854 kali dibaca
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.
Kasus dugaan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) “Siluman” di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) terus menjadi ujian berat bagi penegakan hukum. Kasus yang menguak alokasi anggaran daerah yang diduga fiktif atau tak sesuai prosedur ini telah naik ke tahap penyidikan, dengan total uang pengembalian yang dititipkan di Kejati NTB telah menembus angka Rp2 Miliar lebih. Namun, hingga detik ini, publik belum menyaksikan langkah tegas berupa penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Titik krusial ini menguji keseriusan dan independensi aparat penegak hukum.
Tensi Politik: Pernyataan Kader PDIP dan Bantahan Gubernur
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Isu keterlibatan eksekutif meledak setelah pengakuan blak-blakan dari salah satu legislator. Anggota DPRD NTB dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Abdul Rahim, S.IP (Bram), secara terbuka mengungkapkan pengalamannya menerima tawaran “bantuan” tersebut.
Pernyataan Abdul Rahim (Bram):
Dalam keterangannya kepada media, Bram menjelaskan bahwa ia sempat dihubungi oleh seseorang yang mengklaim program tersebut berasal dari inisiatif eksekutif.
“Kawan yang datang ke saya itu bilang, jika teman-temen (DPRD NTB) baru dianggarkan Rp2 miliar. Dia bilang Pak Gubernur memberikan kami program, intinya program perhubungan dan desa pengentasan kemiskinan,” jelas Bram.
🔗 Baca juga: Wagub NTB: KK NTB 2026 Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Meskipun tawaran program ini kemudian berubah menjadi pemberian uang tunai ratusan juta, pernyataan yang menyeret nama pimpinan eksekutif ini menuntut klarifikasi hukum segera. Ketua DPD PDIP NTB, H. Rachmat Hidayat, S.H., sendiri menunjukkan sikap tegas akan memecat kader mana pun yang terbukti terlibat dan berstatus tersangka.
Bantahan Gubernur NTB:
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, secara terbuka menepis dugaan adanya dana direktif gubernur yang disebut-sebut menjadi sumber “dana siluman” Pokir.
“Ndak ada dana direktif itu. Program ada, tapi istilah direktif itu enggak ada dalam istilah hukum. Itu hanya istilah yang kita pakai saja,” tegas Iqbal, seraya mendorong penuh Kejati untuk mengusut tuntas kasus ini dan menyatakan kesiapannya untuk diperiksa.
Keraguan Publik: Mengapa Kejati Belum Memeriksa Gubernur?
Meskipun Gubernur telah menyatakan kesiapannya, Kejati NTB hingga kini masih terkesan enggan atau lamban dalam memanggil dan memeriksa Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal.
Pernyataan saksi kunci, Abdul Rahim, yang menyebut nama pimpinan eksekutif seharusnya menjadi trigger kuat bagi penyidik. Keterangan Gubernur sangat krusial, terutama karena kasus ini diduga melibatkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pergeseran anggaran yang menjadi jalan masuk “dana siluman.”
Keengganan Kejati untuk memeriksa figur tertinggi di NTB ini secara inheren menimbulkan dugaan adanya upaya melindungi pihak tertentu atau bahwa proses hukum ini berjalan di bawah tekanan politik. Ini adalah keraguan publik yang serius dan harus segera diatasi oleh Kejati.
🔗 Baca juga: Gubernur Dorong Transformasi RSUP NTB Menuju Pelayanan Modern
Mendesak Kejati NTB: Tegakkan Integritas dan Transparansi
Kejati NTB harus membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Dengan uang pengembalian sudah di tangan dan pengakuan saksi yang menyentuh level pimpinan eksekutif, Kejati harus bertindak cepat:
1. Segera Tetapkan Tersangka: Berdasarkan bukti dan pengembalian uang, Kejati harus segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
2. Periksa Gubernur NTB: Untuk menjaga transparansi dan menepis semua isu politik, Kejati wajib memeriksa Gubernur NTB terkait mekanisme anggaran yang dituding menjadi sumber masalah. Tidak ada seorang pun yang kebal hukum.
Masyarakat NTB menantikan keadilan tanpa kompromi. Hanya dengan ketegasan ini, Kejati dapat mengembalikan kepercayaan publik yang kini dipertaruhkan.
Catatan Redaksi Ompunet




























