1,031 kali dibaca
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.
Bima, Berita Terkini — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, yang diketahui berinisial MSS dari Fraksi Partai Gerindra, kini resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Penetapan status ini dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Bima.
Politisi tersebut disangkakan terlibat dalam insiden penganiayaan terhadap seorang warga sipil bernama Syahril Hidayatullah.
Tidak hanya MSS, penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima juga menetapkan dua adik kandungnya, dengan inisial CA dan SY, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
🔗 Baca juga: Wagub NTB: KK NTB 2026 Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Ketiganya dijerat dengan pasal pidana terkait penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum, yaitu Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penetapan status tersangka terhadap anggota DPRD masa jabatan 2024-2029 ini, bersama dengan kedua adiknya, tertuang dalam surat resmi penetapan tersangka bernomor: S.Tap/120/XII/2025/Reskrim tertanggal 1 Desember 2025.
Berdasarkan dokumen penetapan, peristiwa pengeroyokan tersebut dilaporkan terjadi pada malam hari, tepatnya Kamis, 7 Agustus 2025, sekitar pukul 23.30 WITA.
Kasus ini mulai ditangani pihak kepolisian setelah korban, Syahril Hidayatullah, mengajukan laporan resmi ke Polres Bima pada 25 September 2025. Setelah melalui proses penyelidikan dan ditingkatkan ke tahap penyidikan, akhirnya penyidik menetapkan CA, MSS, dan SY sebagai tersangka.
🔗 Baca juga: Gubernur Dorong Transformasi RSUP NTB Menuju Pelayanan Modern
Hingga berita ini dimuat pada belum ada keterangan resmi dan rinci dari jajaran Satreskrim Polres Bima mengenai kasus yang menjerat wakil rakyat tersebut.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Bima, Aiptu Rohmi, yang dikonfirmasi, mengarahkan awak media untuk langsung menghubungi Kasat Reskrim. Namun, upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, melalui pesan singkat maupun panggilan telepon belum mendapat tanggapan.




























