1,218 kali dibaca
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.
BIMA – Polemik melanda proses penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bima. Ketua DPRD Kabupaten Bima, Diah Citra Pravitasari, bersama Wakil Ketua I, Dr. Muhammad Erwin, SPI., MIP, secara tegas menolak menandatangani dokumen APBD tahun anggaran berjalan.
Penolakan ini didasari oleh penilaian bahwa terdapat sejumlah prosedur krusial yang diabaikan, serta belum diterimanya dokumen final oleh pimpinan dewan.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bima, Dr. Muhammad Erwin, menjelaskan bahwa secara tata kelola penganggaran, APBD seharusnya melewati tahapan evaluasi berjenjang dan harmonisasi sebelum masuk ke tahap persetujuan akhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seharusnya APBD itu melalui tahapan evaluasi, kemudian harmonisasi, baru setelah itu ditandatangani persetujuan. Faktanya, tahapan itu tidak dilakukan,” ujar Erwin saat memberikan keterangan pada Rabu (7/1/2026).
🔗 Baca juga: Wagub NTB: KK NTB 2026 Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Erwin menyayangkan adanya permintaan tanda tangan tanpa adanya dokumen fisik yang jelas. Ia mempertanyakan transparansi proses tersebut mengingat dokumen final adalah dasar hukum utama bagi pimpinan dewan untuk memberikan persetujuan.
“Dokumen akhir APBD itu sampai hari ini belum kami terima. Tapi kami diminta tanda tangan. Yang ditandatangani itu apa?” tegasnya.
Dalam penjelasannya, Erwin juga membandingkan proses di Kabupaten Bima dengan daerah lain yang telah menuntaskan pembahasan hingga tahap paripurna. Di Kabupaten Bima, ia menilai pembahasan masih berada pada tingkat standar dan belum mencapai tahap finalisasi yang semestinya.
Penolakan ini, menurut Erwin, bukan bermaksud untuk menghambat jalannya roda pemerintahan atau pembangunan di Kabupaten Bima, melainkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan.
“Penolakan ini bukan menghambat, tapi memastikan APBD disusun dan ditetapkan sesuai aturan. Tanpa dokumen final dan tahapan yang jelas, pimpinan tidak bisa diminta menandatangani,” tambahnya untuk mencegah potensi cacat formil di kemudian hari.
🔗 Baca juga: PC IPNU-IPPNU Kota Bima Gelar MAKESTA, Perkuat Kaderisasi Pelajar NU di Pulau Sumbawa
Hingga berita ini diturunkan, pihak eksekutif Pemerintah Kabupaten Bima belum memberikan tanggapan resmi terkait keberatan yang disampaikan oleh pimpinan DPRD tersebut.
Pihak legislatif berharap agar proses penganggaran dapat dikembalikan pada mekanisme yang berlaku guna menjamin kepastian hukum serta akuntabilitas penggunaan anggaran daerah demi kepentingan masyarakat luas.




























