342 kali dibaca
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di awal tahun 2026 dengan mengamankan delapan orang dalam operasi yang digelar di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara. OTT tersebut diduga terkait dengan kasus suap dan pengurangan nilai pajak bumi dan bangunan (PBB) yang merugikan negara.

Operasi ini dilaporkan oleh MetroTV News dan sejumlah media nasional lainnya sebagai OTT pertama KPK di tahun 2026.
Delapan Orang Diamankan, Termasuk Pegawai Pajak dan Pihak Swasta
Menurut keterangan resmi dari Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, tim penyidik KPK telah mengamankan delapan pihak dalam OTT yang dilakukan pada Jumat hingga Sabtu dini hari (9–10 Januari 2026). Dari delapan orang tersebut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
-
Empat merupakan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Utara,
🔗 Baca juga: Wagub NTB: KK NTB 2026 Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kreatif
-
Empat lainnya adalah pihak swasta, termasuk dari kalangan wajib pajak dan konsultan.
Para pihak yang diamankan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut. KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan lainnya, yang menurut keterangan sementara masih terus dihitung dan dianalisis.
OTT Terkait Dugaan Suap Pajak Bumi dan Bangunan
Operasi itu diduga berkaitan dengan pengurangan kewajiban pajak dan suap dalam pemeriksaan pajak, khususnya laporan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari perusahaan tertentu. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan bahwa salah satu fokus OTT adalah dugaan suap yang bertujuan untuk mengurangi besaran pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.
Barang bukti yang disita selain uang tunai juga termasuk beberapa bentuk mata uang asing (valuta asing). Sampai saat ini, KPK belum secara rinci membeberkan kronologi lengkap kasus maupun nilai pastinya.
Proses Hukum Berlanjut
Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan — apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak — dan penjelasan resmi akan disampaikan melalui konferensi pers publik.
🔗 Baca juga: Muscab PPP Kab, Bima: Muh. Erwin Tegaskan Peluang Rebut Panggung Politik Daerah
Operasi ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor perpajakan, yang dinilai strategis karena berkaitan langsung dengan penerimaan negara dan potensi kerugian yang signifikan jika terjadi penyalahgunaan wewenang.
sumber : Antara




























