935 kali dibaca
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.
Sumbawa,– Kasus meninggalnya seorang perempuan di sebuah mess kafe di Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, yang semula diduga sebagai aksi bunuh diri, akhirnya terungkap sebagai peristiwa pembunuhan. Kepolisian Resor Sumbawa berhasil mengungkap pelaku yang ternyata adalah suami siri korban sendiri. Korban diduga ditembak di bagian kepala menggunakan senapan angin.
Pelaku berinisial HA kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 10 Januari 2026. Dalam kasus ini, HA dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Ditemukan Bersimbah Darah dengan Luka Tembak
Korban berinisial R (20), perempuan asal Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di mess kafe yang berada di Desa Labuhan Mapin pada Rabu malam (10/12/2025). Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Poto Tano dan kemudian dirujuk ke RS As-Syifa Sumbawa Barat. Namun, nyawanya tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (11/12/2025) dini hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa, Iptu Andy Nur Rosihan Alfajri, S.Tr.K., menjelaskan bahwa hasil penyelidikan dan penyidikan secara mendalam memastikan korban tidak meninggal karena bunuh diri.
🔗 Baca juga: Wagub NTB: KK NTB 2026 Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kreatif
“Korban meninggal akibat luka tembak yang diduga berasal dari senapan angin milik tersangka. Proyektil mengenai bagian pipi korban dan bersarang di otak,” ungkapnya saat memberikan keterangan, Selasa (13/01/2026).
Dipicu Pertengkaran, Pelaku Sempat Mengelabui Polisi
Berdasarkan keterangan saksi kunci, peristiwa pembunuhan tersebut dipicu oleh cekcok antara korban dan tersangka. Pertengkaran bermula ketika korban menceritakan kaburnya tiga orang pemandu lagu dari kafe milik HA. Situasi semakin memanas ketika pelaku hendak mandi namun tidak mendapatkan air, sehingga emosinya memuncak.
Usai keluar dari kamar mandi, HA kembali ke lokasi pertengkaran. Ia kemudian mengambil senapan angin yang disimpan di belakang televisi dan diduga melepaskan tembakan ke arah korban. Korban yang berusaha menghindar membuat tembakan mengenai pipi secara menyamping.
Setelah kejadian tersebut, pelaku sempat mencoba mengelabui petugas dengan mengaku sedang berada di perjalanan laut menuju Lombok untuk membeli ternak. Namun hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka masih berada di sekitar area pelabuhan saat peristiwa penembakan terjadi.
Serangkaian Bukti Perkuat Dugaan Pembunuhan
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik Satreskrim Polres Sumbawa bersama Unit Reskrim Polsek Alas Barat telah memeriksa sedikitnya 11 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, hasil autopsi yang dilakukan pada Senin (12/1) turut memperkuat dugaan bahwa korban tewas akibat pembunuhan.
🔗 Baca juga: Gubernur Dorong Transformasi RSUP NTB Menuju Pelayanan Modern
“Dengan tinggi badan korban sekitar 150 sentimeter dan panjang senapan angin yang digunakan, secara teknis sangat tidak memungkinkan korban melakukan bunuh diri. Ditambah lagi, sebelum kejadian korban sempat memesan makanan, yang menunjukkan masih adanya keinginan untuk hidup,” tegas Iptu Andy.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim, menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan tuntas. Seluruh proses hukum terhadap tersangka kini terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.




























