314 kali dibaca
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.
MATARAM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan rapor merah terhadap tata kelola aset Pemerintah Provinsi NTB. Berdasarkan laporan pemeriksaan periode Semester II 2024 hingga Semester II 2025, BPK menemukan masalah sistemik mulai dari inventarisasi yang lemah hingga pemanfaatan aset yang minim kontribusi terhadap daerah.
Kepala BPK RI Perwakilan NTB, Suparwadi, mengungkapkan bahwa persoalan ini merupakan masalah klasik yang terus berulang. “Masih ada kelemahan serius dalam perencanaan dan inventarisasi. Banyak aset tanah belum bersertifikat dan data tidak akurat,” ujar Suparwadi dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).
BPK menyoroti bahwa lemahnya digitalisasi dan kurangnya integrasi data antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi penyebab utama aset bernilai besar milik pemprov tidak memberikan dampak maksimal bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
🔗 Baca juga: Wagub NTB: KK NTB 2026 Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Menanggapi temuan tersebut, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengakui bahwa carut-marut pengelolaan aset telah mengendap selama lebih dari dua dekade. Menurutnya, kegagalan ini bukan sekadar kesalahan individu, melainkan kegagalan sistemik dalam memandang fungsi aset.
”Selama ini mindset-nya salah. Aset masih dilihat sebagai beban administrasi, bukan sebagai potensi pendapatan. Pengelolaannya pun hanya setingkat subbidang, padahal nilai dan kompleksitasnya sangat besar,” tegas Iqbal.
Tiga Langkah Strategis Mulai 2026
Guna membenahi temuan BPK, Pemprov NTB telah menyiapkan tiga strategi utama yang akan segera diimplementasikan:
Penertiban Hibah: Mengalihkan skema hibah menjadi pinjam pakai atau sewa guna memastikan kepemilikan aset tetap berada di tangan pemerintah.
Efisiensi Kendaraan Dinas: Per 1 Januari 2026, Pemprov akan beralih ke sistem sewa kendaraan dinas untuk menekan biaya perawatan dan operasional.
Integrasi Digital: Mempercepat penyatuan sistem data aset, pendapatan, dan keuangan daerah dalam satu pintu.
🔗 Baca juga: Gubernur Dorong Transformasi RSUP NTB Menuju Pelayanan Modern
Selain itu, Satuan Tugas (Satgas) Pemanfaatan Aset kembali diaktifkan dengan melibatkan BPN dan unsur penegak hukum. Fokus utamanya adalah sertifikasi dan penegasan status hukum aset sebelum dikerjasamakan dengan pihak ketiga. “Legalitas harus tuntas. Kita tidak ingin pemanfaatan aset justru menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” tambah Iqbal.
Di sisi legislatif, Ketua DPRD NTB Hj. Isvi Rupaeda menyebut temuan BPK sebagai alarm keras bagi pemerintah daerah, terutama terkait aset di kawasan strategis seperti Gili Trawangan dan Gili Meno yang kontribusinya masih minim.
”DPRD akan mengawal ketat tindak lanjut rekomendasi BPK ini. Sesuai aturan, ada tenggat waktu 60 hari untuk penyelesaian. Kami ingin aset benar-benar tertib dan berdampak nyata bagi rakyat,” pungkas Isvi.




























