374 kali dibaca
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.
Jakarta — Polisi mengungkap bahwa pemilik wedding organizer (WO) Ayu Puspita diduga menggunakan uang setoran dari para calon pengantin untuk kebutuhan pribadi, termasuk liburan ke luar negeri dan membayar cicilan rumah. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyatakan bahwa motif tindakan Ayu adalah motif ekonomi untuk memenuhi gaya hidup pribadi. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa uang yang semestinya digunakan untuk layanan penyelenggaraan pernikahan justru dialihkan ke kepentingan non-bisnis oleh pelaku.
“Baik itu untuk membayar cicilan rumah, kemudian untuk kegiatan jalan-jalan ke luar negeri, dan untuk kepentingan-kepentingan pribadi lainnya,” ujar Iman saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini mencuat setelah polisi menerima 207 aduan dari calon pengantin dan pihak yang merasa dirugikan. Total kerugian sementara ditaksir mencapai lebih dari Rp11,5 miliar. Ayu Puspita bersama seorang marketing berinisial DHP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.
Polisi juga menyebut skema yang digunakan oleh pelaku menyerupai praktik Ponzi, di mana dana dari calon pengantin baru dipakai untuk menutup kewajiban kepada klien sebelumnya, sehingga menimbulkan kerugian besar saat skema runtuh.
Penyidikan masih terus berlangsung, termasuk penelusuran aliran dana dan aset milik tersangka untuk kemungkinan pengembalian kerugian kepada para korban.
sumber: iNews.ID




























