346 kali dibaca
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.
Mataram– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat secara resmi menetapkan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP M, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Kepastian status hukum ini dikonfirmasi langsung oleh Dir Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, pada Kamis, 5 Februari 2026. Dalam keterangannya, Roman menegaskan bahwa AKP M saat ini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda NTB sebagai bagian dari pengembangan kasus yang tengah ditangani oleh tim penyidik.
Penanganan perkara yang melibatkan perwira aktif ini diklaim dilakukan secara profesional dan transparan oleh pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
🔗 Baca juga: Wagub NTB: KK NTB 2026 Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kreatif
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah tegas tersebut diambil sebagai bentuk komitmen institusi Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba sekaligus menegakkan disiplin internal tanpa pandang bulu.
Meski status tersangka sudah disematkan, hingga saat ini penyidik masih terus mendalami peran AKP M serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Sejauh ini, pihak Polda NTB belum merinci secara detail total berat barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari tangan tersangka.
🔗 Baca juga: Gubernur Dorong Transformasi RSUP NTB Menuju Pelayanan Modern
Kendati demikian, kasus ini telah menyita perhatian publik secara luas lantaran melibatkan sosok pejabat kepolisian yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.




























