684 kali dibaca
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.
MATARAM – Pemandangan kontras terlihat di Markas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) saat seorang perwira menengah yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas barang haram, justru harus menunduk dengan tangan terikat. Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bima Kota, Ajun Komisaris Polisi Malaungi, karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Polri dalam membersihkan institusi dari oknum-oknum yang mengkhianati sumpah jabatan.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid menerangkan bahwa penerapan sanksi tersebut atas putusan sidang Majelis Etik Polri yang berlangsung hari ini di Mapolda NTB. Nasib AKP Malaungi diputuskan setelah melalui pertimbangan panjang atas pelanggaran berat yang dilakukannya. Terkait putusan drastis tersebut, Kombes Pol Mohammad Kholid memberikan konfirmasi resmi kepada awak media. “Yang bersangkutan (AKP Malaungi) sudah disidang kode etik dan di-PTDH,” katanya mengutip Antara, Senin (9/2).
Sidang etik Polri tersebut digelar berdasarkan hasil penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB yang menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Penatapan status hukum ini bukan tanpa alasan, mengingat penyidik telah mengantongi bukti-bukti kuat keterlibatan perwira tersebut dalam jaringan gelap narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
🔗 Baca juga: Wagub NTB: KK NTB 2026 Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Penyidik pada Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Skandal besar ini terungkap ke publik dengan temuan barang bukti yang sangat mencolok di lingkungan internal kepolisian. Dari rangkaian penyidikan, AKP Malaungi diketahui menguasai sabu-sabu dengan berat bersih 488 gram. Barang bukti dalam jumlah besar tersebut diamankan dari penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di komplek Asrama Polres Bima Kota.
Keberadaan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari pengakuan AKP Malaungi usai menjalani tes urine dengan hasil positif amphetamine, kandungan dari ekstasi maupun MDMA dan methamphetamine yang merupakan kandungan dari sabu-sabu.
Kholid turut menyampaikan bahwa peran AKP Malaungi kali pertama terungkap dari hasil pemeriksaan Bripka Karol yang tertangkap bersama istri dan dua rekannya dengan barang bukti puluhan gram sabu-sabu dan uang tunai puluhan juta diduga hasil transaksi. Nyanyian rekan sejawat inilah yang akhirnya menyeret sang Kasat ke jurang kehancuran karier.
🔗 Baca juga: Gubernur Dorong Transformasi RSUP NTB Menuju Pelayanan Modern
Atas pemberian sanksi PTDH dalam status tersangka di kasus peredaran narkoba, Polda NTB melakukan penahanan terhadap AKP Malaungi di ruang penempatan khusus Bidang Propam Polda NTB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Yang bersangkutan sekarang sudah ditahan,” ujarnya.




























