339 kali dibaca
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.
MATARAM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 Tahap II kepada Pemerintah Provinsi NTB dan instansi terkait pada Senin (26/1). Penyerahan ini merupakan bentuk nyata akuntabilitas dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTB, Suparwadi, menyerahkan tiga poin besar LHP yang mencakup sektor lingkungan hidup, ketahanan pangan, hingga kinerja perbankan daerah.
Sorotan Tajam Sektor Pertambangan
Salah satu poin krusial dalam laporan tersebut adalah hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada kegiatan usaha pertambangan periode 2023 hingga Triwulan II 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski secara umum dinilai sesuai kriteria, BPK memberikan catatan “dengan pengecualian” karena ditemukan sejumlah pelanggaran serius, di antaranya:
🔗 Baca juga: Wagub NTB: KK NTB 2026 Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kreatif
* Izin Bermasalah: Ditemukan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang tidak sesuai ketentuan.
* Pelanggaran Area Sungai: Sebanyak 32 IUP terdeteksi berada di area sempadan atau badan sungai tanpa mengantongi izin pengusahaan sumber daya air dari Kementerian PUPR.
* Tumpang Tindih Lahan: BPK menemukan adanya Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) aktif yang tumpang tindih tanpa persetujuan pemegang izin sebelumnya, khususnya di wilayah Lombok Tengah dan Sumbawa Barat.
“Kondisi ini berisiko memicu kerusakan lingkungan, sengketa lahan, hingga gangguan keamanan dalam usaha pertambangan,” tegas Suparwadi.
Ketahanan Pangan dan Kinerja Bank NTB Syariah
Selain sektor tambang, BPK juga menyerahkan LHP Kinerja atas dua sektor lainnya:
🔗 Baca juga: Gubernur Dorong Transformasi RSUP NTB Menuju Pelayanan Modern
* Ketahanan Pangan: Pemeriksaan terhadap desain strategi dan kebijakan Pemda dalam mewujudkan ketahanan pangan daerah (periode 2020 – Semester I 2025).
* Sektor Perbankan: Pemeriksaan efektivitas operasional PT Bank NTB Syariah dalam menjalankan fungsi intermediasi perbankan (periode 2023 – Semester I 2025).
Melalui penyerahan LHP ini, BPK berharap Pemerintah Provinsi NTB segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan, terutama terkait penguatan aspek perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum guna mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.




























