539 kali dibaca
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.
SUMBAWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa resmi menetapkan besaran gaji bagi 2.942 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebesar Rp1 juta per bulan. Untuk memenuhi hak ribuan pegawai tersebut, pemerintah telah mengalokasikan anggaran total mencapai Rp41 miliar.
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumbawa, Kaharuddin, mengungkapkan bahwa besaran gaji ini tetap dipertahankan sama seperti saat mereka masih berstatus tenaga honorer atau non-ASN.
Meskipun angka gaji pokok berada di angka Rp1 juta, Kaharuddin memastikan bahwa para pegawai mendapatkan perlindungan sosial yang setara dengan ASN lainnya. Biaya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah daerah.
“Gaji Rp1 juta merupakan upah penuh yang diterima per bulan di luar biaya lainnya, karena sudah ditanggung pemerintah yang disamakan dengan apa yang diterima ASN,” jelas Kaharuddin pada Selasa (13/1/2026).
ADVERTISEMENT
🔗 Baca juga: Gubernur Targetkan Jalan Lenangguar–Lunyuk Tuntas Akhir Mei, Fokus Mitigasi Longsor
SCROLL TO RESUME CONTENT
Komitmen Pemkab Sumbawa terhadap kesejahteraan PPPK paruh waktu juga terlihat dari pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Pemerintah telah menggeser skema penganggaran dari yang semula hanya 12 bulan menjadi 14 bulan.
Skema awal kita hanya 12 bulan dengan besaran biaya Rp35,7 miliar, tetapi karena pertimbangan lainnya, kita samakan dengan ASN menjadi 14 bulan termasuk THR atau sekitar Rp41 miliar per tahun,” papar Kaharuddin.
🔗 Baca juga: Gugatan Prof Hamsu Kandas, PTUN Nyatakan Keputusan Rektor Unram Sah
Kebijakan ini diambil merujuk pada Surat Edaran Mendagri yang mengatur bahwa penghasilan PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta Upah Minimum Kabupaten (UMK). Dalam aturan tersebut, penghasilan minimal yang diterima adalah sebesar apa yang didapatkan pada tahun sebelumnya.
Dengan penetapan ini, sebanyak 2.942 tenaga PPPK paruh waktu di Kabupaten Sumbawa mendapatkan kepastian status hukum sekaligus jaminan penghasilan dan tunjangan hari raya secara resmi.




























