470 kali dibaca
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.
MATARAM – Perhimpunan Pemuda Sasak secara tegas menyatakan penolakan terhadap adanya calon Sekretaris Daerah (Sekda) Nusa Tenggara Barat (NTB) yang berasal dari luar daerah. Menyikapi hal tersebut, organisasi ini berencana mengirimkan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia untuk meninjau kembali proses seleksi yang tengah berlangsung.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Presiden Perhimpunan Pemuda Sasak, Taufik Hidayat, dalam konferensi pers yang digelar di Kedai Inges, Mataram, pada Sabtu (24/1/2026).
Kekhawatiran Terhadap Pemahaman Teritorial
Taufik menegaskan bahwa sosok Sekda NTB yang terpilih nantinya idealnya adalah putra daerah atau figur yang telah lama berkarir di lingkup Pemprov NTB. Penolakan terhadap “Sekda Impor” ini didasari oleh kekhawatiran akan kurangnya pemahaman terhadap dinamika sosial dan birokrasi lokal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami khawatir apabila Sekda yang terpilih berasal dari luar daerah, ia tidak akan memahami dinamika unik yang ada di NTB.
🔗 Baca juga: Wagub NTB: KK NTB 2026 Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Ini bisa menghambat efektivitas roda pemerintahan,” ujar Taufik.
Saat ini, proses seleksi Sekda NTB telah memasuki tahap krusial. Dikabarkan tiga nama calon telah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk disaring lebih lanjut.
Namun, kabar mengenai salah satu dari tiga besar calon tersebut merupakan figur dari luar daerah memicu reaksi keras dari kalangan pemuda.
Dalam rilis resminya, PPS menyoroti tiga poin utama penolakan:
Pemahaman Lokal: Figur luar dianggap tidak memahami kondisi dan kebutuhan akar rumput di NTB.
Jaringan Kerja: Ketiadaan pengalaman dan jaringan lokal yang kuat dianggap akan menyulitkan koordinasi antar-lembaga.
🔗 Baca juga: Gubernur Dorong Transformasi RSUP NTB Menuju Pelayanan Modern
Stabilitas Pembangunan: Ada keraguan mengenai komitmen jangka panjang dalam mengawal program pembangunan daerah.
Meskipun pengangkatan Sekda diatur dalam PP No. 13 Tahun 2002 dan Permendagri No. 74 Tahun 2022 yang mengedepankan seleksi terbuka, PPS menilai aspek kearifan lokal dan pemahaman teritorial harus menjadi pertimbangan utama bagi pengambil kebijakan di tingkat nasional.
“Kami ingin memastikan bahwa pembangunan di NTB dipimpin oleh orang-orang yang memang mengakar dan memiliki keterikatan batin dengan daerah ini. Kami meminta Bapak Presiden dan Kemendagri untuk bijak dalam memutuskan,” pungkas Taufik.




























