300 kali dibaca
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.
Lombok Tengah – Kepolisian Resor Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menghentikan dan menutup seluruh aktivitas penambangan emas ilegal yang beroperasi di kawasan Gunung Kongbawi, Desa Serage, Kecamatan Praya Barat Daya. Penutupan tersebut dilakukan menyusul terjadinya kecelakaan kerja berupa ambruknya lubang galian tambang yang mengakibatkan sejumlah penambang mengalami luka-luka.

Kapolsek Praya Barat Daya Polres Lombok Tengah, Ipda Aswina, menjelaskan bahwa insiden tersebut menyebabkan tiga orang penambang mengalami cedera. Bahkan, salah satu korban dilaporkan mengalami patah kaki sehingga harus segera dilarikan ke puskesmas dan rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
“Penutupan ini kami lakukan setelah terjadinya kecelakaan akibat runtuhnya lubang galian tambang. Tiga orang mengalami luka, dan satu di antaranya mengalami patah kaki hingga harus dirujuk ke fasilitas kesehatan,” ujar Ipda Aswina di Lombok Tengah, Selasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
🔗 Baca juga: Wagub NTB: KK NTB 2026 Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Ia menuturkan bahwa lokasi penambangan emas ilegal tersebut berada di kawasan hutan produksi yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi NTB. Kondisi tanah di wilayah itu dinilai sangat labil dan memiliki tingkat risiko yang tinggi terhadap terjadinya longsor, terlebih letaknya berada di area yang berdekatan dengan jurang.
“Kami sangat menyayangkan masih adanya aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut. Selain melanggar hukum, kegiatan ini juga sangat membahayakan keselamatan jiwa masyarakat karena struktur tanahnya tidak stabil dan rawan longsor,” katanya.
Setelah menerima laporan kejadian, aparat kepolisian langsung bergerak ke lokasi untuk menghentikan seluruh kegiatan penambangan. Selain itu, petugas juga membubarkan para penambang yang berada di area tersebut serta memasang garis polisi guna mencegah masyarakat kembali melakukan aktivitas penambangan secara ilegal.
“Langkah penutupan ini merupakan tindakan tegas demi keselamatan bersama. Kami telah berulang kali menyampaikan imbauan dan larangan, namun masih ada masyarakat yang nekat melakukan penambangan ilegal,” jelasnya.
Ipda Aswina menambahkan, selain berpotensi menimbulkan korban jiwa, aktivitas tambang emas ilegal juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan. Di antaranya adalah meningkatnya risiko longsor, kerusakan hutan, serta potensi terjadinya banjir di wilayah sekitar.
🔗 Baca juga: Gubernur Dorong Transformasi RSUP NTB Menuju Pelayanan Modern
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, pihak kepolisian akan meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan Gunung Kongbawi. Ia menegaskan, apabila masih ditemukan aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut, aparat tidak akan segan melakukan penindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak lagi melakukan penambangan di kawasan ini. Selain melanggar hukum, aktivitas tersebut sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya.




























