323 kali dibaca
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.
Oleh Behor
—————————-
Polemik antara eksekutif dan legislatif Kabupaten Bima terkait pengesahan APBD sejatinya tidak perlu berujung pada tarik-menarik kewenangan atau saling menyalahkan di ruang publik. Konflik ini justru memperlihatkan satu hal penting: kedua belah pihak sama-sama berada dalam posisi strategis dan sama-sama memikul tanggung jawab terhadap kepentingan rakyat.
Dari sisi legislatif, sikap kehati-hatian pimpinan DPRD patut dipahami. APBD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan produk hukum daerah yang harus disahkan melalui tahapan yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Permintaan agar hasil evaluasi Pemerintah Provinsi disampaikan dan dibahas secara resmi bukanlah bentuk penghambatan, melainkan upaya menjaga marwah fungsi pengawasan DPRD serta mencegah risiko hukum di kemudian hari.
Namun di sisi lain, eksekutif juga menghadapi realitas pemerintahan yang tidak bisa berhenti. Program pelayanan publik, belanja rutin, dan agenda pembangunan daerah sangat bergantung pada keberlakuan APBD. Keterlambatan pengesahan anggaran akan berdampak langsung pada masyarakat, terutama kelompok yang paling bergantung pada layanan pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
🔗 Baca juga: Wagub NTB: KK NTB 2026 Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Di titik inilah jalan tengah harus diletakkan.
Pertama, perlu ditegaskan bahwa prosedur dan keberlanjutan pemerintahan bukanlah dua hal yang saling meniadakan. Justru keduanya harus berjalan seiring. Eksekutif seharusnya membuka ruang komunikasi formal dengan DPRD, menyampaikan hasil evaluasi Pemprov secara utuh dan tertulis, serta memfasilitasi pembahasan dalam forum resmi—baik melalui Banggar maupun rapat pimpinan DPRD.
Kedua, DPRD juga dapat menunjukkan sikap kenegarawanan dengan tidak memperpanjang polemik ke ranah personal atau politis. Fokus DPRD sebaiknya tetap pada substansi: memastikan bahwa koreksi evaluasi telah ditindaklanjuti dan tidak merugikan kepentingan publik.
Selama prinsip itu terpenuhi, DPRD tetap memiliki ruang konstitusional untuk memberikan persetujuan tanpa kehilangan fungsi kontrolnya.
Ketiga, kedua belah pihak perlu menghindari praktik-praktik nonformal yang rawan menimbulkan salah tafsir—seperti permintaan tanda tangan di luar forum resmi. Dalam urusan anggaran, mekanisme lebih penting daripada kecepatan, karena mekanisme yang benar justru melindungi semua pihak: eksekutif, legislatif, dan masyarakat.
Polemik ini seharusnya menjadi pelajaran bersama bahwa hubungan eksekutif dan legislatif bukan hubungan menang-kalah, melainkan hubungan saling mengimbangi dan saling menguatkan. APBD yang baik tidak lahir dari tekanan, tetapi dari kesepahaman dan keterbukaan.
🔗 Baca juga: Gubernur Dorong Transformasi RSUP NTB Menuju Pelayanan Modern
Kabupaten Bima membutuhkan stabilitas pemerintahan sekaligus tata kelola yang bersih. Jalan tengahnya jelas: buka dokumen, duduk bersama, luruskan prosedur, lalu sahkan APBD dengan kepala dingin.
Dengan cara itu, demokrasi lokal tetap terjaga, pemerintahan berjalan, dan kepercayaan publik tidak terkikis.




























