Anggota DPRD dan 2 ASN Lombok Barat Jadi Tersangka Korupsi Pokir Dinsos

Friday, 14 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

662 kali dibaca

⚠️ PERINGATAN ⚠️
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.

Mataram, 14 November 2025 – Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, Kejaksaan Negeri Mataram akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Lombok Barat Tahun Anggaran 2024.

Pengumuman penetapan tersangka dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Mataram, Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, pada Jumat (14/11). Empat tersangka tersebut terdiri dari beragam unsur, termasuk seorang anggota DPRD, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lobar, dan seorang pihak swasta.

Identitas dan Unsur Tersangka
Adapun empat individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Haji AZ (Ahmad Zainuri): Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat.

Hj. DD, SE: ASN Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

🔗 Baca juga: Dari Hilirisasi hingga Gili Tramena, Gubernur NTB dan Komisi VII Perkuat Transformasi Ekonomi NTB

H. MZ, S.IP: ASN Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

R: Pihak Swasta/Rekanan.

Penetapan ini telah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) pada 10 November 2025, sesuai dengan prosedur penanganan perkara korupsi yang melibatkan anggota legislatif. Setelah penetapan, tersangka AZ dan R langsung digelandang dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat untuk mempercepat proses penyidikan.

Kerugian Negara dan Modus Operandi
Kasus ini berpusat pada kegiatan belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat yang dialokasikan melalui Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat pada tahun 2024. Total anggaran program bantuan masyarakat di Dinas Sosial mencapai Rp22,26 miliar, di mana 100 dari 143 kegiatan merupakan realisasi dari Pokir anggota DPRD.

Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Provinsi NTB, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai angka lebih dari Rp1 miliar, bahkan beberapa sumber menyebutkan estimasi kerugian berada di kisaran Rp1,5 Miliar hingga Rp1,7 Miliar.

Modus operandi yang diungkap oleh penyidik melibatkan skema penyalahgunaan wewenang dan pengadaan fiktif, khususnya pada Pokir milik tersangka AZ. Dari 10 paket Pokir milik AZ dengan pagu anggaran sekitar Rp2 miliar, ditemukan pelanggaran serius, yaitu:

🔗 Baca juga: Antisipasi Defisit, Pemprov NTB Susun APBD-P Lebih Realistis

Intervensi Pengadaan: Tersangka AZ disinyalir mengintervensi penuh proses pengadaan barang/jasa, padahal hal tersebut merupakan ranah eksekutif.

Pengadaan Fiktif: Tersangka AZ dituding membelanjakan sendiri kegiatan tersebut, menghilangkan peran penyedia yang sah, serta menunjuk langsung pihak swasta (Tersangka R) sebagai penyedia fiktif.

Mark-up dan Fiktif: Terdapat indikasi pemalsuan proposal dan mark-up jumlah penerima manfaat bantuan sosial (diduga berupa bantuan sarung dan mukena), serta dugaan penerima bantuan yang fiktif.

Berita Terkait

Dari Hilirisasi hingga Gili Tramena, Gubernur NTB dan Komisi VII Perkuat Transformasi Ekonomi NTB
Antisipasi Defisit, Pemprov NTB Susun APBD-P Lebih Realistis
Musda HKTI: Gubernur Miq Iqbal Tawarkan Model Pertanian ala FELDA Malaysia
Kerap Dikeluhkan, Iqbal Revitalisasi Pasar Kuta Mandalika Jadi Lebih Nyaman
Anak mantan Bupati Bima Dipolisikan Terkait kasus penipuan Rp3,8 Miliar
Pertamina Patra Niaga Rayakan Hari Anak Nasional melalui Edukasi Budaya dan Aksi Pelestarian Lingkungan
Membaca Postur APBD NTB 2027: Optimisme Fiskal di Tengah Tantangan Kemandirian Daerah
Di Momentum Usia ke-54 Gubernur Iqbal, Presiden Prabowo Titip Lima Pesan untuk NTB

Berita Terkait

Tuesday, 11 August 2026 - 20:25 WITA

Dari Hilirisasi hingga Gili Tramena, Gubernur NTB dan Komisi VII Perkuat Transformasi Ekonomi NTB

Monday, 10 August 2026 - 15:29 WITA

Antisipasi Defisit, Pemprov NTB Susun APBD-P Lebih Realistis

Sunday, 2 August 2026 - 20:44 WITA

Musda HKTI: Gubernur Miq Iqbal Tawarkan Model Pertanian ala FELDA Malaysia

Wednesday, 29 July 2026 - 07:57 WITA

Kerap Dikeluhkan, Iqbal Revitalisasi Pasar Kuta Mandalika Jadi Lebih Nyaman

Friday, 24 July 2026 - 19:43 WITA

Anak mantan Bupati Bima Dipolisikan Terkait kasus penipuan Rp3,8 Miliar

Berita Terbaru

Daerah

Gubernur Iqbal: Bawa Syiar Al-Qur’an, Jaga Marwah NTB

Thursday, 10 Sep 2026 - 12:24 WITA