TGH Najamuddin Tegas: 3 Tersangka DPRD adalah Korban Regulasi, Gubernurlah Pelaku Utama Abuse of Powe

Saturday, 13 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

821 kali dibaca

⚠️ PERINGATAN ⚠️
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.

MATARAM – Kasus dugaan gratifikasi atau dana ‘siluman’ di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terus memanas. Dalam wawancara eksklusif di kanal YouTube Koranlombok, pelapor kasus, Tuan Guru Haji (TGH) Najamuddin Mustafa, dan Akademisi Hukum dari Universitas Mataram (Unram), Prof. Dr. Zainul Asikin, S.H., M.S., membeberkan dugaan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari politisi hingga pembuat kebijakan di level tertinggi.

Pergub sebagai ‘Sumbu Api’ dan ‘Raja Siluman’

TGH Najamuddin Mustafa menegaskan bahwa penetapan tiga tersangka saat ini adalah buah dari regulasi yang salah. Ia menyebut akar masalah kasus ini adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 02 dan 06 yang mengatur pergeseran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) 38 anggota DPRD senilai total Rp 76 miliar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sumbu apinya itu adalah regulasi atau kebijakan gubernur dalam menggeser Pokir 38 anggota DPR yang jumlahnya 76 miliar itu,” ujar TGH Najamuddin.

Ia meyakini para anggota DPRD adalah “korban regulasi” karena Pergub tersebut memberikan dasar hukum yang sah bagi pihak swasta atau pemborong untuk bertransaksi membeli Pokir. Ia bahkan dengan tegas menyebut pihak yang mengeluarkan Pergub sebagai “Raja Siluman”, yang menurutnya sulit lepas dari jeratan hukum karena telah menyalahgunakan kewenangan (abuse of power).

Tiga Tersangka dan Upaya Praperadilan yang Prematur

Sejauh ini, Kejati NTB telah menetapkan tiga tersangka. Dua di antaranya, yakni Bang Iju (Partai Demokrat) dan Hamdan Kasim (Partai Golkar), diketahui telah mengajukan praperadilan (PP).

🔗 Baca juga: Wagub NTB: KK NTB 2026 Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Prof. Dr. Zainul Asikin, menanggapi langkah hukum tersebut, menilai praperadilan tersebut “agak prematur”. Menurutnya, PP akan sulit dikabulkan jika prosedur penetapan tersangka oleh Kejati telah sesuai dengan hukum acara pidana.

TGH Najamuddin mengungkapkan peran awal para tersangka, di mana salah satu tersangka (Iju) disebut berkeluh kesah kepada Gubernur untuk meminta bagian [09:56], yang kemudian berujung pada perumusan pergeseran Pokir bersama Kepala BPKAD (Nur Salim) di ruangan Gubernur. Mereka, bersama tersangka lain, disebut sebagai “tim eksekutor” dalam kasus ini.

Jejaring Keterlibatan Meluas: Dari Kurir hingga Penyandang Dana

Kasus ini diprediksi akan menyeret banyak nama lain. Prof. Asikin menjelaskan bahwa hukum pidana mengenal konsep pelaku utama, yang turut serta, dan yang menyuruh melakukan.

“Ini kan belum diambil tiga pasalnya, yaitu siapa yang menyuruh lakukan… siapapun yang disebut [terlibat],” jelas Prof Asikin.

TGH Najamuddin menyebut pihak Kejaksaan saat ini bergeser mengejar sumber uang dan jembatan penyalur dana. Pihak yang diduga terlibat meluas, mencakup:

Oknum aktivis atau LSM sebagai ‘jembatan’.

Pemilik uang atau pemborong, baik dari NTB maupun luar NTB.

Pihak eksekutif lainnya, termasuk Kepala BPKAD dan Tim Transisi

🔗 Baca juga: Gubernur Dorong Transformasi RSUP NTB Menuju Pelayanan Modern

Kurir” uang, yang diungkap Prof Asikin, berperan mengantar uang keliling ke anggota dewan.

Terkait jumlah uang, TGH Najamuddin menduga total uang yang dibagikan berkisar Rp 7 miliar, dengan sekitar Rp 2 miliar yang sudah dikembalikan ke Kejaksaan.

Pengembalian Uang Bukan Jaminan Bebas Hukum

Prof. Asikin menegaskan bahwa pengembalian uang setelah seseorang berstatus tersangka tidak akan menghapus pidana dalam kasus korupsi.

“Dalam perspektif undang-undang korupsi, kan kita bicara pengembalian setelah orang berstatus tersangka, itu tidak berdampak pada kasus itu sendiri. Dia tetap akan terkena pidana,” jelas Prof Asikin. Ia menambahkan bahwa pengembalian tersebut hanya akan menjadi pertimbangan untuk keringanan hukuman. Hanya pengembalian yang dilakukan secara sukarela sebelum status penyidikan/tersangka yang dapat menyelamatkan seseorang dari jeratan hukum.

Mengakhiri diskusi, kedua narasumber memberikan apresiasi tinggi kepada Kejati NTB atas progres dan profesionalisme mereka dalam menangani kasus ini, dan berpesan kepada para anggota legislatif untuk menjaga diri dan amanah.

Berita Terkait

Wagub NTB: KK NTB 2026 Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Gubernur Dorong Transformasi RSUP NTB Menuju Pelayanan Modern
Pemprov NTB Komitmen Dukung Keberlanjutan Program JKN
Gubernur Targetkan Jalan Lenangguar–Lunyuk Tuntas Akhir Mei, Fokus Mitigasi Longsor
Guru Berkarakter Jadi Kunci Pendidikan NTB Masa Depan
Komdigi Batasi Medsos Usia 16 Tahun, NTB Dukung Perlindungan Anak
Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Perkuat Subsidi Tepat, Tingkatkan Layanan QR Code di Jawa Timur
Pertamina Siagakan 2.795 Kilo Liter Avtur untuk Penerbangan Haji Embarkasi Lombok

Berita Terkait

Sunday, 17 May 2026 - 15:32 WITA

Wagub NTB: KK NTB 2026 Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Sunday, 17 May 2026 - 12:27 WITA

Gubernur Dorong Transformasi RSUP NTB Menuju Pelayanan Modern

Monday, 11 May 2026 - 15:13 WITA

Pemprov NTB Komitmen Dukung Keberlanjutan Program JKN

Saturday, 9 May 2026 - 14:17 WITA

Gubernur Targetkan Jalan Lenangguar–Lunyuk Tuntas Akhir Mei, Fokus Mitigasi Longsor

Thursday, 7 May 2026 - 15:20 WITA

Guru Berkarakter Jadi Kunci Pendidikan NTB Masa Depan

Berita Terbaru

Foto : kominfo NTB

Kesehatan

Gubernur Dorong Transformasi RSUP NTB Menuju Pelayanan Modern

Sunday, 17 May 2026 - 12:27 WITA

Kesehatan

Pemprov NTB Komitmen Dukung Keberlanjutan Program JKN

Monday, 11 May 2026 - 15:13 WITA

Mataram

Guru Berkarakter Jadi Kunci Pendidikan NTB Masa Depan

Thursday, 7 May 2026 - 15:20 WITA