542 kali dibaca
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.
KOTA BIMA – Toko Sumber Mas, salah satu pusat perbelanjaan di Kota Bima, menjadi sasaran demonstrasi massa pada Jumat, 12 Desember 2025. Aksi unjuk rasa ini digelar oleh Lembaga Bantuan Hukum Republik Indonesia (LBH RI) yang menuding toko tersebut telah melakukan penggelapan pajak dan tidak kooperatif dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Dalam aksi yang berlangsung di depan Toko Sumber Mas, para demonstran dari LBH RI menyuarakan tudingan serius melalui orasinya. Massa aksi secara lantang menyebut Toko Sumber Mas sebagai “mafia pajak” karena diduga memiliki tunggakan pajak dalam jumlah fantastis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
🔗 Baca juga: PC IPNU-IPPNU Kota Bima Gelar MAKESTA, Perkuat Kaderisasi Pelajar NU di Pulau Sumbawa
Berdasarkan pernyataan dalam orasi LBH RI, Toko Sumber Mas dituding memiliki dua periode tunggakan pajak yang signifikan:
Tunggakan Pertama: Sejumlah Rp6 Miliar terhitung sejak tahun 2009, yang diketahui pada tahun 2016.
Tunggakan Kedua: Sejumlah Rp3 Miliar terhitung sejak tahun 2022, yang diketahui pada tahun 2025.

🔗 Baca juga: Muscab PPP Kab, Bima: Muh. Erwin Tegaskan Peluang Rebut Panggung Politik Daerah
LBH RI menegaskan bahwa rentetan tunggakan ini menjadi bukti bahwa Toko Sumber Mas tidak pernah kooperatif dalam menjalankan kewajiban pembayaran pajak kepada negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen Toko Sumber Mas terkait tudingan dan demonstrasi yang dilancarkan oleh LBH RI. Pihak berwenang setempat diharapkan segera menindaklanjuti tudingan penggelapan pajak ini untuk memastikan kepatuhan pajak dan kejelasan status hukum Toko Sumber Mas.




























