TGH Najamuddin Tegas: 3 Tersangka DPRD adalah Korban Regulasi, Gubernurlah Pelaku Utama Abuse of Powe

Saturday, 13 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

896 kali dibaca

⚠️ PERINGATAN ⚠️
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.

MATARAM – Kasus dugaan gratifikasi atau dana ‘siluman’ di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terus memanas. Dalam wawancara eksklusif di kanal YouTube Koranlombok, pelapor kasus, Tuan Guru Haji (TGH) Najamuddin Mustafa, dan Akademisi Hukum dari Universitas Mataram (Unram), Prof. Dr. Zainul Asikin, S.H., M.S., membeberkan dugaan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari politisi hingga pembuat kebijakan di level tertinggi.

Pergub sebagai ‘Sumbu Api’ dan ‘Raja Siluman’

TGH Najamuddin Mustafa menegaskan bahwa penetapan tiga tersangka saat ini adalah buah dari regulasi yang salah. Ia menyebut akar masalah kasus ini adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 02 dan 06 yang mengatur pergeseran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) 38 anggota DPRD senilai total Rp 76 miliar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sumbu apinya itu adalah regulasi atau kebijakan gubernur dalam menggeser Pokir 38 anggota DPR yang jumlahnya 76 miliar itu,” ujar TGH Najamuddin.

Ia meyakini para anggota DPRD adalah “korban regulasi” karena Pergub tersebut memberikan dasar hukum yang sah bagi pihak swasta atau pemborong untuk bertransaksi membeli Pokir. Ia bahkan dengan tegas menyebut pihak yang mengeluarkan Pergub sebagai “Raja Siluman”, yang menurutnya sulit lepas dari jeratan hukum karena telah menyalahgunakan kewenangan (abuse of power).

Tiga Tersangka dan Upaya Praperadilan yang Prematur

Sejauh ini, Kejati NTB telah menetapkan tiga tersangka. Dua di antaranya, yakni Bang Iju (Partai Demokrat) dan Hamdan Kasim (Partai Golkar), diketahui telah mengajukan praperadilan (PP).

🔗 Baca juga: Dari Hilirisasi hingga Gili Tramena, Gubernur NTB dan Komisi VII Perkuat Transformasi Ekonomi NTB

Prof. Dr. Zainul Asikin, menanggapi langkah hukum tersebut, menilai praperadilan tersebut “agak prematur”. Menurutnya, PP akan sulit dikabulkan jika prosedur penetapan tersangka oleh Kejati telah sesuai dengan hukum acara pidana.

TGH Najamuddin mengungkapkan peran awal para tersangka, di mana salah satu tersangka (Iju) disebut berkeluh kesah kepada Gubernur untuk meminta bagian [09:56], yang kemudian berujung pada perumusan pergeseran Pokir bersama Kepala BPKAD (Nur Salim) di ruangan Gubernur. Mereka, bersama tersangka lain, disebut sebagai “tim eksekutor” dalam kasus ini.

Jejaring Keterlibatan Meluas: Dari Kurir hingga Penyandang Dana

Kasus ini diprediksi akan menyeret banyak nama lain. Prof. Asikin menjelaskan bahwa hukum pidana mengenal konsep pelaku utama, yang turut serta, dan yang menyuruh melakukan.

“Ini kan belum diambil tiga pasalnya, yaitu siapa yang menyuruh lakukan… siapapun yang disebut [terlibat],” jelas Prof Asikin.

TGH Najamuddin menyebut pihak Kejaksaan saat ini bergeser mengejar sumber uang dan jembatan penyalur dana. Pihak yang diduga terlibat meluas, mencakup:

Oknum aktivis atau LSM sebagai ‘jembatan’.

Pemilik uang atau pemborong, baik dari NTB maupun luar NTB.

Pihak eksekutif lainnya, termasuk Kepala BPKAD dan Tim Transisi

🔗 Baca juga: Wagub NTB Apresiasi Sensus Ekonomi Capai 94 Persen

Kurir” uang, yang diungkap Prof Asikin, berperan mengantar uang keliling ke anggota dewan.

Terkait jumlah uang, TGH Najamuddin menduga total uang yang dibagikan berkisar Rp 7 miliar, dengan sekitar Rp 2 miliar yang sudah dikembalikan ke Kejaksaan.

Pengembalian Uang Bukan Jaminan Bebas Hukum

Prof. Asikin menegaskan bahwa pengembalian uang setelah seseorang berstatus tersangka tidak akan menghapus pidana dalam kasus korupsi.

“Dalam perspektif undang-undang korupsi, kan kita bicara pengembalian setelah orang berstatus tersangka, itu tidak berdampak pada kasus itu sendiri. Dia tetap akan terkena pidana,” jelas Prof Asikin. Ia menambahkan bahwa pengembalian tersebut hanya akan menjadi pertimbangan untuk keringanan hukuman. Hanya pengembalian yang dilakukan secara sukarela sebelum status penyidikan/tersangka yang dapat menyelamatkan seseorang dari jeratan hukum.

Mengakhiri diskusi, kedua narasumber memberikan apresiasi tinggi kepada Kejati NTB atas progres dan profesionalisme mereka dalam menangani kasus ini, dan berpesan kepada para anggota legislatif untuk menjaga diri dan amanah.

Berita Terkait

Dari Hilirisasi hingga Gili Tramena, Gubernur NTB dan Komisi VII Perkuat Transformasi Ekonomi NTB
Wagub NTB Apresiasi Sensus Ekonomi Capai 94 Persen
Antisipasi Defisit, Pemprov NTB Susun APBD-P Lebih Realistis
Semester I 2026, Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun, Semakin Berkualitas dan Inklusif
NTB Selangkah Lagi Terapkan Sistem Manajemen Talenta ASN
Pasca OTT Bupati Lombok Barat, Kursi Wakil Bupati Jadi Incaran Partai Pengusung, KASTA NTB DPD LOBAR Terlalu Dini, Luka Rakyat Belum Terobati
Musda HKTI: Gubernur Miq Iqbal Tawarkan Model Pertanian ala FELDA Malaysia
Kerap Dikeluhkan, Iqbal Revitalisasi Pasar Kuta Mandalika Jadi Lebih Nyaman

Berita Terkait

Tuesday, 11 August 2026 - 20:25 WITA

Dari Hilirisasi hingga Gili Tramena, Gubernur NTB dan Komisi VII Perkuat Transformasi Ekonomi NTB

Tuesday, 11 August 2026 - 20:22 WITA

Wagub NTB Apresiasi Sensus Ekonomi Capai 94 Persen

Monday, 10 August 2026 - 15:29 WITA

Antisipasi Defisit, Pemprov NTB Susun APBD-P Lebih Realistis

Friday, 7 August 2026 - 15:58 WITA

Semester I 2026, Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun, Semakin Berkualitas dan Inklusif

Friday, 7 August 2026 - 15:55 WITA

NTB Selangkah Lagi Terapkan Sistem Manajemen Talenta ASN

Berita Terbaru

Daerah

Gubernur Iqbal: Bawa Syiar Al-Qur’an, Jaga Marwah NTB

Thursday, 10 Sep 2026 - 12:24 WITA