Kasus “Dana Siluman” DPRD NTB: Bola Panas yang Kini Menggelinding ke Meja Eksekutif

Wednesday, 22 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati-NTB-POKIR

Kejati-NTB-POKIR

1,025 kali dibaca

⚠️ PERINGATAN ⚠️
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.

Kasus dugaan keberadaan “dana siluman” dalam Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB tahun anggaran 2025 terus menimbulkan gelombang besar di ranah publik. Aroma tak sedap dari praktik anggaran ini kini menyeret dua lembaga sekaligus: legislatif dan eksekutif.
Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB yang telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan patut diapresiasi. Tak tanggung-tanggung, lebih dari Rp2 miliar uang diduga hasil penyimpangan telah berhasil dikembalikan. Namun, penyidikan ini jangan berhenti di situ saja.

Keterangan Anggota DPRD NTB, Abdul Rahim, menjadi titik krusial. Ia menyebut dana senilai Rp2 miliar tersebut bersumber dari program yang merupakan hasil “direktif Gubernur NTB.” Pernyataan ini, jika terbukti benar, menandai keterlibatan serius dari unsur eksekutif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

🔗 Baca juga: Wagub NTB: KK NTB 2026 Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, telah memberikan bantahan keras. Ia menegaskan bahwa istilah “dana direktif” tidak dikenal secara hukum.

“Ndak ada dana direktif itu. Program adanya. Istilah direktif itu, istilah di kita aja. Ndak ada dalam istilah hukumnya,” ujarnya sembari mempersilakan penyidik memanggil TAPD.

Namun, persoalan utama bukan sekadar soal istilah. Inti masalahnya adalah: apakah benar ada program eksekutif yang dialokasikan, lalu digunakan di luar mekanisme resmi Pokir untuk mengalirkan dana kepada anggota dewan?

🔗 Baca juga: Gubernur Dorong Transformasi RSUP NTB Menuju Pelayanan Modern

Jika itu yang terjadi, maka bantahan verbal saja tidak cukup. Kejati NTB wajib memanggil Gubernur dan jajaran TAPD terkait untuk menguji kebenaran dua versi yang bertolak belakang: klaim anggota dewan versus klarifikasi eksekutif.

Langkah ini akan menjadi pembuktian nyata bahwa Kejati NTB serius menuntaskan perkara ini tanpa pandang bulu. Transparansi penyelidikan sangat penting, bukan hanya demi penegakan hukum, tetapi juga demi memulihkan kepercayaan publik yang mulai tergerus oleh bau busuk politik anggaran di NTB.

Berita Terkait

Wagub NTB: KK NTB 2026 Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Gubernur Dorong Transformasi RSUP NTB Menuju Pelayanan Modern
Pemprov NTB Komitmen Dukung Keberlanjutan Program JKN
Gubernur Targetkan Jalan Lenangguar–Lunyuk Tuntas Akhir Mei, Fokus Mitigasi Longsor
Guru Berkarakter Jadi Kunci Pendidikan NTB Masa Depan
Komdigi Batasi Medsos Usia 16 Tahun, NTB Dukung Perlindungan Anak
Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Perkuat Subsidi Tepat, Tingkatkan Layanan QR Code di Jawa Timur
Pertamina Siagakan 2.795 Kilo Liter Avtur untuk Penerbangan Haji Embarkasi Lombok

Berita Terkait

Sunday, 17 May 2026 - 15:32 WITA

Wagub NTB: KK NTB 2026 Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Sunday, 17 May 2026 - 12:27 WITA

Gubernur Dorong Transformasi RSUP NTB Menuju Pelayanan Modern

Monday, 11 May 2026 - 15:13 WITA

Pemprov NTB Komitmen Dukung Keberlanjutan Program JKN

Saturday, 9 May 2026 - 14:17 WITA

Gubernur Targetkan Jalan Lenangguar–Lunyuk Tuntas Akhir Mei, Fokus Mitigasi Longsor

Thursday, 7 May 2026 - 15:20 WITA

Guru Berkarakter Jadi Kunci Pendidikan NTB Masa Depan

Berita Terbaru

Foto : kominfo NTB

Kesehatan

Gubernur Dorong Transformasi RSUP NTB Menuju Pelayanan Modern

Sunday, 17 May 2026 - 12:27 WITA

Kesehatan

Pemprov NTB Komitmen Dukung Keberlanjutan Program JKN

Monday, 11 May 2026 - 15:13 WITA

Mataram

Guru Berkarakter Jadi Kunci Pendidikan NTB Masa Depan

Thursday, 7 May 2026 - 15:20 WITA