413 kali dibaca
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.
MATARAM – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan prasarana dan sarana olahraga di Kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, S.H., M.H., dalam keterangan persnya pada Kamis (8/1/2026), mengonfirmasi bahwa kedua tersangka langsung menjalani penahanan setelah status mereka ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
Zulkifli menjelaskan bahwa langkah penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan terkait proyek yang berjalan pada tahun anggaran 2022 hingga 2023 tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
🔗 Baca juga: Wagub NTB: KK NTB 2026 Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kreatif
“Status keduanya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, lalu langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat,” ujar Zulkifli di hadapan awak media.
Dua tersangka yang ditetapkan oleh penyidik masing-masing berinisial S dan MJ. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP:
Tersangka S: Disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan atau c; Subsidair Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a dan atau c.
Tersangka MJ: Disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c; Subsidair Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c.
🔗 Baca juga: Gubernur Dorong Transformasi RSUP NTB Menuju Pelayanan Modern
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat pentingnya pembangunan fasilitas olahraga di kawasan Samota bagi masyarakat Kabupaten Sumbawa. Hingga saat ini, Tim Penyidik Pidsus Kejati NTB masih terus melakukan pendalaman untuk mengusut tuntas kerugian negara yang ditimbulkan serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.




























