354 kali dibaca
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.
MATARAM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) saat ini tengah mempercepat perampungan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Delegasi Kewenangan Urusan Pemerintahan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan potensi sektor pertambangan di NTB yang diprediksi mencapai angka fantastis, sekaligus memberikan payung hukum bagi pertambangan rakyat.
Ketua Bapemperda DPRD NTB, Ali Usman Ahim, menjelaskan bahwa fokus utama saat ini adalah pendalaman substansi terkait ruang lingkup kewenangan yang didelegasikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kewenangan pengelolaan pertambangan pada prinsipnya berada di Pemerintah Pusat. Pemerintah Provinsi hanya menerima delegasi tertentu. Karena itu, Raperda ini harus disusun sangat cermat agar tidak melampaui kewenangan yang ada,” ujar Ali Usman di Mataram.
🔗 Baca juga: Wagub NTB: KK NTB 2026 Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Ia menekankan bahwa penyempurnaan substansi sangat krusial sebelum masuk ke tahap sosialisasi. Tujuannya adalah menciptakan regulasi yang memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, dan mendukung pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Salah satu poin menarik dalam pembahasan ini adalah potensi pendapatan daerah. Berdasarkan observasi dan kalkulasi yang pernah dilakukan oleh Polda NTB, hasil tambang di wilayah NTB diperkirakan bisa mencapai Rp 5 triliun per tahun.
Potensi tersebut berasal dari:
60 titik blok tambang rakyat yang tersebar di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa.
Pajak alat berat yang digunakan dalam operasional pertambangan.
Ali Usman menegaskan bahwa selama ini banyak tambang rakyat yang masih beroperasi secara ilegal. Dengan adanya Perda ini, diharapkan ada mekanisme legalisasi yang jelas.
🔗 Baca juga: Gubernur Dorong Transformasi RSUP NTB Menuju Pelayanan Modern
“Jika dilegalkan, ini akan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan. Kontribusinya jelas untuk kesejahteraan masyarakat, terutama dalam upaya menurunkan angka kemiskinan ekstrem di NTB,” tambah politisi Partai Gerindra tersebut.
DPRD NTB menargetkan pembahasan Raperda ini dapat tuntas pada masa persidangan tahun 2026. Terkait teknis pembahasan ke depan, Ali Usman menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan dewan, apakah tetap di Bapemperda, dialihkan ke Komisi IV (bidang ESDM), atau melalui Panitia Khusus (Pansus).
“Kami serahkan ke pimpinan untuk memutuskan mekanisme terbaiknya, agar regulasi ini bisa segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.




























