Pesantren Jangan Dihakimi : Memperkuat Perlindungan Anak Tanpa Menghilangkan Jasa Besar Pesantren

Thursday, 11 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ali Alkhairy

Ali Alkhairy

1,031 kali dibaca

⚠️ PERINGATAN ⚠️
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.

( Oleh : Ali Alkhairy | Anggota DPRD NTB)

Kepedulian terhadap keselamatan santri adalah sikap yang patut dihargai. Setiap kasus kekerasan terhadap anak, di mana pun terjadi, harus menjadi perhatian bersama. Korban wajib dilindungi, pelaku wajib diproses sesuai hukum, dan sistem pengawasan harus terus diperbaiki. Dalam hal ini, tidak ada ruang untuk berkompromi.

Namun demikian, di tengah-tengah pengungkapan yang mendalam, kita juga perlu menjaga objektivitas agar tidak terjebak pada generalisasi yang dapat merugikan institusi pendidikan yang selama puluhan bahkan ratusan tahun telah berjasa besar bagi bangsa. Jangan sampai karena beberapa kasus yang terjadi di sebagian lembaga kecil, publik kemudian membangun kesimpulan bahwa pesantren identik dengan kekerasan atau menjadi tempat yang tidak aman bagi anak.

Pesantren adalah salah satu institusi pendidikan tertua di Indonesia. Jauh sebelum negara memiliki sistem pendidikan modern yang mapan, pesantren telah hadir mendidik masyarakat, menjadi anggota buta huruf, membangun akhlak, dan melahirkan tokoh-tokoh bangsa. Dari pesantren lahirlah ulama, guru, pejuang kemerdekaan, pemimpin masyarakat, hingga berbagai profesi yang berkontribusi besar bagi pembangunan nasional.

Di Nusa Tenggara Barat, pesantren telah menjadi bagian penting dari identitas sosial dan budaya masyarakat. Ribuan orang tua menitipkan anak-anak mereka setiap tahun dengan harapan memperoleh pendidikan agama, pembentukan karakter, dan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan moral. Fakta bahwa jutaan alumni pesantren tumbuh menjadi pribadi yang baik, berakhlak, dan produktif juga tidak boleh diabaikan.

Oleh karena itu, ketika terjadi kasus kekerasan di lingkungan pesantren, yang harus dikoreksi adalah oknum dan kelemahan sistem pengawasan, bukan keberadaan pesantren itu sendiri. Sama seperti ketika terjadi pelanggaran di sekolah umum, kampus, keluarga, organisasi olahraga, atau lembaga pemerintahan, yang diperbaiki adalah sistem dan perilaku pelakunya, bukan meniadakan institusinya.

Kita juga perlu menyadari bahwa tantangan perlindungan anak bukan hanya masalah pesantren. Perundungan, kekerasan seksual, kekerasan fisik, dan eksploitasi anak terjadi di berbagai lingkungan sosial, termasuk sekolah umum, rumah tangga, tempat kerja, ruang digital, dan komunitas masyarakat. Oleh karena itu, pendekatan yang adil adalah memperkuat seluruh sistem perlindungan anak tanpa memberikan stigma khusus kepada pesantren.
Justru banyak pesantren saat ini telah melakukan berbagai pembenahan. Tidak sedikit yang telah memiliki aturan disiplin yang jelas, pengasuh yang tinggal bersama santri, sistem pengawasan 24 jam, layanan konseling, hingga kerja sama dengan instansi pemerintah dan lembaga perlindungan anak. Berbagai inovasi tersebut menunjukkan bahwa pesantren bukanlah institusi yang anti-kritik, melainkan terus berupaya beradaptasi dengan perkembangan zaman.

Yang dibutuhkan saat ini bukanlah saling menyalahkan, melainkan kolaborasi. Pemerintah, pengelola pesantren, wali santri, tokoh agama, akademisi, dan masyarakat perlu bekerja bersama membangun standar perlindungan anak yang semakin kuat. Pesantren harus didukung untuk melakukan pembenahan, bukan didorong ke ruang yang melindungi akibat stigma yang berlebihan.
Kritik yang konstruktif tentu penting. Akan tetapi, kritik juga perlu disertai penghargaan terhadap jasa besar pesantren dalam membangun moral dan peradaban bangsa. Jangan sampai karena marah kepada pelaku, kita justru kehilangan rasa hormat kepada lembaga yang selama ini menjadi tempat lahirnya banyak generasi terbaik negeri.

🔗 Baca juga: Tegaskan Aksi Damai, Mahasiswa UI : Kami Bukan KKB Dalam Aksi Indonesia Bangrut

Pesantren bukan musuh perlindungan anak. Sebaliknya, nilai-nilai dasar pesantren—rahmah, akhlak, amanah, dan penghormatan terhadap martabat manusia—sesungguhnya sejalan dengan prinsip perlindungan anak. Yang harus diperjuangkan adalah bagaimana nilai-nilai tersebut semakin hidup dalam praktik sehari-hari.

Pada akhirnya, membela pesantren bukan berarti membela kesalahan. Membela pesantren berarti menjaga agar lembaga pendidikan yang telah berjasa besar ini tetap dipercaya melalui perbaikan yang berkelanjutan, transparansi, dan keberpihakan yang tegas kepada korban. Dengan cara itulah pesantren dapat terus menjadi rumah ilmu, rumah akhlak, dan rumah harapan bagi generasi masa depan.

Berita Terkait

Baru Menjabat GPAN Apresiasi Ketegasan Kasat Narkoba Polres Bima, Ringkus Oknum Istri Polisi Tanpa Pandang Bulu
Tegaskan Aksi Damai, Mahasiswa UI : Kami Bukan KKB Dalam Aksi Indonesia Bangrut
Anggota DPD RI dapil NTB Mirah M Fahmid Dorong Transisi Energi Berbasis Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Pemkot Bima Salurkan PKH Daerah 2026 Untuk 1.200 Keluarga
Anak Tidak Boleh Dipaksa Berdamai Dengan Luka: Ketua DPRD NTB Serukan Reformasi Perlindungan Santri
Kamu Adalah Pengecut Bajingan: Raffi Ultimatum Keras Untuk Pemyebar Fitnah Kasus Suap
Ironis! Dikenal Vokal Perangi Narkoba, Aktivis “Badai NTB” resmi di Limpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima
Pertamina Patra Niaga Lakukan Penyesuaian Harga Pertamax Series, Harga Pertalite dan Solar Subsidi Tetap

Berita Terkait

Friday, 12 June 2026 - 23:46 WITA

Baru Menjabat GPAN Apresiasi Ketegasan Kasat Narkoba Polres Bima, Ringkus Oknum Istri Polisi Tanpa Pandang Bulu

Friday, 12 June 2026 - 17:11 WITA

Tegaskan Aksi Damai, Mahasiswa UI : Kami Bukan KKB Dalam Aksi Indonesia Bangrut

Friday, 12 June 2026 - 13:06 WITA

Anggota DPD RI dapil NTB Mirah M Fahmid Dorong Transisi Energi Berbasis Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Thursday, 11 June 2026 - 23:03 WITA

Pemkot Bima Salurkan PKH Daerah 2026 Untuk 1.200 Keluarga

Thursday, 11 June 2026 - 22:45 WITA

Anak Tidak Boleh Dipaksa Berdamai Dengan Luka: Ketua DPRD NTB Serukan Reformasi Perlindungan Santri

Berita Terbaru

Foto : Diskominfotik Kota Bima

Bima

Pemkot Bima Salurkan PKH Daerah 2026 Untuk 1.200 Keluarga

Thursday, 11 Jun 2026 - 23:03 WITA