362 kali dibaca
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.
BIMA – Komitmen Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam menyapu bersih peredaran narkoba di wilayahnya tidak main-main. Kali ini, “badai” pembersihan internal menghantam Polres Bima Kota. Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba), AKP Malaungi, S.H., M.H., dikabarkan diamankan oleh tim gabungan Ditresnarkoba dan Bidpropam Polda NTB pada Selasa (3/2/2026) malam.
Penangkapan perwira berpangkat tiga balok kuning ini merupakan hasil pengembangan dari kasus peredaran sabu yang sebelumnya menjerat oknum anggota Polri, Bripka IR alias Karol, beserta istrinya.
Sebelum AKP Malaungi dibawa ke Mapolda NTB di Mataram, tim Polda NTB terlebih dahulu melakukan penggeledahan mendalam di ruang Satresnarkoba Polres Bima Kota. Dalam penggeledahan tersebut, petugas diduga menemukan sejumlah barang bukti yang mengejutkan, di antaranya:
ADVERTISEMENT
🔗 Baca juga: Wagub NTB: KK NTB 2026 Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kreatif
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alat hisap sabu (bong).
Plastik klip kosong.
Beberapa poket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Langkah tegas Kapolda NTB ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat sipil. Ketua Gerakan Peduli Anti Narkoba (GPAN) Kota Bima, Lalas Kurniawan, memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas keberanian Kapolda menindak tegas oknum pejabat kepolisian yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan narkoba.
“Ini adalah langkah konkret dan luar biasa dari Kapolda NTB. Kita harus memberikan dukungan penuh karena ketegasan ini menunjukkan bahwa tidak ada tebang pilih dalam pemberantasan narkoba, bahkan jika itu melibatkan level Kasat sekalipun,” tegas Lalas Kurniawan.
🔗 Baca juga: Gubernur Dorong Transformasi RSUP NTB Menuju Pelayanan Modern
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh personel kepolisian di wilayah NTB bahwa Kapolda tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang “bermain-main” dengan narkotika.




























