868 kali dibaca
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.
MATARAM – Mantan Kepala Biro Organisasi Setda NTB, Muhammad Taufieq Hidayat, melancarkan protes keras terhadap Keputusan Gubernur NTB Nomor: 800.1.3.3 terkait mutasi dan rotasi jabatan tertanggal 9 Januari 2026. Taufieq menilai proses mutasi yang mendemosi dirinya menjadi Kepala Bidang (Kabid) di Disperindag NTB tersebut sarat akan maladministrasi dan cacat hukum.
Keberatan tersebut disampaikan secara tertulis kepada Gubernur NTB selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui surat resmi tertanggal 28 Januari 2026.
Taufieq mengungkapkan bahwa dasar utama dugaan cacat hukum ini terletak pada pelanggaran Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 32 Tahun 2025 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Menurutnya, sejak SOTK baru berlaku per 1 Januari 2026, terjadi kekosongan hukum dalam pelantikan pejabat jika prosedurnya tidak ditaati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan bahwa seharusnya:
🔗 Baca juga: Wagub NTB: KK NTB 2026 Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Seluruh pejabat dikukuhkan kembali berdasarkan SOTK baru.
Pejabat yang tergabung dalam Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) harus dilantik terlebih dahulu sebelum bisa memproses mutasi pejabat lain.
”Untuk dapat dilantiknya pejabat-pejabat di seluruh OPD, maka yang terlebih dahulu harus dikukuhkan dan dilantik dalam SOTK baru adalah pejabat-pejabat yang nantinya akan terlibat dalam Baperjakat,” jelas Taufieq, Kamis (29/1).
Tak hanya masalah prosedur SOTK, Taufieq menegaskan bahwa keputusan Gubernur tersebut bertentangan dengan Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ia merinci sejumlah prinsip dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang diduga dilanggar, yakni:
Asas kepastian hukum
Asas kecermatan
Asas ketidakberpihakan
Asas kemanfaatan
🔗 Baca juga: Gubernur Dorong Transformasi RSUP NTB Menuju Pelayanan Modern
Sebagai bentuk perlawanan atas kebijakan yang dianggapnya tidak sah secara administratif, Taufieq memutuskan untuk tidak mengambil jabatan baru tersebut. Ia secara mengejutkan memilih untuk menyudahi kariernya di birokrasi dengan mengajukan pensiun dini.
”Suratnya sudah diterima bagian arsip. Langkah berikutnya akan diputuskan setelah mendengar pendapat Gubernur,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat Taufieq Hidayat merupakan mantan pejabat yang memahami betul seluk-beluk penataan organisasi di lingkup Pemerintah Provinsi NTB.




























