1,087 kali dibaca
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.
Mataran-Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan peringatan keras kepada Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Bima Kota. Penekanan ini muncul setelah AKBP Didik Putra Kuncoro dicopot karena dugaan keterlibatan dalam kasus setoran bandar narkoba.
Komisioner Kompolnas, Khairul Anam, menegaskan bahwa aspek rekam jejak (track record) harus menjadi filter utama dalam menunjuk pengganti sementara di Polres Bima Kota. Hal ini krusial karena kasus yang menjerat pejabat sebelumnya berkaitan dengan kejahatan terorganisir.
“Polda harus hati-hati dalam menunjuk Plh. Harus dicek betul rekam jejak dan sebagainya. Kalau ada rekam jejak yang pernah terkait narkoba, ya jangan ditunjuk sebagai Plh,” tegas Khairul Anam dalam keterangannya di kanal YouTube KOMPASTV.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
🔗 Baca juga: Wagub NTB: KK NTB 2026 Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Khairul mengungkapkan bahwa Kompolnas tidak sekadar memberi imbauan umum, melainkan mengaku telah mengantongi informasi awal mengenai profil pejabat yang ditunjuk sebagai Plh.
“Kami punya informasi (mengenai rekam jejak Plh saat ini), tapi masih terus kita telusuri. Ini menjadi catatan untuk semua pihak,” ungkapnya.
Menurut Kompolnas, jika seorang pejabat yang memiliki rekam jejak bermasalah—baik sebagai pengguna maupun memiliki hubungan dengan jaringan narkoba—dipaksakan menjabat, maka upaya pembersihan internal Polri di Bima Kota mustahil dilakukan. “Kalau Plh-nya juga punya rekam jejak narkoba, ya jejaringnya enggak bisa dibongkar kejahatannya,” tambahnya.
Kompolnas mendesak Kapolda NTB untuk segera melakukan evaluasi jika dalam penelusuran ditemukan indikasi negatif pada rekam jejak Plh yang sedang menjabat. Langkah ini dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan publik yang runtuh setelah Kapolres dan Kasat Narkoba sebelumnya terseret kasus yang sama.
Pencopotan AKBP Didik Putra Kuncoro bermula dari nyanyian mantan bawahannya, yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Maulangi. Maulangi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan 486 gram sabu, mengaku bahwa tindakannya tersebut dilakukan atas perintah dan tekanan dari Kapolres.
🔗 Baca juga: Gubernur Dorong Transformasi RSUP NTB Menuju Pelayanan Modern
Saat ini, AKBP Didik Putra Kuncoro telah ditahan oleh Divisi Propam Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan setoran dari bandar narkoba [00:00]. Sementara itu, mantan Kasat Narkoba telah diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) karena terbukti positif mengonsumsi narkoba dan terlibat peredaran gelap.
Kompolnas mendesak agar tim Paminal Propam Polri bekerja secara transparan dan tegas untuk membongkar tuntas jejaring narkoba ini, tanpa pandang bulu terhadap pangkat pejabat yang terlibat.




























