388 kali dibaca
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.
SUMBAWA – Pemerintah Kabupaten Sumbawa menegaskan komitmennya untuk tetap terbuka terhadap investasi sektor ritel modern. Meski demikian, Pemkab memberikan syarat ketat bagi para investor guna melindungi eksistensi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (KUKMIndag) Kabupaten Sumbawa, Adi Nusantara, menyatakan bahwa investasi yang masuk, khususnya jaringan waralaba dan toko swalayan, harus memiliki keberpihakan nyata terhadap produk daerah.
Setiap permohonan izin usaha ritel modern kini akan disertai dengan “pagar pengaman” berupa persyaratan khusus dalam surat rekomendasi. Salah satu poin utamanya adalah kewajiban penyediaan ruang bagi produk lokal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Kami tidak menolak investasi. Tetapi dalam setiap rekomendasi izin usaha ritel modern, kami pasang pagar pengaman. Salah satunya adalah kewajiban menyediakan ruang bagi produk UMKM lokal minimal 20 persen,” tegas Adi Nusantara pada Senin (19/1/2026).
🔗 Baca juga: Dari Hilirisasi hingga Gili Tramena, Gubernur NTB dan Komisi VII Perkuat Transformasi Ekonomi NTB
Ketentuan kemitraan ini tengah diperkuat melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang penataan ritel modern. Perda tersebut nantinya akan mengatur:
Mekanisme kemitraan detail antara ritel dan UMKM.
Sistem pengawasan berkala (per semester atau tahunan).
Sanksi tegas hingga evaluasi rekomendasi izin usaha.
Adi menambahkan, jika dalam masa operasionalnya pengusaha ritel kedapatan tidak menyediakan rak khusus produk UMKM sesuai kesepakatan, Pemkab tidak segan memberikan peringatan hingga usulan pencabutan izin.
🔗 Baca juga: Membaca Postur APBD NTB 2027: Optimisme Fiskal di Tengah Tantangan Kemandirian Daerah
Pemkab Sumbawa juga menyoroti kelemahan sistem perizinan berbasis risiko nasional yang memungkinkan usaha kategori risiko rendah beroperasi secara otomatis tanpa rekomendasi daerah.
”Kondisi ini membuat pengawasan lemah. Inilah yang sedang kita benahi melalui revisi Perda, agar semua usaha tetap terpantau dan memberikan manfaat bagi masyarakat lokal,” jelasnya.
Melalui penguatan regulasi ini, Pemkab berharap tercipta keseimbangan antara pertumbuhan investasi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal, sehingga iklim usaha di Sumbawa tetap tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.





























