570 kali dibaca
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.
Berita Utama: Ketua Komisi IV DPRD NTB Ditahan, Jadi Tersangka Ketiga Kasus “Pokir Siluman”
MATARAM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menunjukkan keseriusannya dalam menindak dugaan gratifikasi atau korupsi dana “pokok-pokok pikiran (pokir) siluman” DPRD NTB. Pada Senin (24/11/2025), Kejati NTB resmi menahan dan menetapkan Hamdan Kasim (HK), yang menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPRD NTB, sebagai tersangka ketiga dalam kasus ini.
HK, politisi dari Fraksi Golkar, mendatangi kantor Kejati NTB untuk pemeriksaan sebagai saksi. Namun, setelah menjalani pemeriksaan intensif dan dilakukan gelar perkara internal, statusnya langsung dinaikkan menjadi tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
📌 Penetapan dan Penahanan Tersangka Ketiga
🔗 Baca juga: Wagub NTB: KK NTB 2026 Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, membenarkan penetapan status dan penahanan tersebut.
“Setelah kami lakukan ekspos (gelar perkara), status HK kami naikkan dari saksi menjadi tersangka. Pemeriksaan sebagai tersangka telah dilakukan, dan hari ini juga kami putuskan untuk menahan yang bersangkutan,” ujar Zulkifli.
HK langsung digiring menuju mobil tahanan dan dititipkan di Rutan Kuripan, Lombok Barat, untuk penahanan selama 20 hari ke depan.
⚖️ Pasal dan Peran yang Disangkakan
HK dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pasal yang sama dengan dua tersangka sebelumnya. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemberian gratifikasi di lingkungan DPRD NTB pada tahun anggaran 2025.
Penetapan HK ini menambah daftar anggota dewan yang ditahan, menyusul dua politisi lainnya yang telah ditahan lebih dulu pada Kamis (20/11/2025), yakni Indra Jaya Usman (IJU) dari Partai Demokrat dan M. Nashib Ikroman (MNI/Acip) dari Partai Perindo. IJU dan MNI sebelumnya disebut berperan sebagai pihak yang membagikan uang gratifikasi kepada sekitar 15 anggota dewan lain.
🔗 Baca juga: Gubernur Dorong Transformasi RSUP NTB Menuju Pelayanan Modern
💰 Pengembalian Dana Capai Rp 2 Miliar
Kejati NTB juga menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 50 saksi dan berhasil menyita uang lebih dari Rp 2 miliar. Uang tersebut merupakan dana yang telah dikembalikan oleh sejumlah anggota dewan yang diduga menerima aliran dana dari gratifikasi “pokir siluman” tersebut.
Meskipun demikian, Aspidsus Kejati NTB memastikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan. “Seluruh proses masih berjalan, dan kami tidak menutup kemungkinan adanya penambahan pasal maupun tersangka baru,” tegas Zulkifli, menutup pintu bagi intervensi politik dalam penanganan perkara ini.




























