800 kali dibaca
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.
MATARAM – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) terus bergerak cepat dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota, Kabupaten Sumbawa. Terbaru, penyidik kembali melakukan penahanan terhadap satu tersangka tambahan dalam kasus yang merugikan negara miliaran rupiah ini.
Penahanan ini menambah daftar panjang pihak yang bertanggung jawab atas penggelembungan harga (mark up) lahan seluas 70 hektare tersebut. Sebelumnya, Kejati NTB telah menahan:
Subhan (SBH): Mantan Kepala BPN Sumbawa (saat ini menjabat Kepala BPN Lombok Tengah) yang berperan sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Lahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
🔗 Baca juga: Wagub NTB: KK NTB 2026 Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Muhammad Julkarnain (MJ): Pihak swasta dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang bertindak sebagai tim appraisal.
Tersangka baru ini diduga kuat memiliki keterkaitan erat dalam proses administrasi atau aliran dana yang tidak wajar dalam pembebasan lahan sirkuit internasional tersebut.
Berdasarkan hasil audit sementara, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp6,7 miliar. Kerugian tersebut muncul akibat selisih harga pembayaran lahan:
Nilai Seharusnya: Sekitar Rp44 miliar.
Nilai Dibayarkan: Sekitar Rp52 miliar.
Pihak Kejati NTB juga sedang mendalami potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
🔗 Baca juga: Gubernur Dorong Transformasi RSUP NTB Menuju Pelayanan Modern
Sebelumnya, pada pertengahan Januari 2026, mantan Bupati Lombok Timur berinisial ABD (Ali BD) selaku pemilik lahan telah mengembalikan dana sebesar Rp6,7 miliar ke Kejati NTB. Meski telah ada pengembalian kerugian negara, pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) terkait tindak pidana korupsi.




























