556 kali dibaca
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.
KOTA BIMA – Kebijakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima di bawah Plt. Kepala DLH, Syahrial Nuryadin, S.IP, MM, menuai kritik keras. DLH dituding menerapkan standar ganda yang ironis dan merugikan rakyat: agresif menindak pelanggaran kebersihan skala mikro oleh masyarakat, namun terkesan membiarkan perusakan ekologis skala besar yang diduga melibatkan oknum pejabat daerah pemilik perusahaan galian batu dan tanah (Galian C) ilegal.
Prioritas yang Keliru: Mengejar Sampah, Membiarkan Kerusakan Alam
Sejak memimpin DLH pada September 2025, Syahrial Nuryadin memang aktif meluncurkan program kebersihan seperti hotline pengaduan dan kampanye pengurangan sampah. Namun, upaya ini dianggap hanya kosmetik belaka.
“Setiap hari ada warga atau pedagang kecil yang ditegur keras karena buang sampah sembarangan. Tapi, di saat yang sama, alat-alat berat pengeruk batu di perbukitan tetap beroperasi, merusak area resapan air kita,” ujar Rahmat, seorang tokoh pemuda lingkungan Kota Bima.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aktivitas galian C ilegal di wilayah perbukitan Kota Bima, seperti Sambinae dan Dana Taraha, telah lama disorot sebagai penyebab utama banjir bandang yang kian parah setiap musim hujan. Pengerukan masif ini menghilangkan vegetasi pelindung, menyebabkan erosi, dan menumpukkan material lumpur ke drainase dan sungai.
🔗 Baca juga: Wagub NTB: KK NTB 2026 Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Tuduhan Serius: Oknum Pejabat Daerah Diduga Jadi Pemilik Galian
Tuntutan warga semakin memanas dengan adanya dugaan kuat bahwa aktivitas galian C ilegal tersebut dilindungi karena melibatkan kepentingan pejabat daerah.
“Ini bukan sekadar galian tanpa izin, ini kejahatan lingkungan sistematis. Kami menduga kuat ada oknum pejabat tinggi di lingkaran Pemerintahan Kota Bima yang menjadi pemilik atau beking utama perusahaan galian batu dan tanah ini,” tegas seorang aktivis LSM lingkungan. “Bagaimana mungkin DLH, yang punya kewenangan pengawasan lingkungan, bisa diam melihat perusakan yang dampaknya mematikan warga? Jawabannya jelas: Penegakan hukum dilumpuhkan karena berhadapan langsung dengan kekuasaan.”
Masyarakat menilai kebijakan DLH menunjukkan praktik “Pilih Kasih” yang menargetkan rakyat kecil sementara melindungi “tuan-tuan” besar yang diduga mengorbankan keselamatan publik demi keuntungan pribadi.
Tuntutan Masyarakat kepada Penegak Hukum
Untuk menghentikan bencana ekologis dan dugaan korupsi lingkungan ini, masyarakat mendesak agar:
Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi NTB segera mengambil alih dan melakukan investigasi khusus terhadap aktivitas galian C ilegal di Kota Bima untuk membongkar tuntas dugaan keterlibatan oknum pejabat daerah.
🔗 Baca juga: Gubernur Dorong Transformasi RSUP NTB Menuju Pelayanan Modern
Plt. Kepala DLH Syahrial Nuryadin memberikan pernyataan terbuka dan mengambil langkah represif nyata dengan menghentikan total semua operasi galian yang merusak lingkungan, terlepas dari siapa pemiliknya.
“Kami tidak hanya menuntut kebersihan, kami menuntut keadilan. Jika DLH tidak berani menindak, berarti mereka bagian dari masalah ini,” tutup Rahmat.




























