542 kali dibaca
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.
Mataram, 14 November 2025 – Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, Kejaksaan Negeri Mataram akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Lombok Barat Tahun Anggaran 2024.
Pengumuman penetapan tersangka dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Mataram, Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, pada Jumat (14/11). Empat tersangka tersebut terdiri dari beragam unsur, termasuk seorang anggota DPRD, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lobar, dan seorang pihak swasta.
Identitas dan Unsur Tersangka
Adapun empat individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Haji AZ (Ahmad Zainuri): Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat.
Hj. DD, SE: ASN Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
🔗 Baca juga: Wagub NTB: KK NTB 2026 Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kreatif
H. MZ, S.IP: ASN Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
R: Pihak Swasta/Rekanan.
Penetapan ini telah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) pada 10 November 2025, sesuai dengan prosedur penanganan perkara korupsi yang melibatkan anggota legislatif. Setelah penetapan, tersangka AZ dan R langsung digelandang dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat untuk mempercepat proses penyidikan.
Kerugian Negara dan Modus Operandi
Kasus ini berpusat pada kegiatan belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat yang dialokasikan melalui Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat pada tahun 2024. Total anggaran program bantuan masyarakat di Dinas Sosial mencapai Rp22,26 miliar, di mana 100 dari 143 kegiatan merupakan realisasi dari Pokir anggota DPRD.
Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Provinsi NTB, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai angka lebih dari Rp1 miliar, bahkan beberapa sumber menyebutkan estimasi kerugian berada di kisaran Rp1,5 Miliar hingga Rp1,7 Miliar.
Modus operandi yang diungkap oleh penyidik melibatkan skema penyalahgunaan wewenang dan pengadaan fiktif, khususnya pada Pokir milik tersangka AZ. Dari 10 paket Pokir milik AZ dengan pagu anggaran sekitar Rp2 miliar, ditemukan pelanggaran serius, yaitu:
🔗 Baca juga: Gubernur Dorong Transformasi RSUP NTB Menuju Pelayanan Modern
Intervensi Pengadaan: Tersangka AZ disinyalir mengintervensi penuh proses pengadaan barang/jasa, padahal hal tersebut merupakan ranah eksekutif.
Pengadaan Fiktif: Tersangka AZ dituding membelanjakan sendiri kegiatan tersebut, menghilangkan peran penyedia yang sah, serta menunjuk langsung pihak swasta (Tersangka R) sebagai penyedia fiktif.
Mark-up dan Fiktif: Terdapat indikasi pemalsuan proposal dan mark-up jumlah penerima manfaat bantuan sosial (diduga berupa bantuan sarung dan mukena), serta dugaan penerima bantuan yang fiktif.




























