjaman uang sebagai mata pencaharian tanpa memiliki izin resmi dari otoritas berwenang dapat dijatuhi hukuman penjara atau denda yang sangat besar.

Hadirnya kepastian hukum ini sekaligus mempersempit ruang gerak bank gelap yang sering kali menjerat warga berpenghasilan rendah di pelosok desa maupun wilayah perkotaan. Penegakan hukum dalam KUHP Nasional tidak hanya menyasar pada besaran bunga yang tidak masuk akal, tetapi lebih menekankan pada ilegalitas praktik usaha yang merugikan stabilitas ekonomi masyarakat.

Selain itu, jika dalam proses penagihannya seorang rentenir melakukan tindakan intimidasi, penyebaran data pribadi, atau penyitaan barang secara sepihak, mereka dapat dijerat dengan pasal berlapis mengenai pengancaman dan pemerasan yang ancaman hukumannya jauh lebih berat dibandingkan aturan sebelumnya.

Pemerintah berharap dengan berlakunya regulasi ini, masyarakat memiliki posisi tawar yang lebih kuat dan tidak lagi takut untuk melaporkan praktik pinjaman yang tidak manusiawi ke pihak kepolisian. Transformasi hukum pidana ini dianggap sebagai langkah progresif untuk mengakhiri siklus kemiskinan yang sering kali berakar dari jeratan utang lintah darat.

🔗 Baca juga: Di Momentum Usia ke-54 Gubernur Iqbal, Presiden Prabowo Titip Lima Pesan untuk NTB

Dengan adanya payung hukum yang lebih tegas ini, aparat penegak hukum kini memiliki legitimasi penuh untuk menindak siapa pun yang menjalankan bisnis keuangan secara gelap dan manipulatif demi keuntungan pribadi di atas penderitaan orang lain.

Berita Terkait

Membaca Postur APBD NTB 2027: Optimisme Fiskal di Tengah Tantangan Kemandirian Daerah
Di Momentum Usia ke-54 Gubernur Iqbal, Presiden Prabowo Titip Lima Pesan untuk NTB
Nama Tercantum di Manifes Umrah AKBP Didik, Kasi Humas Polres Bima Kota Buka Suara: “Saya Diajak, Tapi Batal Berangkat
Menko AHY: Swasembada Pangan Dimulai dari Air, dan Air Dimulai dari Bendungan yang Terhubung dengan Irigasi
Pemprov NTB Luruskan Viral Video: Analisis Kebahasaan Tunjukkan Kritik Ditujukan Kepada Individu, Bukan AL-QUR’AN
Menteri dan Gubernur Sepakat Percepat Penyelamatan Lingkungan NTB
Mata Rantai Terbongkar! Terduga Pengirim Sabu Talabiu Diamankan Polda NTB, AKP Dediansyah: Tak Ada Kompromi, kami akan kejar !
Wagub NTB Pastikan Masukan DPRD Jadi Dasar Pembenahan Tata Kelola APBD

Berita Terkait

Wednesday, 15 July 2026 - 14:58 WITA

Membaca Postur APBD NTB 2027: Optimisme Fiskal di Tengah Tantangan Kemandirian Daerah

Saturday, 11 July 2026 - 10:26 WITA

Di Momentum Usia ke-54 Gubernur Iqbal, Presiden Prabowo Titip Lima Pesan untuk NTB

Friday, 10 July 2026 - 18:55 WITA

Nama Tercantum di Manifes Umrah AKBP Didik, Kasi Humas Polres Bima Kota Buka Suara: “Saya Diajak, Tapi Batal Berangkat

Thursday, 9 July 2026 - 09:32 WITA

Pemprov NTB Luruskan Viral Video: Analisis Kebahasaan Tunjukkan Kritik Ditujukan Kepada Individu, Bukan AL-QUR’AN

Tuesday, 7 July 2026 - 21:11 WITA

Menteri dan Gubernur Sepakat Percepat Penyelamatan Lingkungan NTB

Berita Terbaru