Dugaan Pungli KIP Kuliah di UNBIM MFH, LMND Resmi Lapor ke Ombudsman NTB

Monday, 2 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

619 kali dibaca

⚠️ PERINGATAN ⚠️
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.

MATARAM – Tata kelola beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Universitas Bima Internasional Medica Farma Husada (UNBIM MFH) menjadi sorotan tajam. Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) Kota Mataram resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan dana bantuan pendidikan tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (2/2/2026).

Laporan tersebut diterima langsung oleh Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman NTB, Mohammad Gigih Pradhani. Pihak mahasiswa mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh terkait indikasi praktik jual-beli status penerima beasiswa dan pungutan liar di lingkungan kampus.

Ketua EK LMND Mataram, Ahmad Julfikar, mengungkapkan bahwa berdasarkan investigasi internal dan aduan mahasiswa, ditemukan adanya praktik “mahar” untuk meloloskan mahasiswa sebagai penerima KIP Kuliah angkatan 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Modusnya dengan menjanjikan kelulusan sebagai penerima beasiswa, dengan imbalan uang mulai dari Rp8 juta hingga Rp13 juta yang diduga diserahkan kepada oknum dosen dan pejabat kampus,” ujar Julfikar kepada awak media.

Selain persoalan “mahar” kelulusan, LMND juga menyoroti adanya pungutan berkedok program akademik yang dinilai tidak masuk akal. Mahasiswa semester I angkatan 2025 dilaporkan diminta membayar:

🔗 Baca juga: Dari Hilirisasi hingga Gili Tramena, Gubernur NTB dan Komisi VII Perkuat Transformasi Ekonomi NTB

​Biaya Magang Bersertifikat:

Rp2.500.000 per semester.

​Program Inbound Mobility:
Rp6.000.000.

Ironisnya, Julfikar menegaskan bahwa mahasiswa semester awal tersebut sama sekali tidak pernah menjalani program yang dimaksud. “Ini kuat dugaan sebagai pungutan tanpa pelayanan nyata dan merupakan bentuk maladministrasi,” tegasnya.

LMND menilai praktik ini bukan sekadar masalah internal kampus, melainkan telah menabrak berbagai regulasi hukum, di antaranya:

​UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas (Hak mahasiswa atas beasiswa tanpa pungutan).

​UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Larangan penyalahgunaan wewenang).

🔗 Baca juga: Antisipasi Defisit, Pemprov NTB Susun APBD-P Lebih Realistis

​Pasal 423 KUHP & UU Tipikor terkait potensi pemerasan dan gratifikasi oleh pelayan publik.

Ketua Eksekutif Wilayah (EW) LMND NTB, Muhammad Ramadhan, menambahkan bahwa pihaknya menuntut Ombudsman untuk bergerak objektif dan memberikan perlindungan bagi mahasiswa yang berani bersuara (whistleblower).

​”Ombudsman NTB harus mendorong transparansi penuh dalam pengelolaan beasiswa. Perlindungan bagi mahasiswa pelapor sangat krusial agar mereka tidak mendapat intimidasi akademik,” pungkas Ramadhan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Ombudsman NTB tengah melakukan verifikasi awal terhadap dokumen laporan sebelum menentukan langkah klarifikasi kepada pihak rektorat UNBIM MFH.

Berita Terkait

Dari Hilirisasi hingga Gili Tramena, Gubernur NTB dan Komisi VII Perkuat Transformasi Ekonomi NTB
Antisipasi Defisit, Pemprov NTB Susun APBD-P Lebih Realistis
Pasca OTT Bupati Lombok Barat, Kursi Wakil Bupati Jadi Incaran Partai Pengusung, KASTA NTB DPD LOBAR Terlalu Dini, Luka Rakyat Belum Terobati
Musda HKTI: Gubernur Miq Iqbal Tawarkan Model Pertanian ala FELDA Malaysia
Kerap Dikeluhkan, Iqbal Revitalisasi Pasar Kuta Mandalika Jadi Lebih Nyaman
Anak mantan Bupati Bima Dipolisikan Terkait kasus penipuan Rp3,8 Miliar
Pertamina Patra Niaga Rayakan Hari Anak Nasional melalui Edukasi Budaya dan Aksi Pelestarian Lingkungan
Gubernur NTB Luncurkan Reformasi Pendidikan, Perkuat Mutu Sekolah hingga Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Tuesday, 11 August 2026 - 20:25 WITA

Dari Hilirisasi hingga Gili Tramena, Gubernur NTB dan Komisi VII Perkuat Transformasi Ekonomi NTB

Monday, 10 August 2026 - 15:29 WITA

Antisipasi Defisit, Pemprov NTB Susun APBD-P Lebih Realistis

Sunday, 2 August 2026 - 20:49 WITA

Pasca OTT Bupati Lombok Barat, Kursi Wakil Bupati Jadi Incaran Partai Pengusung, KASTA NTB DPD LOBAR Terlalu Dini, Luka Rakyat Belum Terobati

Sunday, 2 August 2026 - 20:44 WITA

Musda HKTI: Gubernur Miq Iqbal Tawarkan Model Pertanian ala FELDA Malaysia

Wednesday, 29 July 2026 - 07:57 WITA

Kerap Dikeluhkan, Iqbal Revitalisasi Pasar Kuta Mandalika Jadi Lebih Nyaman

Berita Terbaru

Daerah

Gubernur Iqbal: Bawa Syiar Al-Qur’an, Jaga Marwah NTB

Thursday, 10 Sep 2026 - 12:24 WITA