563 kali dibaca
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.
Bima – Satuan Reserse Narkoba Polres Bima berhasil mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, dalam operasi yang digelar pada Senin pagi, 9 Februari 2026. Dalam penggerebekan tersebut, aparat kepolisian mengamankan enam pria yang diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika, serta menyita sejumlah barang bukti berupa sabu siap edar dan senjata api rakitan.
Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar melalui Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah menjelaskan bahwa operasi tersebut dilaksanakan sekitar pukul 09.00 WITA setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat yang merasa resah akibat dugaan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan serta pemantauan di lapangan untuk memastikan kebenaran laporan sebelum melakukan tindakan penangkapan.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah milik salah satu terduga pelaku berinisial AW. Saat petugas memasuki lokasi, keenam pria tersebut diketahui sedang berkumpul dan diduga tengah mengonsumsi narkoba. Polisi yang telah mengepung lokasi berhasil mengamankan seluruhnya tanpa perlawanan berarti. Keenam orang yang diamankan masing-masing berinisial AW (32), AP (22), MF (21), LI (24), DF (18), dan MN (19).
ADVERTISEMENT
🔗 Baca juga: PC IPNU-IPPNU Kota Bima Gelar MAKESTA, Perkuat Kaderisasi Pelajar NU di Pulau Sumbawa
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti yang diamankan meliputi sembilan plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto mencapai 10,62 gram atau netto 7,24 gram yang diduga siap diedarkan, alat hisap sabu, sejumlah plastik klip kosong, satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan amunisi, serta sebilah parang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka AW mengaku bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Sementara itu, senjata api rakitan beserta senjata tajam yang ditemukan di lokasi diketahui merupakan milik tersangka berinisial AP.
Keenam terduga pelaku kini harus menghadapi ancaman hukum berlapis, termasuk jeratan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta penyesuaian pasal pidana berdasarkan ketentuan hukum terbaru dalam KUHP yang berlaku. Untuk kasus kepemilikan senjata api rakitan dan senjata tajam, proses penyidikan selanjutnya akan ditangani oleh Satreskrim Polres Bima.
🔗 Baca juga: Muscab PPP Kab, Bima: Muh. Erwin Tegaskan Peluang Rebut Panggung Politik Daerah
Saat ini seluruh terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkoba tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.




























