1,090 kali dibaca
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.
Mataram, NTB – Lembaga Pemuda NTB Peduli Desa (LPND) menyatakan keseriusannya untuk membawa Kepala Desa Padolo, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, ke ranah hukum. LPND berencana melaporkan Kepala Desa tersebut ke Polda NTB dan Kejaksaan Tinggi NTB terkait dugaan penyimpangan anggaran yang terungkap melalui aplikasi pengawasan JagaT KPK.
Ketidaksesuaian Data dan Realitas Lapangan
Koordinator LPND, Irul, mengungkapkan bahwa hasil investigasi internal mereka menemukan adanya ketidaksesuaian yang mencolok antara laporan pertanggungjawaban di aplikasi JagaT KPK dengan kondisi fisik proyek dan kegiatan di lapangan Desa Padolo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
🔗 Baca juga: PC IPNU-IPPNU Kota Bima Gelar MAKESTA, Perkuat Kaderisasi Pelajar NU di Pulau Sumbawa
“Kami menemukan banyak item dalam laporan JagaT KPK yang tidak masuk akal dan terindikasi fiktif. Realitas pembangunan dan kegiatan di lapangan sungguh berbeda dari laporan tertulis. Ini jelas-jelas merugikan keuangan desa,” ujar Irul dalam keterangannya.
Menurut Irul, laporan yang akan diajukan ke penegak hukum mencakup dugaan mark up anggaran dan proyek fiktif yang seharusnya bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Pihak LPND berharap Polda dan Kejaksaan segera menindaklanjuti laporan ini sebagai bentuk komitmen antikorupsi di tingkat desa.
Kepala Desa Padolo Belum Bersuara
Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi terhadap Kepala Desa Padolo mengenai tuduhan serius dari Lembaga Pemuda NTB Peduli Desa tersebut belum membuahkan hasil. Kepala Desa Padolo belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana pelaporan yang menuding adanya ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran desa.
🔗 Baca juga: Muscab PPP Kab, Bima: Muh. Erwin Tegaskan Peluang Rebut Panggung Politik Daerah
Langkah LPND ini menandai semakin aktifnya peran pemuda dalam mengawasi dan menuntut transparansi penggunaan dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat.




























