Resmi, 2.942 PPPK Paruh Waktu di Sumbawa Terima Gaji Rp1 Juta per Bulan

Friday, 16 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

538 kali dibaca

⚠️ PERINGATAN ⚠️
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.

SUMBAWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa resmi menetapkan besaran gaji bagi 2.942 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebesar Rp1 juta per bulan. Untuk memenuhi hak ribuan pegawai tersebut, pemerintah telah mengalokasikan anggaran total mencapai Rp41 miliar.

Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumbawa, Kaharuddin, mengungkapkan bahwa besaran gaji ini tetap dipertahankan sama seperti saat mereka masih berstatus tenaga honorer atau non-ASN.

Meskipun angka gaji pokok berada di angka Rp1 juta, Kaharuddin memastikan bahwa para pegawai mendapatkan perlindungan sosial yang setara dengan ASN lainnya. Biaya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah daerah.
“Gaji Rp1 juta merupakan upah penuh yang diterima per bulan di luar biaya lainnya, karena sudah ditanggung pemerintah yang disamakan dengan apa yang diterima ASN,” jelas Kaharuddin pada Selasa (13/1/2026).

Komitmen Pemkab Sumbawa terhadap kesejahteraan PPPK paruh waktu juga terlihat dari pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Pemerintah telah menggeser skema penganggaran dari yang semula hanya 12 bulan menjadi 14 bulan.

Skema awal kita hanya 12 bulan dengan besaran biaya Rp35,7 miliar, tetapi karena pertimbangan lainnya, kita samakan dengan ASN menjadi 14 bulan termasuk THR atau sekitar Rp41 miliar per tahun,” papar Kaharuddin.

🔗 Baca juga: Gugatan Prof Hamsu Kandas, PTUN Nyatakan Keputusan Rektor Unram Sah

Kebijakan ini diambil merujuk pada Surat Edaran Mendagri yang mengatur bahwa penghasilan PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta Upah Minimum Kabupaten (UMK). Dalam aturan tersebut, penghasilan minimal yang diterima adalah sebesar apa yang didapatkan pada tahun sebelumnya.
Dengan penetapan ini, sebanyak 2.942 tenaga PPPK paruh waktu di Kabupaten Sumbawa mendapatkan kepastian status hukum sekaligus jaminan penghasilan dan tunjangan hari raya secara resmi.

Berita Terkait

Gubernur Targetkan Jalan Lenangguar–Lunyuk Tuntas Akhir Mei, Fokus Mitigasi Longsor
Gugatan Prof Hamsu Kandas, PTUN Nyatakan Keputusan Rektor Unram Sah
Rektor UNRAM Prof. Sukardi Resmi dilantik
Kampus Akui Adanya Oknum Dosen yang ‘Bermain’ Kasus KIP, UNBIM Mataram Janji Tindak Tegas
Mahasiswi Asal Lombok Tengah, Luna Mayanti, Sabet Gelar Runner Up 1 Puteri Kartini NTB 2026!
Kesal Adiknya Diintip Saat Mandi, Pria di Sumbawa Bacok Tetangga hingga Tewas
Darurat Keamanan Digital: Situs Pemkab Sumbawa Jadi ‘Sarang’ Link Judol: Sejauh Mana Keamanan Siber Kita?
Skandal KIP Kuliah di UNBIM MFH Mataram: Mahasiswa Bongkar Praktik Setor “Mahar” ke Rekening Oknum Dosen

Berita Terkait

Saturday, 9 May 2026 - 14:17 WITA

Gubernur Targetkan Jalan Lenangguar–Lunyuk Tuntas Akhir Mei, Fokus Mitigasi Longsor

Saturday, 28 March 2026 - 18:27 WITA

Gugatan Prof Hamsu Kandas, PTUN Nyatakan Keputusan Rektor Unram Sah

Thursday, 12 March 2026 - 14:19 WITA

Rektor UNRAM Prof. Sukardi Resmi dilantik

Tuesday, 10 February 2026 - 16:56 WITA

Kampus Akui Adanya Oknum Dosen yang ‘Bermain’ Kasus KIP, UNBIM Mataram Janji Tindak Tegas

Monday, 9 February 2026 - 22:18 WITA

Mahasiswi Asal Lombok Tengah, Luna Mayanti, Sabet Gelar Runner Up 1 Puteri Kartini NTB 2026!

Berita Terbaru

Foto : kominfo NTB

Kesehatan

Gubernur Dorong Transformasi RSUP NTB Menuju Pelayanan Modern

Sunday, 17 May 2026 - 12:27 WITA

Kesehatan

Pemprov NTB Komitmen Dukung Keberlanjutan Program JKN

Monday, 11 May 2026 - 15:13 WITA

Mataram

Guru Berkarakter Jadi Kunci Pendidikan NTB Masa Depan

Thursday, 7 May 2026 - 15:20 WITA