Guncangan Integritas Lembaga Legislatif NTB: Penahanan IJU dan Acip Ungkap Jaringan Dana Siluman

Thursday, 20 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

548 kali dibaca

⚠️ PERINGATAN ⚠️
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.

Penahanan dua inisial penting, Indra Jaya Usman (IJU) dan M. Nashib Ikroman (Acip), oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat pada 20 November 2025, menandai babak krusial dalam upaya pembersihan lembaga legislatif daerah dari praktik korupsi. Kasus dugaan gratifikasi yang dikenal publik sebagai perkara “dana siluman” DPRD NTB ini bukan sekadar penangkapan dua individu, melainkan cerminan dari tantangan integritas yang lebih dalam pada tata kelola anggaran daerah.

Melampaui Penerima: Sinyal Pengembangan Kasus
Keputusan Kejati NTB untuk menahan IJU dan Acip pasca-pemeriksaan intensif selama lima jam mengirimkan pesan tegas bahwa proses hukum ini tidak akan berhenti pada level penerima dana. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan peran sebagai penerima gratifikasi.

Pernyataan tersebut secara implisit membuka ruang pengembangan kasus yang lebih luas. Zulkifli menegaskan bahwa penyidik tengah memburu pihak-pihak lain yang diduga berperan sebagai pemberi maupun perantara dalam skema aliran dana ilegal ini. Proses ini diperkuat dengan pengungkapan aset yang telah disita, dengan total lebih dari Rp 2 miliar, serta pengembalian dana sukarela dari 15 individu yang diduga menikmati aliran dana tersebut. Angka ini menunjukkan bahwa praktik korupsi yang terjadi bersifat sistemik dan melibatkan jejaring yang cukup luas.

Ujian Berat Bagi DPRD NTB
Kasus “dana siluman” ini menjadi ujian berat bagi kredibilitas dan fungsi pengawasan DPRD NTB. Istilah dana siluman merujuk pada alokasi anggaran yang tidak transparan atau tidak sesuai prosedur resmi, sering kali melibatkan penyalahgunaan kewenangan dalam alokasi dana pokok pikiran (Pokir) atau bentuk lain dari anggaran pembangunan.

Penahanan dua tokoh ini, terlepas dari bantahan Kejati terkait unsur politis, secara otomatis menimbulkan turbulensi politik dan memaksa lembaga DPRD untuk segera melakukan evaluasi internal. Institusi dituntut untuk memperketat mekanisme check and balances anggaran guna mencegah terulanginya praktik serupa. Integritas sistem penganggaran harus dipulihkan untuk memastikan setiap rupiah dana publik kembali pada kepentingan masyarakat, bukan memperkaya oknum tertentu.

Penegasan Hukum Anti-Tebang Pilih
Dengan penempatan IJU di Rutan Kuripan dan Acip di Rutan Lombok Tengah, Kejati NTB memastikan bahwa penanganan kasus ini didasarkan pada prosedur yang berlaku (SOP dan KUHAP) dan tidak akan pandang bulu. Penahanan 20 hari pertama ini akan dimanfaatkan penyidik untuk melengkapi berkas perkara, sambil terus mengejar inisial lain, termasuk pemanggilan kembali seseorang berinisial HK.

🔗 Baca juga: Wagub NTB Apresiasi Sensus Ekonomi Capai 94 Persen

Proses hukum ini menjadi preseden penting di NTB. Ini adalah sinyal peringatan keras bagi seluruh pejabat publik bahwa era impunitas bagi koruptor telah berakhir, dan bahwa setiap upaya penyalahgunaan wewenang—meski dilakukan secara samar melalui pos-pos anggaran yang tidak jelas—akan diselidiki hingga tuntas. Perkembangan kasus ini dalam beberapa minggu ke depan sangat dinantikan, terutama terkait siapa saja yang akan ditetapkan sebagai pemberi atau perantara dalam jaringan “dana siluman” yang telah merugikan keuangan negara ini.

Berita Terkait

Dari Hilirisasi hingga Gili Tramena, Gubernur NTB dan Komisi VII Perkuat Transformasi Ekonomi NTB
Wagub NTB Apresiasi Sensus Ekonomi Capai 94 Persen
Antisipasi Defisit, Pemprov NTB Susun APBD-P Lebih Realistis
Semester I 2026, Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun, Semakin Berkualitas dan Inklusif
NTB Selangkah Lagi Terapkan Sistem Manajemen Talenta ASN
Musda HKTI: Gubernur Miq Iqbal Tawarkan Model Pertanian ala FELDA Malaysia
Kerap Dikeluhkan, Iqbal Revitalisasi Pasar Kuta Mandalika Jadi Lebih Nyaman
Anak mantan Bupati Bima Dipolisikan Terkait kasus penipuan Rp3,8 Miliar

Berita Terkait

Tuesday, 11 August 2026 - 20:25 WITA

Dari Hilirisasi hingga Gili Tramena, Gubernur NTB dan Komisi VII Perkuat Transformasi Ekonomi NTB

Tuesday, 11 August 2026 - 20:22 WITA

Wagub NTB Apresiasi Sensus Ekonomi Capai 94 Persen

Monday, 10 August 2026 - 15:29 WITA

Antisipasi Defisit, Pemprov NTB Susun APBD-P Lebih Realistis

Friday, 7 August 2026 - 15:58 WITA

Semester I 2026, Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun, Semakin Berkualitas dan Inklusif

Friday, 7 August 2026 - 15:55 WITA

NTB Selangkah Lagi Terapkan Sistem Manajemen Talenta ASN

Berita Terbaru

Daerah

Gubernur Iqbal: Bawa Syiar Al-Qur’an, Jaga Marwah NTB

Thursday, 10 Sep 2026 - 12:24 WITA