1,025 kali dibaca
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.
Kasus dugaan keberadaan “dana siluman” dalam Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB tahun anggaran 2025 terus menimbulkan gelombang besar di ranah publik. Aroma tak sedap dari praktik anggaran ini kini menyeret dua lembaga sekaligus: legislatif dan eksekutif.
Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB yang telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan patut diapresiasi. Tak tanggung-tanggung, lebih dari Rp2 miliar uang diduga hasil penyimpangan telah berhasil dikembalikan. Namun, penyidikan ini jangan berhenti di situ saja.
Keterangan Anggota DPRD NTB, Abdul Rahim, menjadi titik krusial. Ia menyebut dana senilai Rp2 miliar tersebut bersumber dari program yang merupakan hasil “direktif Gubernur NTB.” Pernyataan ini, jika terbukti benar, menandai keterlibatan serius dari unsur eksekutif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
🔗 Baca juga: Wagub NTB: KK NTB 2026 Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, telah memberikan bantahan keras. Ia menegaskan bahwa istilah “dana direktif” tidak dikenal secara hukum.
“Ndak ada dana direktif itu. Program adanya. Istilah direktif itu, istilah di kita aja. Ndak ada dalam istilah hukumnya,” ujarnya sembari mempersilakan penyidik memanggil TAPD.
Namun, persoalan utama bukan sekadar soal istilah. Inti masalahnya adalah: apakah benar ada program eksekutif yang dialokasikan, lalu digunakan di luar mekanisme resmi Pokir untuk mengalirkan dana kepada anggota dewan?
🔗 Baca juga: Gubernur Dorong Transformasi RSUP NTB Menuju Pelayanan Modern
Jika itu yang terjadi, maka bantahan verbal saja tidak cukup. Kejati NTB wajib memanggil Gubernur dan jajaran TAPD terkait untuk menguji kebenaran dua versi yang bertolak belakang: klaim anggota dewan versus klarifikasi eksekutif.
Langkah ini akan menjadi pembuktian nyata bahwa Kejati NTB serius menuntaskan perkara ini tanpa pandang bulu. Transparansi penyelidikan sangat penting, bukan hanya demi penegakan hukum, tetapi juga demi memulihkan kepercayaan publik yang mulai tergerus oleh bau busuk politik anggaran di NTB.




























