326 kali dibaca
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.
Mataram — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menyatakan sedang menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tambang emas ilegal di kawasan perbukitan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Penelusuran ini dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang terungkap dalam tahap penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol. Fx. Endriadi, mengatakan bahwa penyidik masih melihat apakah ada pelaku atau pihak lain yang berperan dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin tersebut. Jika fakta temuan mengarah ke keterlibatan orang lain, proses hukum akan dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.
Meski begitu, sampai saat ini dari perkembangan berkas perkara milik dua tersangka yang telah ditetapkan belum ditemukan keterlibatan pihak lain di luar dua tersangka tersebut. Berkas perkara kedua tersangka itu sendiri telah dilimpahkan kepada jaksa peneliti untuk ditelaah lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
🔗 Baca juga: Wagub NTB: KK NTB 2026 Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kreatif
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua tersangka yang saat ini tengah menjadi fokus penyidikan berinisial LHF, seorang warga negara asing (WNA), serta ER, yang diduga sebagai pelaksana atau eksekutor kegiatan penambangan. LHF diduga berperan sebagai pihak yang menyuruh aktivitas penambangan tanpa izin, sedangkan ER berperan sebagai pelaksana di lapangan.
Hingga kini, Satreskrim Polres Lombok Barat belum melakukan langkah penahanan terhadap kedua tersangka tersebut. Tersangka ER yang merupakan warga lokal tidak ditahan karena sikapnya yang kooperatif selama proses penyidikan. Sementara itu, tersangka berinisial LHF masih dalam pencarian aparat dan bekerja sama dengan Interpol untuk pengejarannya. Status Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk LHF belum diterbitkan, namun akan dilakukan jika berkas dinyatakan lengkap (P-21) dan yang bersangkutan masih belum tertangkap.
Polda NTB juga terus mengawasi lokasi tambang serta kegiatan masyarakat setempat guna menghindari terjadinya aktivitas penambangan emas ilegal yang dapat merusak lingkungan. Dari penyidikan, sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk truk angkut serta bahan kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri dari lokasi tambang tersebut.
🔗 Baca juga: Gubernur Dorong Transformasi RSUP NTB Menuju Pelayanan Modern
Penanganan kasus ini melibatkan koordinasi antara Polda NTB dan Polres Lombok Barat, serta mendapatkan perhatian dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri untuk membantu proses penyelidikan.




























