530 kali dibaca
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.
Polres Lombok Tengah, NTB, menangkap delapan orang yang diduga terlibat penganiayaan terhadap seorang WNA asal Amerika Serikat berinisial ED di sebuah vila di Kecamatan Praya Barat pada Minggu (19/10/2025).
Kejadian ini bermula dari perselisihan di pantai antara seorang WNA asal Brazil, M (34), dan pemandu wisata lokal, LFA (26), saat berebut ombak saat surfing di Pantai Selong Belanak. Upaya mediasi awal gagal, dan situasi memanas ketika sekelompok warga berkumpul menunggu M. Namun, mereka salah sasaran dan menyerang ED dan temannya dengan tangan kosong serta balok kayu, menimbulkan luka serius di wajah, kepala, dan jari korban.
Setelah proses penyelidikan, kasus ini diselesaikan melalui pendekatan restorative justice (RJ). Korban menyatakan memaafkan para pelaku dan memilih menyelesaikan masalah secara musyawarah. Polisi menegaskan bahwa langkah ini tetap menghormati hukum sekaligus menjaga keharmonisan antara wisatawan dan masyarakat lokal.
🔗 Baca juga: Wagub NTB: KK NTB 2026 Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kreatif
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Insiden ini menjadi pengingat bahwa meskipun Lombok Tengah memiliki potensi wisata pantai dan budaya yang besar, konflik kecil pun bisa menimbulkan dampak serius bagi citra pariwisata. Pendekatan damai menjadi kunci untuk menjaga hubungan baik antara penduduk lokal dan wisatawan, serta mencegah eskalasi insiden di masa mendatang.
🔗 Baca juga: Gubernur Dorong Transformasi RSUP NTB Menuju Pelayanan Modern




























