556 kali dibaca
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.
Penolakan terhadap keberadaan Kecimol di sejumlah wilayah Lombok kembali mencuat ke permukaan. Di tengah tradisi Nyongkolan yang sarat makna budaya, sebagian masyarakat Sasak kini menunjukkan keresahan yang kian nyata. Alasannya: isu tarian erotis, kericuhan, dan kemacetan yang sering muncul saat arak-arakan berlangsung.
Namun, pelarangan total terhadap Kecimol bukanlah jawaban yang bijak. Di balik dentuman musik dan sorak-sorai penonton, terdapat ratusan pelaku seni dan kru lapangan yang menggantungkan hidup dari profesi ini. Melarang Kecimol secara mutlak sama artinya dengan mematikan sumber penghidupan mereka tanpa memberi ruang untuk berbenah.
Yang dibutuhkan saat ini bukan tindakan reaktif, melainkan kebijakan proaktif — kebijakan yang mampu menyeimbangkan ekspresi seni, etika moral, dan ketertiban sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Solusi Tata Kelola: Menertibkan Tanpa Mematikan
Masalah utama dalam perdebatan Kecimol bukanlah soal eksistensi seninya, melainkan soal tata kelola pelaksanaannya. Musik Kecimol bisa tetap hidup tanpa mengganggu ketertiban umum — asalkan diatur dengan regulasi yang jelas dan tegas.
a. Regulasi Wajib (Perkada/Perda)
Pemerintah daerah perlu menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur:
-
Jam operasional kegiatan Nyongkolan dengan Kecimol (misalnya maksimal pukul 17.00 WITA), untuk mencegah gangguan aktivitas masyarakat di malam hari.
-
Penentuan rute arak-arakan agar tidak melewati jalan protokol, area sekolah, rumah sakit, atau tempat ibadah, sehingga mengurangi kemacetan dan potensi keributan.
Dengan aturan ini, tradisi bisa tetap berjalan tanpa mengorbankan ketertiban publik.
🔗 Baca juga: Wagub NTB: KK NTB 2026 Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kreatif
b. Zonasi Budaya
Konsep Zona Merah dan Zona Hijau dapat menjadi solusi.
-
Zona Merah (Bebas Kecimol) ditetapkan berdasarkan Awik-Awik atau kesepakatan adat, terutama di wilayah yang secara sosial menolak keberadaan musik arak-arakan.
-
Zona Hijau (Kreatif) dibuka di lokasi lain, seperti lapangan terbuka, kawasan wisata, atau desa budaya yang memang siap menerima pertunjukan tersebut.
Pendekatan zonasi ini memungkinkan keseimbangan antara nilai budaya lokal dan ruang ekspresi seni modern.
2. Solusi Moral: Menjaga Seni dari Erotisme dan Eksploitasi
Isu tarian erotis dan perilaku tidak pantas sering menjadi pemicu utama penolakan masyarakat terhadap Kecimol. Karena itu, perbaikan moralitas panggung harus menjadi prioritas.
a. Sertifikasi Kecimol Beretika
Pemerintah melalui Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata bisa bekerja sama dengan Asosiasi Kecimol NTB (AK NTB) dan Majelis Adat Sasak (MAS) untuk membuat program sertifikasi Kecimol beretika.
Kriteria sertifikasi ini mencakup:
-
Kepatuhan terhadap kode etik seni pertunjukan.
-
Komitmen untuk tidak menampilkan tarian atau gestur erotis.
🔗 Baca juga: Gubernur Dorong Transformasi RSUP NTB Menuju Pelayanan Modern
-
Kewajiban menandatangani pakta integritas anti-tarian vulgar.
Dengan begitu, grup Kecimol tersertifikasi akan mendapat status legal dan prioritas tampil dalam acara masyarakat maupun pemerintah.
b. Penertiban Mandiri
Selain itu, AK NTB perlu diberikan kewenangan moral dan administratif untuk menertibkan anggotanya sendiri. Ini penting agar proses pengawasan tidak hanya datang dari aparat, tetapi juga dari komunitas seni itu sendiri.
Kecimol harus kembali menjadi simbol kegembiraan masyarakat Sasak, bukan tontonan yang mengundang kontroversi. Ketika seniman diberi ruang dan tanggung jawab, maka kesadaran etika akan tumbuh dari dalam komunitas seni itu sendiri.
Keseimbangan: Seni, Etika, dan Ekonomi
Inti dari persoalan ini bukan soal “boleh atau tidak” Kecimol, tetapi bagaimana menata agar semua pihak mendapat ruang yang adil. Budaya adalah ekspresi jiwa kolektif masyarakat — ia tidak bisa dibungkam, tetapi juga tidak boleh dibiarkan liar tanpa kendali.
Melalui kebijakan tata kelola yang cerdas, pendekatan adat yang menghormati nilai lokal, dan sertifikasi etika yang mendidik pelaku seni, maka Kecimol dapat tetap hidup sebagai seni rakyat yang berkarakter, bermartabat, dan produktif.
Masyarakat Sasak tidak membutuhkan larangan, tetapi pengaturan yang berkeadilan — di mana seni tetap bernapas, moral tetap terjaga, dan ketertiban tetap terjamin.




























