Politisi Gerindra Anggota DPRD Kabupaten Bima, MSS, Ditetapkan Jadi Tersangka

Saturday, 13 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1,120 kali dibaca

⚠️ PERINGATAN ⚠️
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.

Bima, Berita Terkini — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, yang diketahui berinisial MSS dari Fraksi Partai Gerindra, kini resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Penetapan status ini dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Bima.

Politisi tersebut disangkakan terlibat dalam insiden penganiayaan terhadap seorang warga sipil bernama Syahril Hidayatullah.

Tidak hanya MSS, penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima juga menetapkan dua adik kandungnya, dengan inisial CA dan SY, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

🔗 Baca juga: Putri Victoria Kagumi Karya Perajin Perempuan NTB di Bale Kita

Ketiganya dijerat dengan pasal pidana terkait penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum, yaitu Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penetapan status tersangka terhadap anggota DPRD masa jabatan 2024-2029 ini, bersama dengan kedua adiknya, tertuang dalam surat resmi penetapan tersangka bernomor: S.Tap/120/XII/2025/Reskrim tertanggal 1 Desember 2025.

Berdasarkan dokumen penetapan, peristiwa pengeroyokan tersebut dilaporkan terjadi pada malam hari, tepatnya Kamis, 7 Agustus 2025, sekitar pukul 23.30 WITA.

Kasus ini mulai ditangani pihak kepolisian setelah korban, Syahril Hidayatullah, mengajukan laporan resmi ke Polres Bima pada 25 September 2025. Setelah melalui proses penyelidikan dan ditingkatkan ke tahap penyidikan, akhirnya penyidik menetapkan CA, MSS, dan SY sebagai tersangka.

🔗 Baca juga: Putri Mahkota Victoria Tiba di Lombok, Disambut Tenun Sasak dan Minuman Rempah

Hingga berita ini dimuat pada belum ada keterangan resmi dan rinci dari jajaran Satreskrim Polres Bima mengenai kasus yang menjerat wakil rakyat tersebut.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Bima, Aiptu Rohmi, yang dikonfirmasi, mengarahkan awak media untuk langsung menghubungi Kasat Reskrim. Namun, upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, melalui pesan singkat maupun panggilan telepon belum mendapat tanggapan.

Berita Terkait

Putri Victoria Kagumi Karya Perajin Perempuan NTB di Bale Kita
Putri Mahkota Victoria Tiba di Lombok, Disambut Tenun Sasak dan Minuman Rempah
Demi Bebas Banjir, PMII Bima Dukung Penuh Percepatan Pembangunan Kolam Retensi Amahami
Dari Hilirisasi hingga Gili Tramena, Gubernur NTB dan Komisi VII Perkuat Transformasi Ekonomi NTB
BBWS Nusa Tenggara I Mataram Salurkan 10.000 Liter Air Bersih Tangani Bencana Kekeringan di Kota Bima
Musda HKTI: Gubernur Miq Iqbal Tawarkan Model Pertanian ala FELDA Malaysia
Antisipasi Dampak Kekeringan, BBWS Nusa Tenggara I Salurkan 5.000 Liter Air Bersih di Lombok Barat
Anak mantan Bupati Bima Dipolisikan Terkait kasus penipuan Rp3,8 Miliar

Berita Terkait

Saturday, 5 September 2026 - 17:51 WITA

Putri Victoria Kagumi Karya Perajin Perempuan NTB di Bale Kita

Saturday, 5 September 2026 - 16:21 WITA

Putri Mahkota Victoria Tiba di Lombok, Disambut Tenun Sasak dan Minuman Rempah

Saturday, 5 September 2026 - 11:11 WITA

Demi Bebas Banjir, PMII Bima Dukung Penuh Percepatan Pembangunan Kolam Retensi Amahami

Tuesday, 11 August 2026 - 20:25 WITA

Dari Hilirisasi hingga Gili Tramena, Gubernur NTB dan Komisi VII Perkuat Transformasi Ekonomi NTB

Monday, 3 August 2026 - 18:06 WITA

BBWS Nusa Tenggara I Mataram Salurkan 10.000 Liter Air Bersih Tangani Bencana Kekeringan di Kota Bima

Berita Terbaru

Daerah

Gubernur Iqbal: Bawa Syiar Al-Qur’an, Jaga Marwah NTB

Thursday, 10 Sep 2026 - 12:24 WITA