Taufieq Hidayat Sebut Mutasi Pemprov NTB Cacat Hukum, Pilih Pensiun Dini Usai Didemosi

Friday, 30 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

868 kali dibaca

⚠️ PERINGATAN ⚠️
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.

MATARAM – Mantan Kepala Biro Organisasi Setda NTB, Muhammad Taufieq Hidayat, melancarkan protes keras terhadap Keputusan Gubernur NTB Nomor: 800.1.3.3 terkait mutasi dan rotasi jabatan tertanggal 9 Januari 2026. Taufieq menilai proses mutasi yang mendemosi dirinya menjadi Kepala Bidang (Kabid) di Disperindag NTB tersebut sarat akan maladministrasi dan cacat hukum.

Keberatan tersebut disampaikan secara tertulis kepada Gubernur NTB selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui surat resmi tertanggal 28 Januari 2026.

Taufieq mengungkapkan bahwa dasar utama dugaan cacat hukum ini terletak pada pelanggaran Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 32 Tahun 2025 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Menurutnya, sejak SOTK baru berlaku per 1 Januari 2026, terjadi kekosongan hukum dalam pelantikan pejabat jika prosedurnya tidak ditaati.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa seharusnya:

🔗 Baca juga: Wagub NTB: KK NTB 2026 Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kreatif

​Seluruh pejabat dikukuhkan kembali berdasarkan SOTK baru.

​Pejabat yang tergabung dalam Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) harus dilantik terlebih dahulu sebelum bisa memproses mutasi pejabat lain.

​”Untuk dapat dilantiknya pejabat-pejabat di seluruh OPD, maka yang terlebih dahulu harus dikukuhkan dan dilantik dalam SOTK baru adalah pejabat-pejabat yang nantinya akan terlibat dalam Baperjakat,” jelas Taufieq, Kamis (29/1).

Tak hanya masalah prosedur SOTK, Taufieq menegaskan bahwa keputusan Gubernur tersebut bertentangan dengan Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ia merinci sejumlah prinsip dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang diduga dilanggar, yakni:

​Asas kepastian hukum
​Asas kecermatan
​Asas ketidakberpihakan
​Asas kemanfaatan

🔗 Baca juga: Gubernur Dorong Transformasi RSUP NTB Menuju Pelayanan Modern

Sebagai bentuk perlawanan atas kebijakan yang dianggapnya tidak sah secara administratif, Taufieq memutuskan untuk tidak mengambil jabatan baru tersebut. Ia secara mengejutkan memilih untuk menyudahi kariernya di birokrasi dengan mengajukan pensiun dini.
​”Suratnya sudah diterima bagian arsip. Langkah berikutnya akan diputuskan setelah mendengar pendapat Gubernur,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat Taufieq Hidayat merupakan mantan pejabat yang memahami betul seluk-beluk penataan organisasi di lingkup Pemerintah Provinsi NTB.

Berita Terkait

Wagub NTB: KK NTB 2026 Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Gubernur Dorong Transformasi RSUP NTB Menuju Pelayanan Modern
Pemprov NTB Komitmen Dukung Keberlanjutan Program JKN
Gubernur Targetkan Jalan Lenangguar–Lunyuk Tuntas Akhir Mei, Fokus Mitigasi Longsor
Guru Berkarakter Jadi Kunci Pendidikan NTB Masa Depan
Komdigi Batasi Medsos Usia 16 Tahun, NTB Dukung Perlindungan Anak
Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Perkuat Subsidi Tepat, Tingkatkan Layanan QR Code di Jawa Timur
Pertamina Siagakan 2.795 Kilo Liter Avtur untuk Penerbangan Haji Embarkasi Lombok

Berita Terkait

Sunday, 17 May 2026 - 15:32 WITA

Wagub NTB: KK NTB 2026 Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Sunday, 17 May 2026 - 12:27 WITA

Gubernur Dorong Transformasi RSUP NTB Menuju Pelayanan Modern

Monday, 11 May 2026 - 15:13 WITA

Pemprov NTB Komitmen Dukung Keberlanjutan Program JKN

Saturday, 9 May 2026 - 14:17 WITA

Gubernur Targetkan Jalan Lenangguar–Lunyuk Tuntas Akhir Mei, Fokus Mitigasi Longsor

Thursday, 7 May 2026 - 15:20 WITA

Guru Berkarakter Jadi Kunci Pendidikan NTB Masa Depan

Berita Terbaru

Foto : kominfo NTB

Kesehatan

Gubernur Dorong Transformasi RSUP NTB Menuju Pelayanan Modern

Sunday, 17 May 2026 - 12:27 WITA

Kesehatan

Pemprov NTB Komitmen Dukung Keberlanjutan Program JKN

Monday, 11 May 2026 - 15:13 WITA

Mataram

Guru Berkarakter Jadi Kunci Pendidikan NTB Masa Depan

Thursday, 7 May 2026 - 15:20 WITA