498 kali dibaca
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.
MATARAM – Tata kelola beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Universitas Bima Internasional Medica Farma Husada (UNBIM MFH) menjadi sorotan tajam. Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) Kota Mataram resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan dana bantuan pendidikan tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (2/2/2026).
Laporan tersebut diterima langsung oleh Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman NTB, Mohammad Gigih Pradhani. Pihak mahasiswa mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh terkait indikasi praktik jual-beli status penerima beasiswa dan pungutan liar di lingkungan kampus.
Ketua EK LMND Mataram, Ahmad Julfikar, mengungkapkan bahwa berdasarkan investigasi internal dan aduan mahasiswa, ditemukan adanya praktik “mahar” untuk meloloskan mahasiswa sebagai penerima KIP Kuliah angkatan 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Modusnya dengan menjanjikan kelulusan sebagai penerima beasiswa, dengan imbalan uang mulai dari Rp8 juta hingga Rp13 juta yang diduga diserahkan kepada oknum dosen dan pejabat kampus,” ujar Julfikar kepada awak media.
Selain persoalan “mahar” kelulusan, LMND juga menyoroti adanya pungutan berkedok program akademik yang dinilai tidak masuk akal. Mahasiswa semester I angkatan 2025 dilaporkan diminta membayar:
🔗 Baca juga: Guru Berkarakter Jadi Kunci Pendidikan NTB Masa Depan
Biaya Magang Bersertifikat:
Rp2.500.000 per semester.
Program Inbound Mobility:
Rp6.000.000.
Ironisnya, Julfikar menegaskan bahwa mahasiswa semester awal tersebut sama sekali tidak pernah menjalani program yang dimaksud. “Ini kuat dugaan sebagai pungutan tanpa pelayanan nyata dan merupakan bentuk maladministrasi,” tegasnya.
LMND menilai praktik ini bukan sekadar masalah internal kampus, melainkan telah menabrak berbagai regulasi hukum, di antaranya:
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas (Hak mahasiswa atas beasiswa tanpa pungutan).
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Larangan penyalahgunaan wewenang).
🔗 Baca juga: Komdigi Batasi Medsos Usia 16 Tahun, NTB Dukung Perlindungan Anak
Pasal 423 KUHP & UU Tipikor terkait potensi pemerasan dan gratifikasi oleh pelayan publik.
Ketua Eksekutif Wilayah (EW) LMND NTB, Muhammad Ramadhan, menambahkan bahwa pihaknya menuntut Ombudsman untuk bergerak objektif dan memberikan perlindungan bagi mahasiswa yang berani bersuara (whistleblower).
”Ombudsman NTB harus mendorong transparansi penuh dalam pengelolaan beasiswa. Perlindungan bagi mahasiswa pelapor sangat krusial agar mereka tidak mendapat intimidasi akademik,” pungkas Ramadhan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ombudsman NTB tengah melakukan verifikasi awal terhadap dokumen laporan sebelum menentukan langkah klarifikasi kepada pihak rektorat UNBIM MFH.




























