UMP NTB 2026 Resmi Naik, Gubernur Tetapkan Upah Minimum Rp2,67 Juta

Monday, 22 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

497 kali dibaca

⚠️ PERINGATAN ⚠️
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.

Mataram — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB Tahun 2026 sebesar Rp2.673.861 atau setara Rp2,67 juta. Penetapan tersebut diumumkan oleh Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal pada Senin, 22 Desember 2025.

Foto IDN Times – Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengumumkan kenaikan UMP 2026 didampingi Apindo, KSPSI dan Plt Kepala Disnakertrans NTB Muslim, Senin (22/12/2025). (Muhammad Nasir)

Besaran UMP tahun 2026 mengalami peningkatan Rp70.930 atau sekitar 2,72 persen jika dibandingkan dengan UMP NTB 2025 yang berada di angka Rp2.602.931. Kenaikan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menyesuaikan upah minimum dengan kondisi ekonomi terkini.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-683 Tahun 2025, yang disusun berdasarkan regulasi terbaru, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, serta rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan kalangan akademisi.

Gubernur Iqbal menyampaikan bahwa penyesuaian upah minimum ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan keberlanjutan dunia usaha, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih adil dan inklusif. Ia juga mengingatkan seluruh pelaku usaha di NTB untuk mematuhi ketentuan UMP sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Pemerintah provinsi akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan agar pelaksanaan upah minimum berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjaga iklim hubungan industrial yang kondusif di NTB,” ujar Iqbal.

Dalam proses penetapannya, pemerintah mempertimbangkan sejumlah indikator penting, antara lain tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta Kebutuhan Hidup Layak (KHL), guna memastikan daya beli pekerja tetap terjaga di tengah dinamika perekonomian.

🔗 Baca juga: Wagub NTB Apresiasi Sensus Ekonomi Capai 94 Persen

sumber: IDN Times

Berita Terkait

Dari Hilirisasi hingga Gili Tramena, Gubernur NTB dan Komisi VII Perkuat Transformasi Ekonomi NTB
Wagub NTB Apresiasi Sensus Ekonomi Capai 94 Persen
Antisipasi Defisit, Pemprov NTB Susun APBD-P Lebih Realistis
Semester I 2026, Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun, Semakin Berkualitas dan Inklusif
NTB Selangkah Lagi Terapkan Sistem Manajemen Talenta ASN
Musda HKTI: Gubernur Miq Iqbal Tawarkan Model Pertanian ala FELDA Malaysia
Kerap Dikeluhkan, Iqbal Revitalisasi Pasar Kuta Mandalika Jadi Lebih Nyaman
Anak mantan Bupati Bima Dipolisikan Terkait kasus penipuan Rp3,8 Miliar

Berita Terkait

Tuesday, 11 August 2026 - 20:25 WITA

Dari Hilirisasi hingga Gili Tramena, Gubernur NTB dan Komisi VII Perkuat Transformasi Ekonomi NTB

Tuesday, 11 August 2026 - 20:22 WITA

Wagub NTB Apresiasi Sensus Ekonomi Capai 94 Persen

Monday, 10 August 2026 - 15:29 WITA

Antisipasi Defisit, Pemprov NTB Susun APBD-P Lebih Realistis

Friday, 7 August 2026 - 15:58 WITA

Semester I 2026, Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun, Semakin Berkualitas dan Inklusif

Friday, 7 August 2026 - 15:55 WITA

NTB Selangkah Lagi Terapkan Sistem Manajemen Talenta ASN

Berita Terbaru

Daerah

Gubernur Iqbal: Bawa Syiar Al-Qur’an, Jaga Marwah NTB

Thursday, 10 Sep 2026 - 12:24 WITA