340 kali dibaca
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.
Dompu — Bupati Dompu, Bambang Firdaus, dengan tegas membantah dirinya pernah mengeluarkan surat pemberhentian terhadap 2.920 tenaga honorer non–database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia memastikan surat yang beredar luas di media sosial dan aplikasi pesan instan bukan dokumen resmi dari Pemerintah Kabupaten Dompu.
Penegasan tersebut disampaikan Bambang saat menerima massa tenaga honorer yang menggelar aksi demonstrasi penolakan pemberhentian massal di Kantor Bupati Dompu, Selasa (30/12/2025) siang.
Bambang menyatakan tidak pernah menandatangani maupun mengesahkan surat apa pun terkait pemutusan masa kerja honorer non-ASN. Menurutnya, dokumen yang beredar tidak memiliki unsur keabsahan karena tidak disertai tanda tangan dan stempel basah, sehingga patut diragukan kebenarannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
🔗 Baca juga: Wagub NTB: KK NTB 2026 Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kreatif
“Ada tidak surat resmi yang saya keluarkan, yang saya tandatangani dan saya stempel? Jangan menggiring opini dan jangan mudah percaya informasi dari media sosial,” tegas Bambang di hadapan massa di pendopo Bupati Dompu.
Ia menambahkan, hingga kini Pemkab Dompu masih menjalin komunikasi dan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat, khususnya terkait kejelasan status tenaga honorer non-ASN yang belum masuk dalam database BKN.
Bahkan, Bambang mengajak perwakilan honorer untuk bersama-sama mendatangi BKN di Jakarta, agar mereka dapat mendengar langsung penjelasan resmi mengenai kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN.
Bambang menegaskan bahwa dirinya tidak dapat mengambil kebijakan yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. “Saya harus berdiri di atas regulasi dan ketentuan hukum,” ujarnya.
🔗 Baca juga: Gubernur Dorong Transformasi RSUP NTB Menuju Pelayanan Modern
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Dompu memang telah mengeluarkan surat pemberitahuan terkait dirumahkannya 2.920 tenaga honorer mulai 31 Desember 2025. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Bupati Dompu Nomor 800.1.8.1/1038/BKDPSDM/2025 tertanggal 29 Desember 2025.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Pemkab Dompu tengah mengupayakan penyelesaian penataan pegawai non-ASN melalui skema Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, yang hingga kini masih dalam tahap proses.




























