357 kali dibaca
Berita ini disajikan untuk tujuan informasi. Pembaca diharapkan membaca dan menyikapi isi berita secara bijak dan kritis.
Mataram, 14 November 2025 – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan bahwa proses pergantian Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekolah di Kabupaten Bima dan Dompu yang sempat memicu sorotan publik adalah sah dan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dasar Aturan Masa Tugas Plt.
Plt. Kepala Dinas DIKBUD Provinsi NTB Ir. Lalu Hamdi, M.Si menjelaskan bahwa kerangka waktu yang ketat menjadi dasar dari pergantian tersebut.
Ia menanggapi asumsi publik yang menilai pergantian itu terkesan mendadak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
🔗 Baca juga: Wagub NTB: KK NTB 2026 Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kreatif
“Masa tugas Pelaksana Tugas (Plt.) hanya tiga bulan dan dapat diperpanjang atau diganti sesuai hasil penilaian/evaluasi,” tegas Lalu Hamdi
Penjelasan ini merujuk pada regulasi yang membatasi masa tugas Plt. Kepala Sekolah. Sesuai arahan Badan Kepegawaian Negara (BKN), masa tugas Plt. ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan dan hanya dapat diperpanjang maksimal satu kali untuk 3 bulan berikutnya.
Penegasan Proses Sesuai Prosedur
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas juga menegaskan bahwa seluruh proses penetapan Plt. Kepala Sekolah yang dilakukan di Bima dan Dompu telah mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku.
🔗 Baca juga: Gubernur Dorong Transformasi RSUP NTB Menuju Pelayanan Modern
“Setiap proses dalam penetapan Plt. ini sudah sesuai dengan Aturan yang berlaku,” tutup Lalu Hamdi, mengakhiri perdebatan dan spekulasi mengenai keabsahan dan urgensi pergantian jabatan Plt. tersebut.




























