Bank NTB Syariah tegaskan layanan pembiayaan sesuai ketentuan

Monday, 25 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bank NTB Syariah

Bank NTB Syariah

7,614 kali dibaca

⚠️ PERINGATAN ⚠️
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.

Mataram – Bank NTB Syariah menegaskan bahwa proses layanan pembiayaan dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah, kebijakan internal bank serta ketentuan dan regulasi yang berlaku di industri perbankan.

Sehubungan dengan informasi yang berkembang di ruang publik terkait layanan pembiayaan Bank NTB Syariah yang disampaikan oleh nasabah atas nama Rudi Purtomo dan Suparman HMT, Bank menyampaikan bahwa terdapat sejumlah informasi yang berkembang mengenai mekanisme pembiayaan, perhitungan kewajiban nasabah, maupun administrasi dokumen akad yang perlu dipahami secara utuh sesuai data dan dokumen yang dimiliki Bank.

Branch Manager Bank NTB Syariah Dompu, Wawan Supriyadi, menegaskan bahwa fasilitas pembiayaan yang diterima nasabah dilaksanakan melalui akad yang disepakati bersama antara Bank dan nasabah, termasuk terkait hak dan kewajiban para pihak, mekanisme pembayaran, jadwal angsuran, ketentuan pelunasan, serta administrasi dokumen pembiayaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Proses tersebut dilaksanakan sesuai kebijakan dan prosedur yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta ketentuan dalam industri perbankan syariah,” katanya.

Terkait informasi mengenai salinan akad pembiayaan dan jadwal angsuran, Wawan mengatakan bahwa dokumen dimaksud pada prinsipnya merupakan bagian dari hak nasabah sesuai mekanisme yang berlaku.

🔗 Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Kesehatan, PMII STIKES Yahya Bima Gelar Aksi Lari Pagi dan Cek Kesehatan Gratis di Lapangan Serasuba

Penyampaian dokumen kepada nasabah dilakukan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan sebagai bagian dari komitmen bank dalam memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, serta berorientasi pada perlindungan nasabah.

Terkait pengajuan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) oleh Asosiasi Konsumen Anti Riba (AKAR) kepada DPRD Kabupaten Dompu terhadap PT Bank NTB Syariah, Wawan menegaskan bahwa pihaknya menghormati mekanisme penyampaian aspirasi yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pada prinsipnya, setiap penyampaian keberatan, pengaduan, maupun permintaan informasi dari nasabah akan ditindaklanjuti melalui mekanisme layanan yang tersedia dengan mengedepankan penyelesaian secara konstruktif dan proporsional,” ujarnya.

Sebagai institusi perbankan syariah, Bank NTB Syariah terus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, serta perlindungan nasabah dalam aktivitas operasional dan layanan yang diberikan.

Penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) juga menjadi landasan dalam menjalankan kegiatan usaha Bank.

Sehubungan dengan adanya proses hukum maupun penyampaian keberatan oleh pihak tertentu, Bank NTB Syariah menghormati setiap proses yang sedang berjalan.

🔗 Baca juga: Massa Hadang Mobil Dinas di Lombok Timur, Tuntut Transparansi Anggaran dan Audit BPK

Bank juga akan bersikap kooperatif apabila diperlukan oleh otoritas yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bank NTB Syariah mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses yang berlangsung serta mengedepankan informasi yang objektif dan berimbang.

Masyarakat diimbau untuk tetap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dengan mengedepankan sumber informasi yang objektif dan terverifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Bank NTB Syariah akan terus berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat melalui layanan perbankan syariah yang amanah, profesional, dan berintegritas.

Berita Terkait

Tingkatkan Kesadaran Kesehatan, PMII STIKES Yahya Bima Gelar Aksi Lari Pagi dan Cek Kesehatan Gratis di Lapangan Serasuba
Massa Hadang Mobil Dinas di Lombok Timur, Tuntut Transparansi Anggaran dan Audit BPK
Baru Menjabat GPAN Apresiasi Ketegasan Kasat Narkoba Polres Bima, Ringkus Oknum Istri Polisi Tanpa Pandang Bulu
Anggota DPD RI dapil NTB Mirah M Fahmid Dorong Transisi Energi Berbasis Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Pemkot Bima Salurkan PKH Daerah 2026 Untuk 1.200 Keluarga
Anak Tidak Boleh Dipaksa Berdamai Dengan Luka: Ketua DPRD NTB Serukan Reformasi Perlindungan Santri
Pesantren Jangan Dihakimi : Memperkuat Perlindungan Anak Tanpa Menghilangkan Jasa Besar Pesantren
Pertamina Patra Niaga Lakukan Penyesuaian Harga Pertamax Series, Harga Pertalite dan Solar Subsidi Tetap

Berita Terkait

Sunday, 14 June 2026 - 13:59 WITA

Tingkatkan Kesadaran Kesehatan, PMII STIKES Yahya Bima Gelar Aksi Lari Pagi dan Cek Kesehatan Gratis di Lapangan Serasuba

Saturday, 13 June 2026 - 14:54 WITA

Massa Hadang Mobil Dinas di Lombok Timur, Tuntut Transparansi Anggaran dan Audit BPK

Friday, 12 June 2026 - 23:46 WITA

Baru Menjabat GPAN Apresiasi Ketegasan Kasat Narkoba Polres Bima, Ringkus Oknum Istri Polisi Tanpa Pandang Bulu

Friday, 12 June 2026 - 13:06 WITA

Anggota DPD RI dapil NTB Mirah M Fahmid Dorong Transisi Energi Berbasis Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Thursday, 11 June 2026 - 23:03 WITA

Pemkot Bima Salurkan PKH Daerah 2026 Untuk 1.200 Keluarga

Berita Terbaru